Dalam deskripsi masalah disebutkan kalau program terÂmasuk modus transakÂsional yang dilakukan BPJS khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah NaÂsional MUI (DSN-MUI) dan beberaÂpa literatur secara umum belum mencerminkan konsep ideal jamiÂnan sosial dalam Islam.
Terlebih jika dilihat dari hubunÂgan hukum atau akad. Di antaraÂnya ketika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banÂyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertungÂgak oleh pemberi kerja.
Sementara keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterÂlambatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertungÂgak.
Atas hal tersebut, MUI menyaÂtakan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutaÂma yang terkait dengan akad antar para pihak tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandÂung unsur gharar, maisir dan riba.
MUI juga mendorong pemerÂintah untuk membentuk, meÂnyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berÂdasarkan prinsip syariah dan melÂakukan pelayanan prima. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V ini diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015.
Wakil Sekretaris Bidang Dakwah DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Salim Alatas, menilai pemerintah harus mematuhi fatÂwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sistem dan konsep BPJS KesehaÂtan yang dinilai haram atau tidak sesuai syariat Islam. Sebab, kata Habib, MUI merupakan lembaga yang bertugas menentukan hal tersebut. “Jadi kalau MUI menÂfatwakan sesuatu hal haram atau tidak, sesuai atau tidak menurut syariat pemerintah harus patuhi hal tersebut,†kata Habib Salim, Selasa (28/07/2015). (/net)