Opini-2-SofyanSEBULAN terakhir ini, saya memperoleh kesempatan melakukan riset di beberapa desa. Melakukan dialog seputar desa dengan berbagai orang yang memiliki latar belakang profesi (seperti birokrat, akademisi, aparat desa, LSM, petani, peternak, dan nelayan) menjadi target utama.

Oleh: SOFYAN SJAF
Dosen Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB; Sekretaris PSP3 IPB

Atas dialog tersebut, dana desa menjadi isu utama dibanding­kan dengan isu-isu lain tentang desa. Ra­gam pertanyaan pun mengemuka, seperti bisakah aparat desa mem­pertanggungjawabkan secara baik penggunaan dana desa? Lalu, bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaan dana desa saat ini? Apakah ada implikasi manaka­la dana desa tidak diperuntukkan sebagaimana diharapkan warga? Mampukah dana desa menjawab kebutuhan riil yang dirasakan desa saat ini?

Di satu sisi pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat saya senang karena para pemer­hati desa secara kritis mengikuti perkembangan desa. Namun, di sisi lain, saya ragu apakah dana desa mampu mempraksiskan fi­losofinya untuk meningkatkan ke­sejahteraan dan pemerataan pem­bangunan desa. Di sinilah kadang muncul kekhawatiran, mampukah dana desa menurunkan angka ket­impangan (indeks gini) desa yang sudah menyentuh poin 0,7 (sangat timpang)?

Paradoks Dana Desa

Sejak UU No 6/2014 tentang Desa diberlakukan, banyak pihak memiliki pandangan yang ber­beda tentang dana desa meski PP No 60/2015 sudah dengan gam­blang menjelaskan hal ini. Saya melihat ada dua pandangan besar yang mencuat. Pertama, mereka yang berpandangan bahwa dana desa bersumber APBN belum te­pat diberikan kepada desa saat in. Kedua, yang berpandangan bahwa aparat desa akan mampu mengelola dana desa yang diberi­kan pemerintah kepada desa.

Munculnya dua pandangan dominan tersebut sangat wajar karena peraturan perundangan yang mengatur dana desa berdam­pak terhadap “wajah dana desa” yang paradoks. Ada tiga paradoks dana desa. Pertama, pemberian dana desa menciptakan birokrati­sasi ketimbang pemberdayaan desa. Mandatoris dana desa yang tertuang dalam UU No 6/2014, PP No 6/2015, dan beberapa Per­aturan Menteri Desa, Pembangu­nan Daerah Tertinggal, dan Trans­migrasi (Permendesa)-seperti Permendesa No 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelo­laan, dan Pembubaran Badan Us­aha Milik Desa-dipandang sebagai bentuk biroktisasi baru.

Sebutlah seperti dasar alo­kasi dana desa, prosedur dan mekanisme dana desa, prioritas penggunaan dana desa, serta pendirian BUMDes di setiap desa yang menjadi arahan Kemendes. Akan tetapi, makna pemberday­aan desa, di mana dana desa un­tuk memperkuat pengetahuan aparat dan warga desa dalam pen­gambilan keputusan penggunaan dana desa, menghadirkan kesada­ran penggunaan dana desa sesuai kebutuhan dan kondisi yang diha­dapi desa serta perencanaan dan monitoring-evaluasi partisipatif penggunaan dana desa jauh dari yang diharapkan.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Paradoks kedua adalah dana desa mampu meretas kesenjangan struktural, tetapi menghadirkan kesenjangan antarpulau. Kebi­jakan afirmatif pemerintah terha­dap desa dengan memberikan dana desa dari 2,6 persen menjadi 10 persen dari alokasi APBN meru­pakan langkah afirmatif dan tero­bosan baru yang harus didukung.

Setidaknya masalah kesen­jangan struktural antara negara dengan desa perlahan teratasi. Namun, implementasi distribusi dana desa yang hanya memper­timbangkan indikator jumlah desa telah menyulut kesenjangan baru, yakni kesenjangan antarpulau.

Dari data yang kami olah, dana desa Rp 20,766 triliun yang akan didistribusikan tahun ini, 61,49 persen berada di Pulau Jawa dan Sumatera. Sisanya, di Pulau Ka­limantan (8,73 persen), Sulawesi (11,44 persen), Bali dan Nusa Teng­gara (6,26 persen), serta Maluku dan Papua (12,08 persen). Arti­nya, indikator luas wilayah, pen­duduk miskin, dan tingkat kesuli­tan akses tak dijadikan indikator perhitungan dalam pendistribu­sian dana desa.

Ketiga, paradoks bahwa dana desa yang mensyaratkan adanya RPJM Desa dan RKP Desa tidak sesuai antara harapan dan ke­nyataan. Kesan ketergesa-gesaan dalam mempersiapkan berkas ad­ministrasi untuk penyaluran dana desa menyebabkan RPJM Desa dan RKP Desa disusun tidak sesuai harapan. Atas nama penyerapan dana desa, RPJM Desa, dan RKP Desa tidak lagi disusun secara par­tisipatif yang melibatkan warga desa, melainkan top down (bah­kan menggunakan konsultan). Keinginan untuk transparansi jauh dari harapan. Sebaliknya, RPJM Desa dan RKP Desa hanya diketahui oleh segelintir orang desa. Alhasil, akuntabilitas diragu­kan dan korupsi dana desa adalah keniscayaan.

Menjawab Kekhawatiran

Ketiga paradoks dana desa di atas tak akan terjadi apabila sejak jauh hari kementerian yang men­gurus desa (termasuk dana desa) memahami kondisi empirik yang terjadi saat ini. Kondisi empirik desa yang saya maksud adalah: (1) penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa tak sesuai konteks ruang desa. Kondisi ini disebabkan desa tidak memiliki peta visual dan tematik yang menggambarkan isi “rumah” desa; (2) dominannya batas-batas desa saat ini yang ma­sih imajiner (tidak berdasarkan/ disertai koordinat batas). Padahal, batas desa sangat menentukan ke­wenangan desa dalam penyeleng­garaan dan penataan desa. Alhasil, konflik vertikal maupun horizon­tal tidak jarang kita saksikan di desa; dan (3) lemahnya instrumen yang tersedia bagi perangkat desa untuk mendeteksi daya dukung desa melakukan perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Atas kondisi tersebut, tam­paknya desa membutuhkan ke­sadaran ruang (spasial) dalam pembangunan desa. Dokumen penting pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa) sudah saat­nya berbasis keruangan. Untuk itu, agenda mendesak implemen­tasi dana desa seyogianya dimulai dari pembangunan desa berbasis keruangan, yaitu pembangunan yang direncanakan-dilaksanakan-dimonitor dengan pendekatan potensi wilayah desa secara parti­sipatif dengan membagi fungsi ru­ang desa ke dalam fungsi lindung (konservasi) dan budi daya (eko­nomi dan sosial).

Persoalan sulitnya desa men­gakses informasi berbasis keru­angan, minimnya pengetahuan aparat desa tentang pembangu­nan berbasis keruangan, minim­nya metode pembaruan data desa, dan lemahnya perencanaan desa berbasis keruangan dapat diatasi dengan menggunakan in­strumen drone desa. Drone desa berfungsi menyediakan informasi (data citra) pembangunan desa berbasis keruangan dalam bentuk pemetaan partisipatif (batas desa, land use, potensi desa, dan kon­flik batas desa) serta perencanaan partisipatif (penataan ruang desa, RPJM, dan RKP Desa).

Dalam konteks UU No 6/2014, drone desa untuk pembangunan desa berbasis keruangan memi­liki relevansi untuk menjawab masalah-masalah desa yang bersi­fat strategis. Hasil riset yang kami lakukan di beberapa desa memberikan informasi bahwa penggunaan drone desa untuk penyediaan informasi spasial san­gat efektif dan akurat membantu desa dalam penataan desa (batas desa berbasis visualisasi dan titik koordinat), perencanaan desa se­cara partisipatif, mengetahui po­tensi investasi dan ekonomi desa, kejadian luar biasa yang dialami desa (sedimentasi, kerusakan mangrove, dll), serta sebaran dan besar aset desa.

Tentunya, keseluruhan in­formasi tersebut diorientasikan untuk mendukung penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang partisipatif, transparansi, serta akuntabel.

Akhirnya, perdebatan akan berakhir dan kekhawatiran terha­dap penggunaan dana desa akan sirna apabila desa membangun menentukan jalan pembangunan desa berbasis keruangan. Artinya, perlahan dan pasti keadilan ruang untuk desa akan terwujud untuk kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. (*)

============================================================
============================================================
============================================================