Untitled-1BOGOR, Today – Kondisi ruang publik dinilai carut marut dan tak terarah. Berba­gai kepentingan bertabrakan dan saling tumpang tindih. Tak hanya itu, kondisi ruang publik di Kota Bogor juga dipe­nuhi oleh beragam serbuan visual yang tak terarah, mu­lai dari spanduk, baligo para celeg, tempelan poster-poster, hingga corat-coret grafiti yang semakin liar. Bahkan, berbagai taman dan ruang dirasakan hilang maknanya. Padahal, ru­ang publik yang dimiliki Kota Bogor masih sempit dan belum memenuhi standar sebagaima­na dituntut dalam aturan pe­rundang-undangan. Ditambah lagi, di ruang-ruang itu, orna­men estetik tak terlihat sebagai bagian dari unsur keindahan, kenyamanan dan pemaknaan ruang.

Kondisi itu menjadi perbin­cangan hangat dalam Talk­show “Menilik Ruang Publik: Membaca Infrastruktur, Este­tika dan Kondisi Kota Bogor” yang digelar oleh Disbudpar Kota Bogor bekerjasama den­gan komunitas Ruang8, KNPI Kota Bogor dan Koran Harian BOGOR TODAY yang berlang­sung di Aula KNPI Kota Bogor, Komplek GOR Pajajaran, Jl. Pemuda, Tanah Sareal Bogor. Acara yang berlangsung paad Kamis (10/09/2015), kemarin dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Kota Bogor, Syahlan Rasyidi, perupa Yana WS dan Ketua DPD KNPI Kota Bogor, Hasbullah SE, MA, Ek sebagai narasumber. Acara di­hadiri oleh puluhan seniman, budayawan dan para pemuda Kota Bogor.

BACA JUGA :  Film Kiblat Menuai Kontroversi, MUI Beri Alasannya

Fakta memperlihatkan, ruang publik menurut undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang dapat berupa ruang terbuka hijau publik atau ruang terbuka non hijau publik yang secara institusional harus disediakan pemerintah di dalam bentuk lahan di kota-kota di Indone­sia. Undang-Undang itu juga menyebutkan proporsi RTH pada wilayah perkotaan pal­ing sedikit 30 persen, dari luas kota, yang terdiri dari 20 pers­en RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Bagi Kota Bogor, perhitun­gan luas RTH yang dibutuhkan Kota Bogor yakni sebesar 3.555 hektare, dengan komposisi 20 persen RTH publik atau seki­tar 2.370 hektare, dan 1.185 hektare untuk 10 persen RTH privat. Sayangnya, kondisi ru­ang itu du Kota Bogor masih kurang dari 30 persen. Infor­masi menyebutkan, tahun 2014 Kota Bogor baru memi­liki RTH sebesar 13 persen. “Fungsi-fungsi taman harus dikembalikan dengan baik. Saya mendukung jika di dalam taman diperankan para seni­man dan budayawan untuk memaksimalkan keberadaan taman,” jelas Syahlan kepada BOGOR TODAY.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Sementara, seniman Yana WS menyebutkan perlu adan­ya kewaspadaan terhadap dampak buruk kondisi ini. Ru­ang publik yang bersifat visual dan imajiner, keduanya mem­penagruhi kondisi masyarakat Bogor. Hal ini perlu dicermati dan dibenahi para pengambil kebijakan. “Seharusnya kita juga menghadirkan ikon yang membangun identitas Bogor,” ujar Yana. Sementara Has­bulloh mengungkapkan, KNPI siap memfasilitasi dan meme­diasi kepentingan estetika bagi ruang publik. Meski begitu, regulasi tetap penting untuk dikedepankan. “Harus ada sinkronisasi dalam hal ini. Kita berusaha memberi masukan terhadap kebijakan dan meru­muskan langkah ke depan,” paparnya.

Acara ini merupakan pen­gantar dari event “Bogor Art Movement 2015” sebagai gera­kan senirupa di Bogor yang akan mengetengahkan pam­eran seni rupa, eksperimen bersama para seniman, per­forming art, videografi hingga pameran seni rupa. Acara akan digelar pada 26-30 September 2015 mendatang.

============================================================
============================================================
============================================================