JAKARTA, Today – Otori­tas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok atu­ran baru mengenai proses buyback saham emiten, baik BUMN maupun non BUMN. Aturan baru ten­tang buyback ini akan diu­mumkan dalam beberapa hari mendatang.

Ketua Dewan Komi­sioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, terkait proses buyback ini sebenarnya sudah ada aturan yang lama. Namun aturan tersebut akan disempurnakan, terutama menyangkut prosedur detail dan bagaimana proses terse­but dapat dilakukan tanpa melewati rapat umum pemegang saham (RUPS). “Nanti akan ada aturan baru, kami akan umumkan beberapa hari ini,” ujar Muliaman, Rabu (19/8).

BACA JUGA :  Minum Teh Bisa Merusak Ginjal, Benarkah? Ini Kata Dokter

Dalam atu­ran OJK yang lama disebut­kan bahwa buyback bisa dit­erapkan oleh pe­rusahaan terbuka yang melantai di BEI jika kondisi IHSG telah menu­run sebesar 15% dalam waktu tiga hari berturut-turut.

Nah Mulia­man mengatakan, regulator juga masih mempertim­bangkan beberapa poin dari aturan yang lama. Selain itu, OJK juga meng­harapkan dana yang digunakan untuk buyback tidak mengganggu permodalam peru­sahaan.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================