JAKARTA, Today – Sidang gugatan PSSI ke Kemenpora kembali digelar di Pen­gandilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (29/6) sore. Dalam persidangan itu, Kemenpora dan PSSI saling mengeluarkan saksi fakta.

Pihak Kemenpora menghad­irkan Kusnaeni yang saat ini menjadi ketua bidang 1 Badan Olahraga Profesional Indone­sia (BOPI). Sementara PSSI menghadirkan pejabat Kemen­kumham, Nur Ali.

Kusnaeni dalam kesaksian­nya membeberkan kronologis verifikasi yang dilakukan oleh BOPI sampai akhirnya, dua klub Arema Cronus dan Persebaya tak lo­los verifikasi untuk mengikuti kompetisi.

Namun, PSSI menolak keputusan BOPI sampai Kemenpora menge­luarkan keputusan tentang pembekuan atas induk organisasi sepak bola di ta­nah air itu.

Kuenaeni menjelaskan, kerja BOPI terkait rekomendasi klub yang bisa ikut kompetisi sudah diatur oleh Peraturan Menpora Nomor 9 Tahun 2014.

“Jadi semua proses olahraga pro­fesional harus ada rekomendasi dari BOPI,” katanya dalam sidang.

Sementara Nur Ali mencoba me­nepis anggapan bahwa kepengurusan PSSI tak sah karena belum dilaporkan ke Kemenkumham.

Namun, dia mengakui bahwa sampai hari ini kepengurusan PSSI yang sah dan terdaftar di Kemenkumham masih pen­gurus periode lama.

Menurutnya, PSSI di bawah La Ny­alla Mattalitti sebenarnya pernah beru­saha mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham.

“Memang pernah ada pengajuan, tapi tak bisa diproses. Karena mer­eka sudah tidak sah dan dinonaktifkan pemerintah,” ucapnya.

Sidang lanjutan akan digelar Ka­mis (1/7) mendatang dengan agenda penambahan bukti dari pihak tergugat, Kemenpora. Rencananya, pada 6 Juli baru akan diputuskan kesimpulan dari sidang PTUN.

(Imam/net)

============================================================
============================================================
============================================================