BOGOR TODAY – Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembanguan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Hari Sutjahyo, bersama dua PNS di lingÂkungan Pemkot Bogor, terdakwa kaÂsus suap dalam perizinan Hotel Art Marriot divonis penjara oleh PengadiÂlan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kepala Kejari Bogor, Katarina Endang Sarwestri mengatakan, keÂtiga terdakwa diputus bersalah dan masing-masing telah divonis hukuÂman penjara oleh PN Tipikor BandÂung beberapa waktu silam. “Selain divonis hukuman kuruanagn badan, ketiganya juga dikenakan hukuman denda,†ujarnya, kemarin.
Menurut Katarina, mantan KeÂpala Bappeda Hari Sutjahyo dan bekas Kasi Tata Ruang Setiyoso SubÂarkah masing-masing divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan mantan staf KesÂbanglinmas, Toto Supriyadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Sekretaris BKPP Kota Bogor Ida Priatni mengaku sudah mengetaÂhuinya, namun belum meminta surat putusan resmi dari pengadilan dan mengurus sanksi terhadap ketigÂanya. Namun, jika merujuk Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS berusia di bawah 50 tahun dan masa kerja belum genap 20 tahun, maka dipecat secara tidak hormat dan tidak menerima pensiun. “KaÂlau tersangkut kasus pidana umum dengan vonis penjara di atas 2 tahun maka diberhentikan secara tidak horÂmat, tapi jika di bawah 2 tahun maÂsih bisa bekerja dan wajib menerima pembinaan,†ujarnya.
Ketiga mantan PNS di lingkungan Pemkot Bogor disangka menerima uang suap Rp 600 juta terkait perÂizinan pembangunan Hotel Arch Mariot di Jl. A Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada pertengahan September 2014 lalu.
(Guntur|Yuska)