Untitled-11BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bo­gor diminta tak menutup-nutupi penyidikan kasus Jambu Dua. Desakan mulai berdatangan dari elemen pegiat hukum. Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi (Kampak) Bogor mem­inta identitas tersangka tak ditutupi.

Ketua Komite Anti Mafia Peradilan dan Ko­rupsi (Kampak), Roy Sianipar, mendesak, agar Kejari Bogor segera memberedel keterlibatan Bima Arya dan Usmar Hariman dalam mega perkara itu. “Mundur saja Kepala Kejarinya ka­lau nggak mampu,” kata dia.

Menurut Roy, pembebasan lahan Jambu Dua, seluas 7.302 meter persegi menggunakan dana APBD, Bima Arya dan Usmar, pasti meng­etahui secara rinci proses tersebut. “Sebab sia­pa yang layak menggunakan uang rakyat kalau bukan Walikota Bogor. Seharusnya Kejari tidak perlu takut pada siapa pun,” ujarnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ngelo Jepara, Pelaku Pembuang Masih Diburu

Roy juga mengingatkan, Kejari Bogor jangan melihat atau membahas gratifikasi saja, sebab tanah garap menjadi tanah kepemilikan itu harus melalui prosedur yang rumit. Oleh ka­rena itu, sebaiknya Kejari Bogor mencari siapa oknum mafia dalam pembelian lahan Jambu Dua, milik Angkahong.

BACA JUGA :  Resep Membuat Botok Ayam untuk Menu Sahur dan Berbuka, Dijamin Lezat Bikin Nagih

Roy juga mempertanyakan, apakah perun­tukan Pasar Induk Jambu Dua telah dikaji Pem­kot Bogor sebelumnya. “Sebab ketika sudah di­beli malah membuat konflik,” tandasnya.

Menurut Roy, kenapa pembelian ini dipak­sakan, ini akan timbul pertanyaan besar, karena dana yang digelontorkan tidak sedikit. Ia pun kembali menegaskan, Pemkot harus memper­gunakan uang dengan efektif. “Pemkot Bogor harus segera merelokasi PKL MA Salmun, dan Kejari Bogor harus mengusut tuntas proses pembelian tanah tersebut,” kata dia.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================