hari-sucahyo,-BAPPEDA-kota-BOGOR TODAY – Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembanguan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Hari Sutjahyo, bersama dua PNS di ling­kungan Pemkot Bogor, terdakwa ka­sus suap dalam perizinan Hotel Art Marriot divonis penjara oleh Pengadi­lan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kepala Kejari Bogor, Katarina Endang Sarwestri mengatakan, ke­tiga terdakwa diputus bersalah dan masing-masing telah divonis huku­man penjara oleh PN Tipikor Band­ung beberapa waktu silam. “Selain divonis hukuman kuruanagn badan, ketiganya juga dikenakan hukuman denda,” ujarnya, kemarin.

Menurut Katarina, mantan Ke­pala Bappeda Hari Sutjahyo dan bekas Kasi Tata Ruang Setiyoso Sub­arkah masing-masing divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan mantan staf Kes­banglinmas, Toto Supriyadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

BACA JUGA :  Pria di NTB Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah, Istri Merantau ke Arab Saudi

Sekretaris BKPP Kota Bogor Ida Priatni mengaku sudah mengeta­huinya, namun belum meminta surat putusan resmi dari pengadilan dan mengurus sanksi terhadap ketig­anya. Namun, jika merujuk Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS berusia di bawah 50 tahun dan masa kerja belum genap 20 tahun, maka dipecat secara tidak hormat dan tidak menerima pensiun. “Ka­lau tersangkut kasus pidana umum dengan vonis penjara di atas 2 tahun maka diberhentikan secara tidak hor­mat, tapi jika di bawah 2 tahun ma­sih bisa bekerja dan wajib menerima pembinaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pekerjaan Pengelasan Picu Kebakaran Toko Tekstil di Ciampea Bogor, Penyelidikan Dilakukan

Ketiga mantan PNS di lingkungan Pemkot Bogor disangka menerima uang suap Rp 600 juta terkait per­izinan pembangunan Hotel Arch Mariot di Jl. A Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada pertengahan September 2014 lalu.

(Guntur|Yuska)

======================================
======================================
======================================