KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan, KomiÂsi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya dibubarkan, jika korupsi sudah tidak ada lagi. Pernyataan ini disampaikan di seminar peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR RI SeÂnayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015)
Menurut putri Bung Karno ini, keberadaan KPK semestinya tidak diperlukan, jika korupsi tak dilakuÂkan lagi. “Seharusnya kita memberÂhentikan korupsi sehingga KPK yang sifatnya ad hoc ini harus sementara saja, setelah itu, dapat dibubarkan,†jelas Megawati.
Mega, menjelaskan bahwa dalam negara sosial pemerintah bertangÂgung jawab untuk mengatur distriÂbusi yang adil. “Kalau sekarang terus putar-putar korupsi terus, sampai kapan ya? Ini kan dari putar-putar. Sampai kapan yang namanya KPK dipertahankan. Jika korupsi masih berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi, ya jadi punya alasan tolong korupsi terus berlanjut,†urai dia.
Dengan menyampaikan peÂmikiran seperti itu, Mega mengaku dibully di Sosmed. ‘’Jadi, itu sangat pendek berpikirnya bahwa Bu Mega tidak setuju dengan adanya KPK. KaÂlau kita berhenti, tidak korupsi ya tentu saja KPK dong ya tidak ada lagi. Itu pemikiran yang sangat loÂgis,†tutup dia.
MenanggaÂpi pernyataan Megawati tersebut, Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi berpendapat jika korupsi masih ada, KPK tidak dapat dibubarkan.
“KPK tidak boleh dibubarkan karena korupsi masih marak dan korupsi adalah musuh besar bangsa ini.†ujar Johan di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Sementara, Indriyanto Seno Aji, Wakil Ketua KPK, menyatakan pernÂyataan yang disampaikan Megawati tidak boleh dilihat sebagian. “Makna yang bisa ditarik dari pernyataan Bu Mega adalah pejabat harus bersih dari korupsi apa pun bentuknya.†ujar Indriyanto.
Terpisah, Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEÂPSH), Hatta Taliwang menyatakan, KPK tak boleh selamanya berdiri di Indonesia. Ini karena sifat dari KPK sebagai lembaga sampiran negara.
Dia menyatakan, KPK hadir kareÂna Polri dan Kejaksaan masih belum ideal dalam memberantas korupsi. “Jadi tak bisa selamanya KPK berdiri. Saya berpandangan KPK mesti bubar 5 tahun lagi,†kata dia.
Dia menambahkan, KPK harus diberikan tenggat waktu berdirinya. Ini agar KPK punya target menata sistem pemberantasan korupsi di InÂdonesia. Hal ini juga mesti dibarengi dengan reformasi Kepolisian dan KeÂjaksaan. Kalau sekarang kan tidak. KPK masuk dalam rutinitas pemberÂantasan korupsi,†kata dia.
Dengan masuk dalam rutinitas pemberantasan korupsi, kata dia, KPK melakukan politisasi pemberÂantasan korupsi. “KPK saat ini meÂmainkan proyek wanipiro dan juga jadi tempat saling merusak citra,†ujarnya.
Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution, juga mengatakan hal yang sama. Sebagai salah satu konsepÂtor berdirinya KPK, Adnan Buyung melancarkan kritik keras dan menÂdorong pembubaran KPK.
Buyung mengatakan, tujuan penÂdirian KPK adalah untuk menjadi pemicu pemberantasan korupsi. Dari posisinya sebagai trigger, KPK berÂperan mendorong kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan kejahatan rasuah. “Kalau sudah jalan polisi sama jaksa, KPK bubar, munÂdur, tidak baik ada struktur dalam struktur,†ujar dia.
Karena itu, Adnan Buyung meÂnilai munculnya wacana untuk menÂempatkan KPK di daerah iru salah. Menurut dia, KPK harus bergerak untuk memicu gerak institusi kepoliÂsian dan kejaksaan dalam menumpas korupsi.
Mengenai pandangan kepoliÂsian dan kejaksaan belum optimal dalam memberantasa kejahatan keÂrah putih, Adnan menilai, itu menÂjadi bagian dari tugas KPK. “Ya itu tugasnya KPK. Kenapa tidak bantu. Jadi ini kelihatan KPK-nya saja mau membesar, ini struktur dalam strukÂtur,†kata dia.
(Yuska Apitya Aji)