BOGOR TODAYÂ – Ribuan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) dimusnahkan dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2015, di halaman BalaiÂkota, Jalan Djuanda, Kota BoÂgor, kemarin. Barang haram tersebut yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang perkaranya telah diputus oleh Kejari Bogor dalam beberapa bulan terakhir dan sudah berkekuatan hukum.
Pemusnahan tersebut dengan cara dibakar, dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu 16.1347 gram, ganja 13.664, 6284 gram, 26.000 gram (barang bukti polres Kota Bogor), Psikotropika Tramadol 390 butir, psikotropika jenis Alprazolam 295 butir, psikoÂtropika jenis Trihexyphemidyl 180 butir, Psikotropika jenis Examer 9 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Katarina Endang Sarwestri, mengatakan, bahÂwa narkoba merupakan perÂmasalahan global yang belum ditangani secara baik, bahkan semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas. “Ini permasalahan yang dapat menÂgancam kehidupan berbangsa dan bernegara,†ujarnya.
Produksi narkoba secara global, lanjut Katarina, semakÂin meningkat dengan munÂculnya berbagai jenis narkoba baru. “Di Indonesia sendiri permasalahan narkoba sudah masuk tahap darurat, tidak kurang dari empat juta jiwa rakyat Indonesia yang menÂjadi korban penyalahgunaan narkoba,†jelasnya.
Melihat jumlah peredarÂannya, Katarina mengatakan, narkoba bisa dikategorikan seÂbagai senjata pemusnah masal. “Menyikapi hal tersebut, sanÂgat dibutuhkan usaha untuk pemecahan permasalahan secara cepat dan tepat. Ada beberapa usaha yang dapat diambil, diantaranya upaya peÂmulihan rehabilitasi,†katanya.
Menurut Katarina, saat ini penanganan kasus narkoba mengalami peningkatan yang ditangani oleh pihaknya baik kualitas maupun kuantitasnya. “Pemberantasan peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) telah menÂjadi komitmen bersama semua jajaran muspida, dan trenÂnya meningkat naik, penyalahÂgunaan maupun pengedarnya, saat ini hampir 80 persen kita tangani,†ujarnya.
Berdasar hasil risearch, penyalahgunaan narkoba suÂdah menelan korban sekitar 2,1 persen atau tidak kurang dari 4 juta jiwa. Untuk mengatasinya, pengedar narkoba dapat diÂhentikan dengan memberikan hukuman setimpal, salah satuÂnya hukuman mati. “Hal ini diÂambil agar dapat melindungi warga dan bangsa Indonesia dari ancaman bahaya narkoba. Selanjutnya perampasan aset milik para produsen narkoba,†lanjut Katarina.
Upaya pencegahan penÂyalahgunaan narkoba juga menurutnya sangat penting dan utama. “Faktor dan aktor utama pencegahan narkoba yang paling efektif adalah keluÂarga yang harmonis yang bisa merupakan benteng paling koÂkoh,†tuntasnya.
(Rizky Dewantara)