JAKARTA, Today – Sidang gugatan PSSI ke Kemenpora kembali digelar di PenÂgandilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (29/6) sore. Dalam persidangan itu, Kemenpora dan PSSI saling mengeluarkan saksi fakta.
Pihak Kemenpora menghadÂirkan Kusnaeni yang saat ini menjadi ketua bidang 1 Badan Olahraga Profesional IndoneÂsia (BOPI). Sementara PSSI menghadirkan pejabat KemenÂkumham, Nur Ali.
Kusnaeni dalam kesaksianÂnya membeberkan kronologis verifikasi yang dilakukan oleh BOPI sampai akhirnya, dua klub Arema Cronus dan Persebaya tak loÂlos verifikasi untuk mengikuti kompetisi.
Namun, PSSI menolak keputusan BOPI sampai Kemenpora mengeÂluarkan keputusan tentang pembekuan atas induk organisasi sepak bola di taÂnah air itu.
Kuenaeni menjelaskan, kerja BOPI terkait rekomendasi klub yang bisa ikut kompetisi sudah diatur oleh Peraturan Menpora Nomor 9 Tahun 2014.
“Jadi semua proses olahraga proÂfesional harus ada rekomendasi dari BOPI,†katanya dalam sidang.
Sementara Nur Ali mencoba meÂnepis anggapan bahwa kepengurusan PSSI tak sah karena belum dilaporkan ke Kemenkumham.
Namun, dia mengakui bahwa sampai hari ini kepengurusan PSSI yang sah dan terdaftar di Kemenkumham masih penÂgurus periode lama.
Menurutnya, PSSI di bawah La NyÂalla Mattalitti sebenarnya pernah beruÂsaha mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham.
“Memang pernah ada pengajuan, tapi tak bisa diproses. Karena merÂeka sudah tidak sah dan dinonaktifkan pemerintah,†ucapnya.
Sidang lanjutan akan digelar KaÂmis (1/7) mendatang dengan agenda penambahan bukti dari pihak tergugat, Kemenpora. Rencananya, pada 6 Juli baru akan diputuskan kesimpulan dari sidang PTUN.
(Imam/net)