JAKARTA, Today – OtoriÂtas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok atuÂran baru mengenai proses buyback saham emiten, baik BUMN maupun non BUMN. Aturan baru tenÂtang buyback ini akan diuÂmumkan dalam beberapa hari mendatang.
Ketua Dewan KomiÂsioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, terkait proses buyback ini sebenarnya sudah ada aturan yang lama. Namun aturan tersebut akan disempurnakan, terutama menyangkut prosedur detail dan bagaimana proses terseÂbut dapat dilakukan tanpa melewati rapat umum pemegang saham (RUPS). “Nanti akan ada aturan baru, kami akan umumkan beberapa hari ini,†ujar Muliaman, Rabu (19/8).
Dalam atuÂran OJK yang lama disebutÂkan bahwa buyback bisa ditÂerapkan oleh peÂrusahaan terbuka yang melantai di BEI jika kondisi IHSG telah menuÂrun sebesar 15% dalam waktu tiga hari berturut-turut.

Nah MuliaÂman mengatakan, regulator juga masih mempertimÂbangkan beberapa poin dari aturan yang lama. Selain itu, OJK juga mengÂharapkan dana yang digunakan untuk buyback tidak mengganggu permodalam peruÂsahaan.
(Adil | net)