Untitled-12Tanah Air kem­bali kehilangan putera terbaiknya. Pengacara senior, Dr Adnan Buyung Nasution, mening­gal dunia pada pukul 10.17 WIB, Rabu (23/9/2015). Bang Buyung menjalani perawa­tan di RS Pondok Indah, Jakarta Se­latan, sejak Jumat pekan lalu karena mengalami gagal ginjal dan gang­guan jantung.

(Yuska Apitya Aji)

SETELAH diserahkan dari keluarga kepada ne­gara, jenazah advokat senior Adnan Buyung Nasution lalu dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Ku­sir, Jaksel. Jenazah Ad­nan Buyung dimakamkan sekitar pukul 09.25 WIB, Kamis(24/9/2015), disak­sikan keluarga dan kera­bat. Jenazah dimakamkan dalam upacara militer.

Bendera merah putih menye­limputi peti jenazah mendiang pelopor dan pendiri Lembaga Ban­tuan Hukum Indonesia itu.

Sejumlah menteri dan anggota DPR turut hadir mengantarkan jenazah ke pemakaman. Instruktur upacara militer pemakaman ada­lah Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Dinaungi bendera merah putih, secara perlahan dalam upacara mi­liter jenazah dimakamkan dan mu­lai dikuburkan. Suasana haru dan isak tangis dari keluarga mengiringi kepergian mantan Wantimpres era Presiden Susilo Bambang Yudhoyo­no (SBY) itu.

Bang Buyung meninggal dalam usia 81 tahun. Kepergiannya men­jadi duka bagi Indonesia karena dianggap banyak berjasa terutama dalam bidang hukum.

Kerabat Buyung, Anwar Nasu­tion, menyebut, semasa hidupnya, Adnan merupakan sosok suami, ayah, kakek dan abang yang baik dan penuh perhatian, gigih dan da­pat diandalkan untuk membela ke­benaran dan pihak yang tertindas. “Beliau ahli hukum yang mencintai profesinya. Menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kecil dan aktivis yang memerlukannya,” ujar Anwar di ru­mah duka, Jl Poncol Lestari, Lebak Bulus, Jaksel, Kamis (24/9/2015).

BACA JUGA :  Kerutan di Kulit Bisa Diatasi dengan Rutin Konsumsi Makanan Ini

Anwar juga menceritakan per­juangan Adnan dalam masa Orde Baru. Kisahnya mendirikan LBH Ja­karta yang penuh perjuangan juga diceritakan.

Buyung yang lahir 20 Juli 1934 dikenal sebagai salah satu pengac­ara senior paling dikenal dan juga pejuang hak asasi manusia di Indo­nesia. Bersama beberapa pegiat, ia mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 1970-an yang dalam perjalanannya dianggap se­bagai salah satu alat perjuangan untuk menentang rezim Orde Baru pimpinan Presiden Suharto.

Tapi kritik juga diarahkan ke­padanya ketika memutuskan men­jadi penasihat hukum Jenderal (Purnawirawan) Wiranto dalam kasus dugaan pelanggaran HAM di Timor Timur pada tahun 2000.

Di luar kiprahnya sebagai pen­gacara, Buyung pernah menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Selain dikenal sebagai seorang aktivis pejuang hukum, pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu, Buyung juga dikenal sebagai pengacara yang sering membela tersangka dalam berba­gai kasus kejahatan, mulai dari ko­rupsi hingga terorisme.

Pilihannya dalam memberikan setiap pendampingan hukum yang tidak pandang bulu itu sering kali menuai kritik. Debat panjang hing­ga adu argumentasi sering terjadi antara Adnan dan para anak did­iknya di LBH.

Ketua Yayasan Lembaga Ban­tuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menceritakan pengalamannya saat pernah ber­beda pendapat dari Adnan Buyung. “Saya sering berdebat saat be­liau membela Anas (Urbaningrum), membela Gayus (Tambunan). Saya bilang, ‘Abang buat apa membela koruptor, yang jelas-jelas melaku­kan kejahatan?’,” ujar Alvon.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Minuman Pereda Asam Lambung yang Bisa Dicoba di Rumah

Menurut Alvon, konsistensi idealisme Adnan itu membuatnya bersedia memberikan pendamp­ingan hukum tanpa membeda­kan status hukum dari orang yang dibela. Adnan meyakini bahwa ada hak-hak yang dilanggar dalam setiap kasus hukum yang ditangani, misalnya prinsip fair trial yang ser­ing diabaikan.

“Bang Buyung konsisten terha­dap pandangannya bahwa setiap individu, sekalipun seorang penja­hat, berhak mendapat perlakuan hukum yang sama. Dia (Adnan) tidak penting populer, yang utama adalah konsisten terhadap ideal­isme,” kata Alvon.

Setidaknya, ada beberapa kasus besar yang pernah ditangani Adnan. Ia pernah membela ter­pidana kasus terorisme, pemimpin Pondok Pesantren Ngruki, Abu Ba­kar Ba’asyir. Adanan juga membela Gayus Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemen­terian Keuangan, yang terlibat dalam kasus rekayasa pajak. Gayus divonis 12 tahun penjara dalam perkara mafia pajak.

Adnan juga menjadi pen­gacara bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbanin­grum, yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Ia juga mendampingi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Kini Buyung tinggal kenangan, meninggalkan sejuta ilmu bagi pegiat hukum di Indonesia. Selamat jalan Bang Buyung.

============================================================
============================================================
============================================================