usmarPANITIA Angket DPRD Kota Bogor hanya memiliki waktu 30 hari atau sebulan lagi untuk membereskan perkara intervensi lelang yang dilakukan oleh Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Anggota Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, mengatakan, sebenarnya panitia ini su­dah memiliki kebijakan terkait penyelidikan untuk Wakil Waliko­ta Bogor, Usmar Hariman. “Saya hanya memberikan informasi seputar jadwal panitia angket yang akan mulai dikebut lagi pekan depan. Kita akan kunjungi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen­pan-RB) pekan depan,” kata dia.

Politikus Partai Golkar itu, men­jelaskan, memiliki waktu 30 hari lagi untuk menyelidiki kasus dugaan pen­yalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. “Kita bersepakat dengan target waktu yang tersedia, kami akan maraton demi memberikan hasil yang terbaik untuk masyarakat Kota Bogor,” akunya.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Disinggung apakah CV Arta Liena akan dipanggil lagi, dirinya enggan memberi komentar. “Saya takut mel­angkahi ketua. Yang pasti kita akan panggil lagi saksi jika ddibutuhkan,” tuntasnya.

Soal kasusnya ini, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, tak berkenan memberikan komentar. Politikus Par­tai Demokrat itu malah menjanjikan bahwa tahun 2016 Unit Layanan Pen­gadaan (ULP) Kota Bogor, bebas dari premanisme. Pemkot Bogor akan bergerak cepat untuk menyempur­nakan ULP Kota Bogor, agar menjadi badan atau kantor sendiri.

BACA JUGA :  Kompetisi Mobil RC, Salurkan Hobi di Bulan Ramadan

“Jadi selamat tinggal penjagaan-pen­jagaan di 2016. Kita belajar cepat damp­ak kericuhan di kantor ULP, juga bisa berdampak ke ranah politik,” kata dia.

Usmar kembali menjelaskan, kis­ruhnya ULP Kota Bogor terus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat, maka dari itu tahun ini kami sudah mengirim tiga orang pegawai LPSE Kota Bogor, untuk dilatih melalui pro­gram atttending, mengurus, merawat dan menyertai dalam pengadaan ba­rang dan jasa. “Singkatnya, bagi pe­rusahaan yang memenuhi syarat ad­ministrasi tidak perlu dibuktikan lagi dengan verifikasi tatap muka. Semua kita lakukan dengan sistem online,” tuntasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================