BOGOR TODAYÂ – PersoaÂlan pinjam meminjam bendera kepada peruÂsahaan menurut Ketua Asosiasi Pengusaha KonÂstruksi Indonesia, Tumpal Panjaitan, ialah hal yang wajar.
Namun pernyataan tersebut ditentang keras oleh Ketua Unit LayÂanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor, Cecep ZakaÂria. Komisi C DPRD juga menentang hal serupa. Mereka melarang praktik pinjam meminjam bendÂera perusahaan karena telah diatur didalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Sebagaimana telah diatur didalam PerÂpres 54 tahun 2010, kemudian revisi menjaÂdi Perpres 35 tahun 2011, dan revisi kembali ke Perpres 70 tahun 2012 hingga yang terkaÂhir Perpres nom or 4 tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa bahwa pinjam meminjam bendera atau pinjam meminjam perusahaan tidak diperbolehkan,†jelasnya.
Cecep melanjutkan, ketika pengusaha kontraktor meminjam nama perusahaan lain maka dampaknya akan terasa dikemuÂdian hari. Ia menambahkan, ketika ada perÂmasalahan dengan pembangunan susah unÂtuk di pertanggungjawabkan. “Ya, memang gak boleh, sudah ada aturannya. Biasanya dikemudian hari kami susah untuk minta pertanggungjawaban atas permasalahan yang terjadi saat pembangunan,†akunya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, mengatakan, meminjamkan bendera atau mensubkon itu jelas telah melanggar Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Dirinya menegaskan, jika ada temuan seperti ini dapat terkena sanksi pidana. “JeÂlas gak boleh, sudah tertuang aturanya di Perpres 70 tahun 2012. Bahkan, sebelumnya juga ada penandatangan pakta integritas, disitu juga tertuang larangan mensubkon. Kalau melÂanggar jelas bisa terkena sanksi pidana,†jelasnya.
Yus menambahkan, didalam Perpres 70 taÂhun 2012 ada aturan yang membahas larangan mengenai subkon atau meminjamkan bendera. Selain sanksi pidana, Yus juga menuturkan, pihak kontraktor pasti akan terkena sanksi administrasi. “MengaÂtur tidak boleh dipindah tangankan dalam aturannya. Sebelum sanksi pidana, sanksi lainya yaitu, bisa di blacklist oleh lembaga Inaproc yang dimana nama perusahaan kontraktur tersebut dicantumkan kedalam daftar hitam sehingga terlihat di pusat LayÂanan Pengaadaan Secara Elektronik (LPSE) seluruh Indonesia,†tuntasnya.
Sebelumnya, Tumpal mengatakan, pinÂjam meminjam bendera sesama kontrakÂtor ialah hal yang lumrah. Namun, sangat tidak wajar ketika yang meminjam bendera bukan dari pengusaha kontraktor. “Kalau yang pinjam sesama pengusaha kontraktor menurut saya tidak masalah, kecuali yang pinjam dari swasta atau orang yang tidak memiliki pekerjaan itu baru tidak boleh,†kata dia.
Tumpal kembali mengatakan, sampai saat ini dirinya belum menemukan laporan-laporan terkait pinjam meminjam bendera. Ia bersama kawan-kawan lainya mengaku sedang menelusuri persoalan tersebut. “Saya dan kawan-kawan lainya sedang menggali soal pinjam meminjam bendera ini. Tapi sampai sekarang belum ada lapoÂran terkait itu,†akunya.
(Rizky Dewantara)