DINAS Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor ternyata belum menerima permohonan pembangunan rumah sakit dari PT Giri Mulya Perkasa, kontraktor pemenang revitalisasi eks Pangrango Plaza yang nantinya akan mengubah bangunan tersebut menjadi mal dan rumah sakit. Artinya, proyek yang saat ini dikerjakan adalah bodong alias ilegal.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Aturan Peraturan Menteri KesÂehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 Tentang KlasiÂfikasi dan Perizinan Rumah Sakit tertuang bahwa, perizÂinan rumah sakit yang wajib dimiliki sepÂerti izin mendirikan dan izin operasional.
Kadinkes Kota Bogor, dr Rubaeah, menÂjelaskan, untuk mengeluarkan izin penÂdirian rumah sakit harus dikordinasikan dengan dinas-dinas terkait dan itu belum dilakukan PT Giri Mulya Perkasa. Ia juga menjelaskan, pihaknya akan menunggu limpahan berkas dari Dinas Pengawas PeÂmungkiman dan Bangunan (Wasbangkim) serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM). SelanÂjutnya, akan dikaji apakah berkas-berkas dari PT Giri Mulya Perkasa sudah memenÂuhi syarat untuk membangun rumah sakit.
“Setelah berkas-berkas beres, kami akan bahas secara teknis perihal pembangunan rumah sakitnya. Kan di situ nanti ada dua fungsi, jadi Dinkes hanya mengatur urusan izin rumah sakitnya saja,†ungkapnya.
Menurut Rubeah, untuk persyaratan standar pendirian rumah sakit, baik itu tipe A, B dan C harus memiliki Intensive Care Unit (ICU), High Care Unit (HCU), NeÂonatal Intensive Care Unit (NICU). Ia juga menjelaskan, untuk rawat inapnya pun ada minimal kamarnya.
“Untuk yang lainnya, rumah sakit waÂjib memiliki dokter-dokter spesialis dan dilengkapi alat-alat yang sesuai standart kesehatan,†tutup Rubaeah.
Ketua Gerakan Pemuda Sehat Kota BoÂgor, Tigar Sugiri, menilai, keberadaan ruÂmah sakit di kawasan mal dipandang tak representatif. “Kami menolak di kawasan tersebut ada rumah sakit. Rumah sakit swasta di Kota Bogor sudah terlalu banÂyak, tapi mindset nya hanya bisnis. Bukan untuk kepentingan sosial,†kata dia. (*)