Untitled-6Dalam deskripsi masalah disebutkan kalau program ter­masuk modus transak­sional yang dilakukan BPJS khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Na­sional MUI (DSN-MUI) dan bebera­pa literatur secara umum belum mencerminkan konsep ideal jami­nan sosial dalam Islam.

Terlebih jika dilihat dari hubun­gan hukum atau akad. Di antara­nya ketika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling ban­yak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertung­gak oleh pemberi kerja.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Terjadi Pada Hari Minggu dan Senin

Sementara keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keter­lambatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertung­gak.

Atas hal tersebut, MUI menya­takan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, teruta­ma yang terkait dengan akad antar para pihak tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengand­ung unsur gharar, maisir dan riba.

MUI juga mendorong pemer­intah untuk membentuk, me­nyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial ber­dasarkan prinsip syariah dan mel­akukan pelayanan prima. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V ini diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015.

BACA JUGA :  Cegah Macet saat Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN

Wakil Sekretaris Bidang Dakwah DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Salim Alatas, menilai pemerintah harus mematuhi fat­wa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sistem dan konsep BPJS Keseha­tan yang dinilai haram atau tidak sesuai syariat Islam. Sebab, kata Habib, MUI merupakan lembaga yang bertugas menentukan hal tersebut. “Jadi kalau MUI men­fatwakan sesuatu hal haram atau tidak, sesuai atau tidak menurut syariat pemerintah harus patuhi hal tersebut,” kata Habib Salim, Selasa (28/07/2015). (/net)

============================================================
============================================================
============================================================