Untitled-10BOGOR, TODAY – Pelayanan Perizinan di Kabupaten Bogor berpotensi mengganjal cita-cita untuk menjadi Kabupaten terma­ju di Indonesia. Selain belum menerap­kan metode satu pintu, perizinan di Bumi Tegar Beriman juga belum sesuai dengan standar operasional pelayanan (SOP).

Saat ini, jumlah perizinan dan non-per­izinan di Kabupaten Bogor sebanyak 162 jenis dengan 119 diantaranya merupakan perizinan dan 42 sisanya adalah non-perizinan. Sayangnya, baru 71 jenis periz­inan yang didelegasikan ke Badan Pena­naman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP).

“Tahun 2009 ada 21 jenis perizinan. Setiap tahun juga naik terus, sekarang saja ada 71 perizinan yang didelegasikan dari total 162 jenis jenis perizinan dan non per­izinan atau sekitar 44 persen. Nah sisa 90 perizinan dan non-perizinan masih dilay­ani sejumlah SKPD,” ujar Humas BPMPTSP, Teguh Sugiarto, Kamis (13/8/2015).

Teguh menilai, persentase perizinan dan non-perizinan yang telah didelegasi­kan ke BPMPTSP tergolong kecil diband­ing kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Terlebih Bumi Tegar Beriman tengah ber­mimpi menjadi kabupaten termaju di In­donesia.

“Saya rasa ini sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena kita sudah tertinggal dari kota/kabupaten tet­angga lainnya. Kita kan juga punya mimpi menjadi kabupaten termaju,” tegas Teguh.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Tegus pun mengakui masih banyak ke­luhan dari pemohon izin yang prosesnya tidak selesai tepat waktu. “Ya itu kan kare­na banyak faktor. Selain kehati-hatian juga karena kelengkapan berkas pemohon yang belum sempurna,” lanjutnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan menilai program layanan cepat perizinan yang dicanangkan ke­pala BPMPTSP, Yani Hasan merupakan program mimpi. Karena menurut Iwan, program tersebut mustahil dilakukan jika sistem manajemen tidak diperbaiki.

“Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)nya dulu dibenahi. Sekarang saja masih mempraktekkan birokrasi panjang meja. Itu yang membuat proses perizinan yang mustinya bisa selesai tiga bulan, malah molor sampai berganti tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Iwan, dalam pengu­rusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemohon sebelumnya harus mendapat­kan izin peruntukan penggunaaan tanah (IPPT). “Nah, untuk mendapatkan IPPT ini, pemohon harus melewati proses cu­kup panjang dari mulai izin lingkungan, rekomendasi lurah, camat dan juga SKPD terkait. Setelah IPPT keluar, untuk mengu­rus IMB pemohon harus juga menyertakan dokumen-dokumen itu, mestinya kan han­ya IPPT saja,” katanya.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Politisi Partai Gerindra itu berangga­pan, dengan sistem panjang meja tersebut, pemohon bukan hanya harus mengeluar­kan biaya mahal karena banyak biaya tak resmi tetapi juga memerlukan waktu yang sangat panjang.

“Makanya Kepala BPMPTSP untuk fokus memperbaiki sistem manajemen dan SDMnya dulu. Tanpa tanpa reformasi birokrasi yang dua itu, saya katakan itu mimpi,” kata dia.

Sebelumnya, Yani Hasan berencana membuat terobosan untuk menggenjot in­vestasi ke Kabupaten Bogor. salah satunya dengan mempercepat waktu pelayanan. “Mulai Agustus kita akan mempercepat waktu pengurusan izin dari tiga bulan menjadi satu bulan,” ujarnya.

Dengan persingkat waktu tersebut, Yani berharap investasi pada semester kedua ini bisa mengejar target yang ditetapkan Rp4,8 Triliun. saat ini, nilai investasi yang masuk baru sekitar Rp2,3 Triliun atau hampir 50 persen dari target yang ditetap­kan.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================