dede-yusuf-050JAKARTA TODAY – Ketua Komisi Kes­ehatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dede Yusuf mengatakan komisi yang dipimpinnya tidak akan menyikapi fat­wa Majelis Ulama Indonesia yang me­nilai Badan Penyelenggara Jaminan So­sial (BPJS) Kesehatan tidak syariah.

Dede mengatakan Komisi IX DPR tidak akan mengambil langkah apa-apa hingga pemerintah menindaklanjuti fat­wa tersebut. “Nanti terserah pemerintah untuk menindaklanjuti. Baru DPR akan meninjau,” ucap Dede, Rabu (29/7).

Selain itu, politikus Partai Demokrat ini mengingatkan, MUI baru mereko­mendasikan agar pemerintah memben­tuk aturan di BPJS Kesehatan yang sesuai dengan prinsip syariah. “Biar BPJS yang jelaskan ke masyarakat. Komisi IX men­gawasi BPJS, bukan MUI,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Diketahui, forum Ulama Komisi Fat­wa MUI seluruh Indonesia menerbitkan keputusan yang salah satu di antaranya adalah mengharamkan eksistensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Fatwa itu telah diterbitkan sejak 9 Juni lalu. Hal tersebut dikonfirmasi ke­benarannya oleh Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasion­al MUI Jaih Mubarok.

Sebelumnya, Jaih mengungkapkan setidaknya tiga hal yang menjadi dasar diharamkannya BPJS Kesehatan ini. Per­tama adalah tidak adanya landasan hu­kum yang jelas dari BPJS.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Selain itu, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS. Hal terse­but membuat MUI berpikir bahwa BPJS tidak sesuai dengan syariah agama.

Ketiga adalah penyaluran dana BPJS tidak jelas ke mana. Muncul kemungki­nan jika dana tersebut akan disalurkan ke sesuatu yang bertentangan dengan syariah.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================