JAKARTA TODAY – Komisi III DPR men­gadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum pidana. Rapat ini untuk meminta masu­kan terkait penyusunan RUU KUHP.

Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015). Rapat yang dip­impin Wakil Ketua Komisi III Benny K Har­man ini dihadiri oleh 11 orang anggota.

Pakar yang diundang adalah Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Dr. Andi Hamzah, Guru Besar UI Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara, dan pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih. Ronny Rahman Nitibaskara adalah guru besar kriminologi dengan disertasi tentang santet di Banten. Mereka diberi kesempa­tan bergantian memberikan pandangan.

Draf RUU KUHP sudah diterima oleh DPR pada masa persidangan lalu namun baru mulai dibahas sekarang. Sejumlah anggota Komisi III sudah melakukan kunjungan kerja ke Belanda dan Inggris terkait RUU KUHP.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

RUU ini memiliki 768 pasal yang ter­bagi dalam dua buku. Pemerintah dan DPR menargetkan RUU ini selesai diba­has pada 2017. Ada yang unik dalam rapat ini.

DPR dan pakar hukum memba­has kasus Sumanto yang membongkar makam dan memakan mayat sempat membuat geger karena belum ada atu­ran hukumnya. RUU KUHP saat ini juga belum mengadopsinya.

Guru besar kriminologi UI Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara mengung­kapkan bahwa ada sejumlah pertim­bangan bila mau mengadopsi pasal pemakan manusia. Penulis disertasi tentang santet di Banten ini meminta dikaji lagi urgensinya. “Tergantung dari apakah peristiwa itu sering terjadi atau tidak? Apa bermanfaat untuk dijatuh­kan sanksi? “ kata Ronny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).

BACA JUGA :  Dua Remaja di Lebak Duel Sengit Gunakan Senjata Tajam di Tengah Jalan Raya

Selain itu, yang harus diperhatikan adalah keberterimaan dari masyarakat. “Bagaimana reaksi sosial masyarakat se­tempat?” ucapnya.

Kasus pemakan mayat itu masih dianggap bukan sesuatu yang sering terjadi. Bila ada kasus serupa, Ronny meyakini hakim bisa memberikan per­timbangan. “Hakim punya pertimban­gan khusus,” ujar Ronny.

Sumanto membongkar makam di desanya di Desa Kemangkon pada kurun 2003 . Setelah terungkap, kasus Sumanto menjadi perdebatan hukum pasal apa yang akan diterapkan. Jaksa lalu menjerat Sumanto dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pasal ini berbunyi: Barang siapa mengambil suatu barang yang se­bagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dipi­dana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun..

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================