BOGOR TODAY – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memÂinta Pemkot Bogor agar segera bertemu dengan DPRD Kota Bogor untuk membahas reforÂmasi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Kartini IsÂtikomah, menjelaskan, pihaknya akan menekan Pemkot Bogor unÂtuk menanyakan kepada DPRD Kota Bogor terkait restu yang telah diberikan kepada ULP Kota Bogor untuk dijadikan kantor sendiri. Dirinya juga mengataÂkan, kantor ULP harus menjaga kondusifitas kantor ULP, ini tangÂgung jawab dari ULP Kota Bogor.
“Jika melanggar prosedur akan kami tindak. Untuk kepala daerah yang jelas akan kami reÂkomendasikan pemanggilan ke Kemendagri,†kata dia.
Kartini berharap, kantor ULP harus terjaga independensinya. Seharusnya, sambungnya, PemÂkot Bogor dapat bertindak cepat dalam menangani permasalahan ini dengan cepat. Ia menegaskan, sudah ada lampu hijau dari DPRD Kota Bogor, hanya menunggu Pemkot Bogor untuk melakukan audiensi ke DPRD Kota Bogor.
Sementara itu, Asisten ORI, Andy, menegaskan, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, seÂharusnya cepat tanggap dan turun tangan untuk bertindak terhadap kantor ULP Kota BoÂgor, yang akan dijadikan kanÂtor atau badan sendiri. “Karena secara birokrasi ULP itu bagian dan kesatuan dari Pemkot BoÂgor. Dan nantinya jika sudah satu pintu, proses pengawasan lebih mudah†tegasnya. “Saran saya, Pemkot Bogor sebaiknya memÂpertimbangkan ULP agar menÂjadi satu pintu,†tambahnya.
(Rizky Dewantara)