60Biografi-Megawati-Soekarnoputri-11JAKARTA, TODAY — Ketua Umum Partai Demokrasi In­donesia Perdjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, tiba-ti­ba mengumpulkan seluruh elite partai banteng yang kini duduk di DPR RI di kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Ka­mis (17/9/2015) kemarin.

Dalam wejangannya, Mega­wati meminta kader PDIP berhati-hati merevisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Pres­iden RI kelima ini berambisi melemahkan KPK.

Ada 3 hal penting yang ditekankan oleh Megawati kepada fraksi. Sekitar 100 orang anggota fraksi hadir dalam rapat kerja terse­but. Selain itu hadir menteri dari kalangan PDIP seperti Menko PMK Puan Maharani, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkop UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Sekre­taris Kabinet Pramono Anung, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Kepala BKKBN Fasli Djalal.

“Ada 3 revisi undang-undang yang ditekankan oleh Bu Ketum. Ini arahan. Pembahasannya malam nanti,» kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wury­anto di DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakar­ta Pusat, Kamis (17/9/2015).

Tiga RUU tersebut adalah revisi UU Keamanan Nasional (Kamnas), revisi UU Pertanahan agar dikembalikan segaris dengan UU Agraria tahun 1962 dan revisi UU KPK. “Kita diminta berhati-hati seka­li tentang revisi UU KPK,” ujar Bambang.

Menurut pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini, ada sekitar 100 orang anggota fraksi yang hadir dalam rapat kerja tersebut. Rapat kerja ini ber­langsung sejak pagi. Mereka melapor­kan kinerja selama satu tahun. “Pada poinnya pembahasan undang-undang jadi catatan PDIP, dalam masa sidang dan rencana kerja pada masa sidang berikutnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Komplotan Pelaku Pencuri Pikup L300 di Kota Bogor Berasal dari Parung

Selain itu ada arahan kepada para anggota fraksi untuk turun ke bawah, yakni ke daerah pemilihan untuk men­sukseskan Pilkada serentak.

Yassona Pahami Mega

Soal warning Megawati ini, Menkum HAM Yasonna Laoly yang juga politikus PDIP meminta agar revisi UU ini diper­cepat. “Itu usulan DPR. Masih menung­gu. Nanti saya minta supaya segera kita bahas. Tentunya DIM (daftar inventarisa­si masalah) dari fraksi akan masuk. Saya sudah minta lebih cepat lebih baik,” kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakar­ta Pusat, Kamis (17/9/2015).

Yasonna juga mengulang wejangan Megawati agar kader PDIP berhati-hati terkait masalah korupsi. Bahkan, PDIP tidak segan-segan langsung mem­ecat kadernya yang korupsi. “Bu Mega menekankan itu. Jangan main-main. Anggota fraksi jangan bermain-main soal uang ini. Beliau mengingatkan sekali. Kalau tidak, kamu akan saya pe­cat, jangan sampai nangis,” kata dia.

Pertengahan Agustus 2015 lalu, Megawati sempat berseloroh ingin Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera dibubarkan. Mega menilai KPK sudah melewati kewenangannya seb­agai lembaga ad hoc.

Megawati juga menyatakan KPK dibentuk di masa pemerintahannya se­bagai lembaga yang bersifat sementara. Kini setelah lebih dari satu dekade, kata Mega, KPK sudah waktunya untuk men­gakhiri peran di Indonesia. “Komisi yang sifatnya ad hoc ini harus disele­saikan, harus dibubarkan,” ujar Mega saat berpidato pada Seminar Nasional Kebangsaan dalam rangka Hari Konsti­tusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

BACA JUGA :  Menu Sederhana untuk Sahur di Tanggl Tua, Nasi Goreng Terasi dan Sayuran yang Lezat dan Nikmat

Mega becerita, selama ini dia ber­tanya-tanya sampai kapan KPK bakal berdiri di Indonesia. Jawabannya, kata Mega, KPK bakal tetap berdiri selama korupsi ada.

Putri Soekarno itu pun menyim­pulkan, kunci berakhirnya KPK ada pada para pejabat. Menurut Megawati, pejabat tak boleh lagi korupsi sehingga KPK tak punya alasan lagi untuk mem­pertahankan eksistensinya. “Saya sa­dar dengan pernyataan ini, saya bakal di-bully di media sosial. Tapi tentu saja menurut saya ini pemikiran yang logis,” ujar Mega.

KPK didirikan pada 2002 saat Mega­wati menjabat Presiden RI untuk mem­bantu kinerja Kejaksaan Agung dan Ke­polisian yang kala itu dianggap kurang bagus dan minim mengantongi keper­cayaan publik.

Data terbaru Indonesian Corruption Watch yang dirilis hari ini menunjuk­kan Indonesia bebas korupsi masih jauh panggang dari api. Dari 230 orang yang didakwa pengadilan melakukan tindak pidana korupsi pada semester pertama tahun 2015, 104 di antaranya merupakan pegawai negeri sipil, 73 dari pihak swas­ta, 9 merupakan anggota DPR dan DPRD, dan 1 sisanya jaksa.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================