JAKARTA, TODAY — Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). MuÂlai tahun depan, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegaÂwai negeri sipil dan anggota TNI/Polri. Namun kebijakan ini dibarengi denÂgan pembatalan rencana penaikan gaji pokok para abdi negara tersebut.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meski gaji PNS tidak naik tapi THR yang didapat jumlahnya lebih besar ketimbang total kenaikan gaji. “Bila dihitung, pembeÂrian THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji biÂasanya,†ujar Menkeu di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
THR yang akan diterima PNS ini beÂsarannya setara gaji pokok satu bulan. Selain THR, PNS juga masih akan menerÂima gaji ke-13 seperti sebelumnya. “SekÂarang kan menerima gaji ke-12 terus di tambah 1 bulan gaji (ke-13). Mulai tahun depan PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok,†jelasnya.
Pemberian THR ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperÂhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayÂanan publik. Selain itu, dalam pokok-poÂkok kebijakan tahun depan, pemerintah melanjutkan kebijakan efisiensi pada beÂlanja operasional dan penajaman belanja non operasional. Ini termasuk penghÂentian (moratorium) pembangunan geÂdung pemerintah, serta kebijakan sewa/leasing untuk pengadaan kendaraan diÂnas oeprasional. Lalu, kebijakan subsidi, khususnya listrik, raskinm dan pupuk, akan diarahkan lebih tetap sasaran.
Dalam dokumen Nota Keuangan 2016 disebutkan, THR ini di luar gaji ke-13 yang rutin diberikan pemerintah setaÂhun sekali.
Meski demikian, Bambang masih merahasiakan besaran THR yang akan diterima PNS. Selain THR, PNS juga tetap akan menerima gaji ke-13. “Nanti detailnya. Besarannya nanti kita sampaiÂkan. Gaji ke-13 tetap ada,†ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menyatakan angÂgaran kenaikan gaji PNS tidak akan ada lagi pada tahun depan. Padahal, sebeÂlumnya anggaran untuk kenaikan gaji tersebut selalu ada setiap tahun disesuaiÂkan dengan besaran inflasi.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, PNS mendapatkan gaji/pensiun/tunjanÂgan bulan ke-13. Tunjangan yang dimakÂsud adalah tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jaÂbatan.
“Penghasilan ini merupakan kompoÂnen belanja pegawai yang sudah diperÂhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan AngÂgaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015,†tutur Direktur JenÂderal Otonomi Daerah (Otoda) KementÂerian Dalam Negeri (Kemendagri), DjoÂhermansyah Djohan, Jumat (14/8/2015).
Menurut dia, untuk para pensiunan, uang pensiun yang pembayarannya diÂlakukan PT Taspen dan PT Asabri. “KeÂpada penerima pensiun, sesuai dengan PMK tersebut diberikan pensiun bulan ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan pengÂhasilan serta tidak dikenai potongan asuransi kesehatan,†katanya.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) aturannya harus tetap berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri).
(Yuska Apitya Aji)