Untitled-10BOGOR, TODAY – Polsek Caringin berhasil mengamankan komplotan pencurian kayu atau illegal logging yang beroperasi di Ka­wasan Taman Nasional Gunung Gede Pan­grango (TNGGP), Kamis (27/8/2015).

Komplotan yang terdiri dari 10 orang itu berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah dan ditangkap warga saat menebang pohon Pinus di Area V TNGGP, Kampung Batu Karut, Desa Pasir Buncir, Kecamatan Car­ingin, Kabupaten Bogor.

Mengetahui hal itu, warga langsung melaporkan ke polisi hutan (Polhut) yang rutin berpatroli di sekitar kawasan TNGGP dan semua pelaku diamankan beserta ba­rang bukti 17 pohon pinus berdiameter 30 sampai 60 sentimeter diamankan ke Ge­dung Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional wilayah II TNGGP, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, persisnya di pinggir Jalan Raya HE Sukma KM 17 sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

Kapolsek Caringin, AKP Hariyanto men­egaskan kasus tersebut langsung dilimpah­kan ke Polres Bogor.

“Karena ini adalah pidana khusus, maka kami limpahkan ke Polres Bogor. Seluruh tersangka beserta barang bukti satu unit mesin genzo, golok, oli serta solarkami langsung antarkan ke Cibinong,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi TPN Wilayah VI Tapos, Acha A Sokoy menjelas­kan, tindak pencurian yang baru saja terjadi di Petak V, membuat TNGGP men­derita dua kerugian sekaligus yakni keru­gian secara ekonomis dan kerugian secara ekologis.

Usai melakukan pendataan, petugas TNGGP melimpahkan kasus tersebut ke Polsek Caringin.

Dihadapan petugas, AT (42) seorang pelaku mengungkapkan, menebang pinus tersebut karena merasa bosnya telah membeli kepada oknum tokoh masyarakat setempat berinisial HD yang mengklaim pepohonan tersebut berada di luar ke­wenangan Balai TNGGP.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

“Bos saya sudah serahkan DP kepada HD sebesar Rp50 juta,” katanya.

Pengakuan tersebut dibenarkan oleh tersangka lain bernama Sutarwan, warga Cibadak Sukabumi, yang mengaku ber­peran sebagai mediator atau penghubung antara pihak pembeli dan penjual bersama dua orang lain yang masih buron.

Kerugian secara ekonomis menurut dia yaitu sebesar 17 pohon pinus dikali kisaran harga pohon pinus dengan diameter terse­but, senilai Rp 800 ribu per kubik.

“Untuk nilai kerugian ekologis jika dikonversi ke rupiah diperkirakan sebesar Rp500 juta sampai Rp1 miliar,” pungkas­nya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================