RAMPAS HAK PEJALAN KAKI

lepasLemahnya pengawasan tentang Peraturan Daerah terkait ketertiban umum no 4 Tahun 2015, dimanfaatkan sejumlah pedagang kaki lima yang menjajakan barang jualnya diatas trotoar yang berada di komplek perkantoran Kabupaten Bogor, Jalan Raya Tegar Beriman.

BACA JUGA :  Belanda Tampil Superior, Swedia Dibungkam 5-1 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Trotoar yang seharusnya menjadi milik seutuhnya bagi pejalan kaki kini menjadi etalase para pedagang, selain itu sampah yang dihasilkan dari barang jualnya seringkali ditinggalkan menumpuk.

Padahal setiap hari para pejabat teras di lingkungan Kabupaten Bogor hilir mudik melewati kondisi tersebut.

BACA JUGA :  MBG: KETIKA TUJUAN MULIA TERCEDERAI

(foto : Kozer)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================