Untitled-13BOGOR TODAY – Persoa­lan pinjam meminjam bendera kepada peru­sahaan menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Kon­struksi Indonesia, Tumpal Panjaitan, ialah hal yang wajar.

Namun pernyataan tersebut ditentang keras oleh Ketua Unit Lay­anan Pengadaan (ULP) Kota Bogor, Cecep Zaka­ria. Komisi C DPRD juga menentang hal serupa. Mereka melarang praktik pinjam meminjam bend­era perusahaan karena telah diatur didalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Sebagaimana telah diatur didalam Per­pres 54 tahun 2010, kemudian revisi menja­di Perpres 35 tahun 2011, dan revisi kembali ke Perpres 70 tahun 2012 hingga yang terka­hir Perpres nom or 4 tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa bahwa pinjam meminjam bendera atau pinjam meminjam perusahaan tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Cecep melanjutkan, ketika pengusaha kontraktor meminjam nama perusahaan lain maka dampaknya akan terasa dikemu­dian hari. Ia menambahkan, ketika ada per­masalahan dengan pembangunan susah un­tuk di pertanggungjawabkan. “Ya, memang gak boleh, sudah ada aturannya. Biasanya dikemudian hari kami susah untuk minta pertanggungjawaban atas permasalahan yang terjadi saat pembangunan,” akunya.

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, mengatakan, meminjamkan bendera atau mensubkon itu jelas telah melanggar Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Dirinya menegaskan, jika ada temuan seperti ini dapat terkena sanksi pidana. “Je­las gak boleh, sudah tertuang aturanya di Perpres 70 tahun 2012. Bahkan, sebelumnya juga ada penandatangan pakta integritas, disitu juga tertuang larangan mensubkon. Kalau mel­anggar jelas bisa terkena sanksi pidana,” jelasnya.

Yus menambahkan, didalam Perpres 70 ta­hun 2012 ada aturan yang membahas larangan mengenai subkon atau meminjamkan bendera. Selain sanksi pidana, Yus juga menuturkan, pihak kontraktor pasti akan terkena sanksi administrasi. “Menga­tur tidak boleh dipindah tangankan dalam aturannya. Sebelum sanksi pidana, sanksi lainya yaitu, bisa di blacklist oleh lembaga Inaproc yang dimana nama perusahaan kontraktur tersebut dicantumkan kedalam daftar hitam sehingga terlihat di pusat Lay­anan Pengaadaan Secara Elektronik (LPSE) seluruh Indonesia,” tuntasnya.

BACA JUGA :  Es Merah Delima, Santapan Segar di Siang Hari, Wajib Cobain Ini

Sebelumnya, Tumpal mengatakan, pin­jam meminjam bendera sesama kontrak­tor ialah hal yang lumrah. Namun, sangat tidak wajar ketika yang meminjam bendera bukan dari pengusaha kontraktor. “Kalau yang pinjam sesama pengusaha kontraktor menurut saya tidak masalah, kecuali yang pinjam dari swasta atau orang yang tidak memiliki pekerjaan itu baru tidak boleh,” kata dia.

Tumpal kembali mengatakan, sampai saat ini dirinya belum menemukan laporan-laporan terkait pinjam meminjam bendera. Ia bersama kawan-kawan lainya mengaku sedang menelusuri persoalan tersebut. “Saya dan kawan-kawan lainya sedang menggali soal pinjam meminjam bendera ini. Tapi sampai sekarang belum ada lapo­ran terkait itu,” akunya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================