Arif-HidayatINI kabar buruk untuk para tenaga honorer di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keinginan para tenaga honorer itu untuk menjadi PNS. Uji materi yang diajukan mereka dimentahkan MK. Artinya, seluruh tenaga honorer di Indonesia tak bisa otomatis diangkat menjadi Pegawai  Negeri Sipil.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Kami menyatakan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim Konsti­tusi Arief Hidayat, dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang uta­ma Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

MK bukan tanpa alasan menolak permo­honan uji materi terse­but. Menurut Arief, pemohon yang terdiri dari satu PNS bernama Rochmadi Sularsono, tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria, tidak memiliki argumen­tasi yang kuat.

Keempat pemohon tersebut, men­gajukan Pasal 2 huruf a; Pasal 2 huruf j; Pasal 6; Pasal 61; Pasal 66 ayat (2); Pasal 136; Pasal 137; dan, Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk diuji oleh MK.

Sebab, mereka menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Terutama, bertentangan den­gan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Pasal itu memaktubkan, setiap warga nega­ra berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Karenanya, tenaga honorarium juga memiliki hak untuk membela negara, yakni dengan menjadi PNS.

Selain itu, pasal-pasal UU ASN itu juga dianggap berkontradiksi dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 45. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang ber­hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta per­lakuan yang sama di hadapan hukum.

Menurut pemohon, pasal tersebut tidak menjadi acuan Pasal 66 ayat (2) UU ASN. Terutama pada frasa sump­ah/janji PNS yang berbunyi “men­junjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS” serta penggalan kalimat “mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

BACA JUGA :  Diduga Dibunuh, Pasutri di Banten Ditemukan Tewas Membusuk Penuh Luka

Bagi tenaga honorarium, janji PNS itu tak bakal bisa dipenuhi oleh mer­eka. Pasalnya, status hukum mereka sendiri belum memiliki kepastian.

Namun, kata Arief, pemohon ti­dak bisa menunjukkan argumentasi mengenai pertentangan terperinci antara pasal-pasal a quo dengan UUD 1945. Begitu pula pasal-pasal UU ASN yang dimohonkan, juga dinilai majelis hakim tidak memunyai hubungan dengan alasan yang diajukan. “Kare­nanya, hubungan antara posita dan petitum (permintaan) permohonan tidak jelas,” tandas Arief.

Menteri Hapus Honorer

Pemerintah sendiri berencana tidak akan lagi menggunakan tenaga lepas hononer. Semua pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan ha­rus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Jika masih ada yang honorer dan batas usianya belum lebih 35 tahun, dipersilakan ikut seleksi. Jika usianya lebih, pilihannya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, namun tidak dapat pensi­unan,” ungkap Menteri Pendayagu­naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, saat inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pemerintah Kota Yogyakarta, Rabu (26/8/2015).

Yuddy menambahkan, jumlah PNS saat ini lebih dari 4,3 juta. Jumlah itu belum termasuk dari unsur TNI dan kepolisian. Jika ditotal, jumlah PNS di Indonesia mencapai 5,5 juta orang.

“Belanja pegawai, modal, dan ang­garan lainnya memakai dana pemer­intah hampir 70 persen. Pemerintah perlu melakukan efisiensi penggu­naan anggaran,” jelasnya.

Di samping itu, Yuddy mengatakan pemerintah akan mengetatkan proses perekrutan PNS. Kebutuhan PNS akan dirinci sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Rincian itu meliputi jumlah yang dibutuhkan, jumlah PNS yang akan pensiun, hingga formasi yang tersedia. Nantinya, perincian itu akan melibatkan para kepala daerah. “Nanti, rincian itu akan disampaikan ke Kemenpan. Lalu, kepala daerah akan diundang ke pusat untuk mem­bahas hal itu,” kata Yuddy.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, rencana itu akan dilakukan mulai ta­hun depan. Sementara itu, tahun 2015 ini pemerintah belum akan melaku­kan penerimaan pegawai baru.

BACA JUGA :  Bima Arya Takziah ke Keluarga Korban Longsor, Pastikan Penanganan Berjalan

“Tahun ini memang tidak membu­ka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru. Jika ada PNS yang masuk, maka prosesnya sudah dilaku­kan tahun sebelumnya. Pembukaan baru dilakukan 2016 secara selektif,” kata Yuddy.

Menurut Menteri Yuddy, peneri­maan CPNS pada saat ini berbeda den­gan sistem penerimaan sebelumnya yaitu harus didasarkan pada pengajuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Tes Seleksi Diperketat

Rekrutmen calon pegawai negeri sipil akan tetap dilakukan melalui se­rangkaian seleksi seperti tes kemam­puan dasar. Pegawai honorer yang memenuhi syarat seperti berusia kurang dari 35 tahun diperbolehkan mengikuti tes tersebut.

“Sedangkan pegawai yang sudah berusia lebih dari 35 tahun bisa ber­saing apabila ada kekosongan. Kami pun tidak harus memaksakan men­gisi semua kekosongan apabila jum­lah pegawai yang memenuhi syarat ternyata kurang,” kata Yuddy.

Menteri Yuddy menambahkan, tidak akan ada lagi pegawai di ling­kungan pemerintah yang berstatus sebagai tenaga bantu, honorer atau pegawai tidak tetap. Pemerintah hanya akan mengatur aparatur sipil negara yang di dalamnya terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). “Pemerintah yang sangat mem­butuhkan ahli, seperti ahli komputer bisa mengangkat melalui P3K, atau kepala badan bisa diangkat sebagai P3K,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian PAN dan RB, total jumlah pegawai negeri sipil mencapai sekitar 4,3 juta orang ditambah 525.000 anggota TNI dan 423.000 dari kepolisian sehingga total pegawai terctatat sebanyak 5,5 juta orang.

Pegawai tersebut menyedot seki­tar 41 persen anggaran belanja pega­wai dan apabila ada rekrutmen baru maka anggaran yang terserap untuk belanja bisa mencapai 70 persen. “Se­hingga, anggaran untuk kepentingan pembangunan hanya kurang dari 30 persen. Oleh karena itu, tahun ini di­lakukan moratorium sekaligus untuk menata sistem kepegawaian,” katanya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================