TIDAK DIGUBRIS

Foto-LepasPemberlakuan penggunaan helm standar bagi pengendara kendaraan roda dua, nampaknya tidak digubris.

Seperti yang terlihat di daerah Ceger, Kota Bogor.

Padahal, sesuai Pasal 291 UU No. 22/2009 ancaman atas pelanggaran tersebut bisa dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA :  Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Ratusan Warga Desa Parakan Muncang Terdampak

(Foto: Kozer)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================