BOGOR, TODAY — Daging celeng (babi hutan) kian marak menyerbu pasar-pasar tradisional di Jakarta dan Jawa Barat. Daging yang diÂharamkan bagi umat Islam itu diselundupkan dari Pulau Sumatera oleh para pedagang pemÂburu keuntungan.
Untuk melindungi konÂsumen, Badan Karantina Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Mabes Polri membuat program aksi ‘Darurat Daging Celeng’. Kepala Bidang KepatuÂhan Badan Karantina Kementan, Joni Anwar menÂgatakan, pemberlakukan aksi ini berdasarkan Rapat Koordinasi pada 27 Juni 2015 lalu.
Rapat dihadiri oleh Badan Karantina Pertanian, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya Direktorat Kesmavet dan Direktorat Kesehatan HeÂwan. Kemudian ada Badan Koordinasi dan PengaÂwasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), Bareskrim Mabes Polri, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementan di Sumatera dan Cilegon, Banten. “Supaya lalu lintas daging celeng ini jadi perhatian serius,†jelas Joni, di kantor Kementan, Ragunan, JaÂkarta, Jumat (24/7/2015).
Hari ini, sudah ditindak 1,5 ton daging celeng di sebuah rumah petakan berlokasi di kawasan Bekasi Timur. Joni mengatakan, penangkapan tadi meruÂpakan aksi pertama yang dilakukan dengan cara membuntuti truk penyelundup daging celeng, hingÂga ke penadahnya. “Selama ini informasi terputus di sopir. Kita ingin terungkap sampai ke penadah atau pemiliknya,†ungkap Joni.
Penyelundupan daging celeng ini melanggar UU Karantina, UU Perlindungan Konsumen, dan juga UU Pangan. “Bagi sebagian besar umat muslim IndoneÂsia ini kan barang yang diharamkan. Peredarannya kan meresahkan psikologis masyarakat. Informasi di pasar kita dengar ada pengoplosan daging hingga olahan menjadi bakso di pasar,†papar Joni.
Menurut Joni, modus operandi penyelundupan daging celeng sangat rapi. Rantai distribusinya sulit dilacak. Karena itu, lewat koordinasi dengan kepoliÂsian, diharapkan rantai jaringan distribusi daging ceÂleng bakal terungkap.
“Terkait penangkapan pelaku dan penyitaan dagÂing celeng oleh Polri di Pasar Turi, Surabaya beberÂapa waktu lalu juga disinyalir barang itu dari Bekasi juga. Pemain ini tidak satu, Bareskrim sedang mengÂgali lebih dalam,†ungkap Joni.
Celeng yang biasa diburu di Sumatera karena menjadi hama kebun sawit, harus diwaspadai pereÂdarannya. Daging babi hutan ini bisa mengandung banyak penyakit, seperti cacing pita. Joni menÂgatakan, daging celeng termasuk daging yang cepat busuk bila tidak ditangani dengan baik.
“Daging babi bukan komoditas larangan tapi haÂrus penuhi persyaratan tertentu. Biasanya dokter heÂwan kabupaten atau provinsi ini tidak mau beri surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Dokter hewan minta surat rekomendasi dari daerah tujuan, jadi agak susah dapat SKKH,†tutur Joni.
Karena seratnya yang mirip daging sapi, daging celeng ini sering dioplos dengan daging sapi. Harga daging celeng ini juga lebih murah atau setengah dari daging sapi.
“Serat dagingnya sangat mirip dengan daging sapi, jadi ketika sudah dioplos, sangat susah menÂgidentifikasi. Misal daging celeng kita dengar posisi jakarta hanya Rp 50.000/kg sementara daging sapi Rp 100.000/kg lalu dioplos bisa dijual Rp 75.000/kg kan masyarakat bisa terkecoh. Pasar memang sangat bagus,†kata Joni.
(Alfian M|detik)