BOGOR, TODAYÂ – Pelayanan Perizinan di Kabupaten Bogor berpotensi mengganjal cita-cita untuk menjadi Kabupaten termaÂju di Indonesia. Selain belum menerapÂkan metode satu pintu, perizinan di Bumi Tegar Beriman juga belum sesuai dengan standar operasional pelayanan (SOP).
Saat ini, jumlah perizinan dan non-perÂizinan di Kabupaten Bogor sebanyak 162 jenis dengan 119 diantaranya merupakan perizinan dan 42 sisanya adalah non-perizinan. Sayangnya, baru 71 jenis perizÂinan yang didelegasikan ke Badan PenaÂnaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP).
“Tahun 2009 ada 21 jenis perizinan. Setiap tahun juga naik terus, sekarang saja ada 71 perizinan yang didelegasikan dari total 162 jenis jenis perizinan dan non perÂizinan atau sekitar 44 persen. Nah sisa 90 perizinan dan non-perizinan masih dilayÂani sejumlah SKPD,†ujar Humas BPMPTSP, Teguh Sugiarto, Kamis (13/8/2015).
Teguh menilai, persentase perizinan dan non-perizinan yang telah didelegasiÂkan ke BPMPTSP tergolong kecil dibandÂing kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Terlebih Bumi Tegar Beriman tengah berÂmimpi menjadi kabupaten termaju di InÂdonesia.
“Saya rasa ini sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena kita sudah tertinggal dari kota/kabupaten tetÂangga lainnya. Kita kan juga punya mimpi menjadi kabupaten termaju,†tegas Teguh.
Tegus pun mengakui masih banyak keÂluhan dari pemohon izin yang prosesnya tidak selesai tepat waktu. “Ya itu kan kareÂna banyak faktor. Selain kehati-hatian juga karena kelengkapan berkas pemohon yang belum sempurna,†lanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan menilai program layanan cepat perizinan yang dicanangkan keÂpala BPMPTSP, Yani Hasan merupakan program mimpi. Karena menurut Iwan, program tersebut mustahil dilakukan jika sistem manajemen tidak diperbaiki.
“Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)nya dulu dibenahi. Sekarang saja masih mempraktekkan birokrasi panjang meja. Itu yang membuat proses perizinan yang mustinya bisa selesai tiga bulan, malah molor sampai berganti tahun,†tegasnya.
Lebih lanjut, kata Iwan, dalam penguÂrusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemohon sebelumnya harus mendapatÂkan izin peruntukan penggunaaan tanah (IPPT). “Nah, untuk mendapatkan IPPT ini, pemohon harus melewati proses cuÂkup panjang dari mulai izin lingkungan, rekomendasi lurah, camat dan juga SKPD terkait. Setelah IPPT keluar, untuk menguÂrus IMB pemohon harus juga menyertakan dokumen-dokumen itu, mestinya kan hanÂya IPPT saja,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu beranggaÂpan, dengan sistem panjang meja tersebut, pemohon bukan hanya harus mengeluarÂkan biaya mahal karena banyak biaya tak resmi tetapi juga memerlukan waktu yang sangat panjang.
“Makanya Kepala BPMPTSP untuk fokus memperbaiki sistem manajemen dan SDMnya dulu. Tanpa tanpa reformasi birokrasi yang dua itu, saya katakan itu mimpi,” kata dia.
Sebelumnya, Yani Hasan berencana membuat terobosan untuk menggenjot inÂvestasi ke Kabupaten Bogor. salah satunya dengan mempercepat waktu pelayanan. “Mulai Agustus kita akan mempercepat waktu pengurusan izin dari tiga bulan menjadi satu bulan,” ujarnya.
Dengan persingkat waktu tersebut, Yani berharap investasi pada semester kedua ini bisa mengejar target yang ditetapkan Rp4,8 Triliun. saat ini, nilai investasi yang masuk baru sekitar Rp2,3 Triliun atau hampir 50 persen dari target yang ditetapÂkan.
(Rishad Noviansyah)