[metaslider id=17015]

Sebanyak 22 Penambang Emas Tanpa Izin (peti) atau yang biasa disebut Guradil di wilayah pertambangan milik PT. Antam.tbk. Gunung Pongkor. Kecamatan Nanggung. Kabupaten Bogor diringkus Kepolisian Resort Bogor. 22 orang diantaranya, 11 orang merupakan penambang dan 11 orang sebagai penadah diamankan beserta barang bukti alat penambangan bahan emas serta kepingan emas, uang jutaan ribu rupiah.

Atas kegiatan liat tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. Ditambah dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 161 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(naskah/foto : Kozer)

============================================================
============================================================
============================================================