Untitled-9JAKARTA TODAY – Tradisi mudik Lebaran tidak hanya di­lakukan oleh rakyat Indonesia yang di dalam negeri, tetapi di­lakukan juga oleh warga Indo­nesia yang bekerja di Malaysia. Sayangnya sebagian dari mere­ka melakukan mudik secara ile­gal sehingga harus ditahan oleh otoritas keamanan Malaysia.

“Menjelang Lebaran sep­erti sekarang ini merupakan saat yang mencemaskan kami karena dari tahun ke tahun selalu terjadi musibah kapal tenggelam yang membawa warga kita pulang kampung se­cara ilegal. Selain musibah ka­pal tenggelam yang membawa korban jiwa, banyak juga warga kita yang tertangkap otoritas penjaga pantai Malaysia karena keluar Malaysia secara ilegal,” ujar Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno dalam keter­angannya, Minggu (5/7/2015).

KBRI Malaysia mendapat laporan dari aparat Malaysia, bahwa pada 4 Juli 2015 malam, telah tertangkap sebuah kapal ikan tipe ‘A’ yang membawa 59 WNI menuju Tanjung Pinang secara ilegal. Lokasi penangka­pan adalah Laut Kuala Bernam, Tanjung Sauh, Selangor. Saat ini seluruh WNI yang tertang­kap dan tekong kapal masih menjalani proses penyidikan dan biasanya akan dikenakan tuduhan pelanggaran keimi­grasian.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Dubes Herman sangat men­yayangkan masih terjadi kasus WNI yang pulang mudik mela­lui jalur ilegal. Dubes Herman juga telah berulang kali meng­ingatkan WNI yang akan mudik agar tidak menggunakan jalur ilegal karena membahayakan keselamatan jiwa dan beresiko masuk penjara.

“Kami akan meminta akses kekonsuleran dan melihat kondisi WNI yang tertangkap. Apabila ada diantaranya yang masuk kelompok rentan sep­erti balita, perempuan hamil, sakit atau manula, diupayakan untuk tidak ditahan atas per­timbangan kemanusiaan,” un­gkap Dubes Herman.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

WNI yang pulang secara ilegal, pada umumnya adalah TKI yang tidak memiliki izin kerja yang sah atau over stayer. Mereka mudik melalui jalur belakang umumnya bukan ka­rena tidak memiliki biaya, teta­pi untuk menghindari masuk dalam black list untuk kembali bekerja di Malaysia. Hal ini ter­bukti dengan didapatinya mata uang Ringgit bersama 59 WNI yang ditangkap. “KBRI Kuala Lumpur mengimbau seluruh WNI yang akan mudik lebaran untuk tidak menggunakan jalur ilegal karena sangat mem­bahayakan keselamatan jiwa. Gunakanlah jalur yang resmi agar bisa berlebaran bersama keluarga di kampung halaman masing-masing,” imbaunya.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================