043308_511518_PNS_HL_lagiJAKARTA, TODAY — Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mu­lai tahun depan, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pega­wai negeri sipil dan anggota TNI/Polri. Namun kebijakan ini dibarengi den­gan pembatalan rencana penaikan gaji pokok para abdi negara tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meski gaji PNS tidak naik tapi THR yang didapat jumlahnya lebih besar ketimbang total kenaikan gaji. “Bila dihitung, pembe­rian THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji bi­asanya,” ujar Menkeu di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

THR yang akan diterima PNS ini be­sarannya setara gaji pokok satu bulan. Selain THR, PNS juga masih akan mener­ima gaji ke-13 seperti sebelumnya. “Sek­arang kan menerima gaji ke-12 terus di tambah 1 bulan gaji (ke-13). Mulai tahun depan PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok,” jelasnya.

Pemberian THR ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memper­hatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelay­anan publik. Selain itu, dalam pokok-po­kok kebijakan tahun depan, pemerintah melanjutkan kebijakan efisiensi pada be­lanja operasional dan penajaman belanja non operasional. Ini termasuk pengh­entian (moratorium) pembangunan ge­dung pemerintah, serta kebijakan sewa/leasing untuk pengadaan kendaraan di­nas oeprasional. Lalu, kebijakan subsidi, khususnya listrik, raskinm dan pupuk, akan diarahkan lebih tetap sasaran.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Dalam dokumen Nota Keuangan 2016 disebutkan, THR ini di luar gaji ke-13 yang rutin diberikan pemerintah seta­hun sekali.

Meski demikian, Bambang masih merahasiakan besaran THR yang akan diterima PNS. Selain THR, PNS juga tetap akan menerima gaji ke-13. “Nanti detailnya. Besarannya nanti kita sampai­kan. Gaji ke-13 tetap ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menyatakan ang­garan kenaikan gaji PNS tidak akan ada lagi pada tahun depan. Padahal, sebe­lumnya anggaran untuk kenaikan gaji tersebut selalu ada setiap tahun disesuai­kan dengan besaran inflasi.

BACA JUGA :  Dua Remaja di Lebak Duel Sengit Gunakan Senjata Tajam di Tengah Jalan Raya

Seperti tahun-tahun sebelumnya, PNS mendapatkan gaji/pensiun/tunjan­gan bulan ke-13. Tunjangan yang dimak­sud adalah tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan ja­batan.

“Penghasilan ini merupakan kompo­nen belanja pegawai yang sudah diper­hitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015,” tutur Direktur Jen­deral Otonomi Daerah (Otoda) Kement­erian Dalam Negeri (Kemendagri), Djo­hermansyah Djohan, Jumat (14/8/2015).

Menurut dia, untuk para pensiunan, uang pensiun yang pembayarannya di­lakukan PT Taspen dan PT Asabri. “Ke­pada penerima pensiun, sesuai dengan PMK tersebut diberikan pensiun bulan ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan peng­hasilan serta tidak dikenai potongan asuransi kesehatan,” katanya.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) aturannya harus tetap berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri).

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================