Cabut Izin Pabrik Nakal

BOGOR, TODAY – Kawasan industri terus mencemari sungai di Kabupaten Bogor dari limbah yang dihasilkan. Badan Lingkungan Hidup (BLH) pun merasa kesulitan untuk melakukan tindakan.

“Kami sulit untuk mencegahnya. Ketimbang mencemari udara dan tanah, pencemaran sungai lebih sulit untuk dicegah. Tapi jika ada perusahaan yang terbukti membuang limbah di sungai, akan kami cabut izinnya,” tegas Ke­pala BLH, Ronny Sukmana, Selasa (8/9/2015).

Ronny melanjutkan, untuk menindaklan­juti dan kejadian tidak terus terjadi, BLH akan bekerjasama dengan Pengembangan Sum­ber Daya Air (PSDA). Salah satu cara adalah mengembalikan kondisi air seperti sebelum tercemar dengan melakukan normalisasi, baik secara pengerukan maupun pembersihan air.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

“Memang saya mengakui banyak laporan tentang limbah yang ditimbulkan sejum­lah pabrik, namun kami bingung ketika ha­rus melakukan penegakan hukum atas limbah yang mencemari sungai. Sebenarnya, limbah pabrik itu tidak melebihi baku mutu, tapi kalau terakumulasi dari beberapa pabrik, hasilnya limbah itu melebihi baku mutu,” tambahnya.

Terkait kondisi ini, BLH dan PSDA hanya bisa melakukan normalisasi sungai. Ia pun meminta agar pemerintah desa, kecamatan hingga masyarakat untuk melaporkan jika ada pabrik memang terlihat membuang limbah ke sungai.

“Saya minta semua masyarakat, maupun pemerintah di daerah masing-masing untuk mendokumentasikan jika melihat ada pabrik yang membuang limbah ke sungai, sehingga BLH bisa menindak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

Sementara itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Adi Suwardi mengatakan, masih ad­anya pabrik yang membuang ke sungai kare­na bentuk lemahnya pengawasan. “Ini bukti pemerintah tidak serius menangani persoalan ini. Sungai akan terkontaminasi limbah sam­pai kapan pun. Makanya pengawasan harus lebih ditingkatkan,” ujar Adi.

Ia melanjutkan, belum lama ini, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya limbah yang mence­mari sungai. “Saya akan koordinasikan dengan BLH, terkait adanya aduan tentang pencema­ran,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================