Untitled-9BOGOR TODAY – Jaringan Pengacara Publik (JPP) dan Solidaritas Masyarakat Meng­gugat Birokrasi (SOMMASI) keukeh ingin melimpahkan berkas Jambu Dua kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Koordinator JPP, Hasaloan Sinaga, mengatakan, pihaknya tetap ber­harap ada penekanan dari institusi yang lebih tinggi dalam menindak kasus yang sudah bergulir lebih dari tujuh bu­lan. Ia menekan­kan, pekan lalu pihaknya telah me ny e r a h k a n berkas kasus pen­gadaan lahan Jambu Dua kepada Kejag­ung.

BACA JUGA :  Dilanda 12 Bencana, Wali Kota Bogor Cek Kondisi Pemukiman Warga

Menurut Sinaga, langkah yang su­dah dilakukan sangat tepat, untuk sekarang pihaknya menunggu perkembangan dari lapo­ran yang sudah dilimpahkan kepada Kejag­ung. “Jika dalam kurun waktu satu minggu tidak ada status tersangka, kami akan me­limpahkan kasus ini kepada Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator SOMMASI, Tigar Sugiri, men­egaskan, langkah itu ditempuh untuk menjaga supremasi hukum terlihat jelas.

Tigar kembali menje­laskan, walaupun Kejari Bogor sudah memanggil beberapa saksi dari in­stansi dan DPRD Kota Bogor, pihaknya tidak merasa puas jika be­lum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus Jambu Dua. Ia juga mem­beberkan, banyaknya kejang­galan dalam pembelian lahan tersebut yang melibatkan pejabat tinggi di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 2 Pemuda di Bangka Selatan Bawa 20,25 Gram Sabu 

“Kita ingin dalam waktu satu minggu Kejari Bogor setidaknya sudah memberi­kan satu tersangka, jadi jangan hanya me­manggil saksi saja,” ungkapnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================