JAKARTA TODAYÂ – KabÂareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, jajarannya tenÂgah mengusut sembilan kasus besar korupsi. Sekitar 500-an personel dikerahkan dalam bentuk satuan tugas. Namun diakui Buwas, pihaknya terkÂendala anggaran penyelidikan.
“Kalau Kabareskrim meÂmobilisir penyidik-penyidik, kita harus siapkan juga angÂgarannya. Apakah anggaran cukup di Bareskrim? Kalau tidak cukup ya kita ajukan, kenapa tidak?†Kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2015). “Kalau yang menyÂidiknya banyak kan perlu juga. Memang penyidik kerja engÂgak pakai dana?†imbuhnya.
Terkait dengan pengajuan anggaran tambahan, BadroÂdin mengaku belum mendapat ajuan dari Kabareskrim. NaÂmun, rencana memobilisir peÂnyidik guna perbantuan penyÂidikan, diakui Badrodin, sudah menerima laporannya.
Disinggung mengenai beÂrapa besaran yang disiapkan Polri dalam membantu penyÂidikan 9 kasus besar tersebut, Badrodin masih belum mengeÂtahuinya. “Nanti saja,†ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyeÂbut pihaknya terkendala dana dalam penyidikan sembilan kasus besar korupsi. “Karena itu kan di luar daripada proÂgram rutin kita, karena kasus ini kan kasus-kasus khusus yang harus kita tangani secara serius,†ujar Buwas.
Anggaran penanganan perkara saat ini, disebutnya belum mencukupi. “Jadi saya harus mengajukan melalui KaÂpolri untuk tambahan anggaÂran sehingga harapan saya itu bisa kita selesaikan tahun ini,†kata Buwas.
Mengenai nominal rupiah yang diperlukan dalam penÂanganan sembilan kasus besar itu, Buwas belum mau memÂbukanya. “Nanti butuhnya dilihat dari bobot kasus itu dan berapa jumlah pelibatan jumÂlah penyidik,†kata dia.
Soal kekurangan anggaran penyidikan ini pernah dilontarÂkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti awal Juli lalu saat Rapat Kerja dengan Komisi III, Kamis 2 Juli 2015. Di hadapan ketua komisi, Haiti menyebut biaya penanganan satu perkara diguÂnakan untuk tiga perkara.
Untuk gambaran perÂbedaan anggaran, penangaÂnan perkara korupsi di KPK bisa mencapai Rp 300 juta per kasus. Sementara di Polri hanya mencapai Rp 37 juta per kasus.
(Yuska Apitya/net)