JAKARTA, TODAY — Ketua Umum Partai Demokrasi InÂdonesia Perdjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, tiba-tiÂba mengumpulkan seluruh elite partai banteng yang kini duduk di DPR RI di kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, KaÂmis (17/9/2015) kemarin.
Dalam wejangannya, MegaÂwati meminta kader PDIP berhati-hati merevisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan PresÂiden RI kelima ini berambisi melemahkan KPK.
Ada 3 hal penting yang ditekankan oleh Megawati kepada fraksi. Sekitar 100 orang anggota fraksi hadir dalam rapat kerja terseÂbut. Selain itu hadir menteri dari kalangan PDIP seperti Menko PMK Puan Maharani, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkop UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, SekreÂtaris Kabinet Pramono Anung, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Kepala BKKBN Fasli Djalal.
“Ada 3 revisi undang-undang yang ditekankan oleh Bu Ketum. Ini arahan. Pembahasannya malam nanti,» kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang WuryÂanto di DPP PDIP, Jl Diponegoro, JakarÂta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Tiga RUU tersebut adalah revisi UU Keamanan Nasional (Kamnas), revisi UU Pertanahan agar dikembalikan segaris dengan UU Agraria tahun 1962 dan revisi UU KPK. “Kita diminta berhati-hati sekaÂli tentang revisi UU KPK,†ujar Bambang.
Menurut pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini, ada sekitar 100 orang anggota fraksi yang hadir dalam rapat kerja tersebut. Rapat kerja ini berÂlangsung sejak pagi. Mereka melaporÂkan kinerja selama satu tahun. “Pada poinnya pembahasan undang-undang jadi catatan PDIP, dalam masa sidang dan rencana kerja pada masa sidang berikutnya,†ujarnya.
Selain itu ada arahan kepada para anggota fraksi untuk turun ke bawah, yakni ke daerah pemilihan untuk menÂsukseskan Pilkada serentak.
Yassona Pahami Mega
Soal warning Megawati ini, Menkum HAM Yasonna Laoly yang juga politikus PDIP meminta agar revisi UU ini diperÂcepat. “Itu usulan DPR. Masih menungÂgu. Nanti saya minta supaya segera kita bahas. Tentunya DIM (daftar inventarisaÂsi masalah) dari fraksi akan masuk. Saya sudah minta lebih cepat lebih baik,†kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, JakarÂta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Yasonna juga mengulang wejangan Megawati agar kader PDIP berhati-hati terkait masalah korupsi. Bahkan, PDIP tidak segan-segan langsung memÂecat kadernya yang korupsi. “Bu Mega menekankan itu. Jangan main-main. Anggota fraksi jangan bermain-main soal uang ini. Beliau mengingatkan sekali. Kalau tidak, kamu akan saya peÂcat, jangan sampai nangis,†kata dia.
Pertengahan Agustus 2015 lalu, Megawati sempat berseloroh ingin Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera dibubarkan. Mega menilai KPK sudah melewati kewenangannya sebÂagai lembaga ad hoc.
Megawati juga menyatakan KPK dibentuk di masa pemerintahannya seÂbagai lembaga yang bersifat sementara. Kini setelah lebih dari satu dekade, kata Mega, KPK sudah waktunya untuk menÂgakhiri peran di Indonesia. “Komisi yang sifatnya ad hoc ini harus diseleÂsaikan, harus dibubarkan,†ujar Mega saat berpidato pada Seminar Nasional Kebangsaan dalam rangka Hari KonstiÂtusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Mega becerita, selama ini dia berÂtanya-tanya sampai kapan KPK bakal berdiri di Indonesia. Jawabannya, kata Mega, KPK bakal tetap berdiri selama korupsi ada.
Putri Soekarno itu pun menyimÂpulkan, kunci berakhirnya KPK ada pada para pejabat. Menurut Megawati, pejabat tak boleh lagi korupsi sehingga KPK tak punya alasan lagi untuk memÂpertahankan eksistensinya. “Saya saÂdar dengan pernyataan ini, saya bakal di-bully di media sosial. Tapi tentu saja menurut saya ini pemikiran yang logis,†ujar Mega.
KPK didirikan pada 2002 saat MegaÂwati menjabat Presiden RI untuk memÂbantu kinerja Kejaksaan Agung dan KeÂpolisian yang kala itu dianggap kurang bagus dan minim mengantongi keperÂcayaan publik.
Data terbaru Indonesian Corruption Watch yang dirilis hari ini menunjukÂkan Indonesia bebas korupsi masih jauh panggang dari api. Dari 230 orang yang didakwa pengadilan melakukan tindak pidana korupsi pada semester pertama tahun 2015, 104 di antaranya merupakan pegawai negeri sipil, 73 dari pihak swasÂta, 9 merupakan anggota DPR dan DPRD, dan 1 sisanya jaksa.
(Yuska Apitya Aji)