Sejak Bank Indonesia (BI) merilis aturan soal penerimaan DHE, trustee menjadi salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan korporasi untuk menyimpan DHE di bank berstatus Trustee Paying Agent.
Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]
Pemimpin Trust Service Unit BNI, Andry WidiÂanto mengatakan kebiÂjakan diskon pajak DHE positif untuk menarik minat perusahaan multinasional agar menggunakan produk trustee dari BNI. “Dan kami akan lebih gencar memasarkan produk ini kepada nasabah-nasabah potensial kami,†terang Andry, Rabu (30/9/2015).
Namun Andry menjelaskan, kebijakan tersebut masih beÂlum terlihat dampaknya, mengÂingat nasabah trustee yang mayoritas adalah perusahaan multinasional masih memerluÂkan waktu untuk mempelajari peraturan tersebut.
Hingga Agustus 2015, total transaksi trustee di BNI sebesar Rp 32,7 triliun atau meningkat sebesar 15,4% dari periode yang sama di tahun lalu. “DiperkiraÂkan hingga akhir tahun 2015, total transaksi trustee di BNI dapat meningkat sebesar 20% dibanding tahun lalu,†imbuh Andry.
Menteri Keuangan, BamÂbang Brodjonegoro mengataÂkan, pemberian insentif beruÂpa pemotongan pajak dari DHE yang disimpan di perbankan dalam negeri dilakukan secara berjenjang. Jika DHE tersimÂpan dalam deposito satu bulan, pengusaha mendapatkan penÂgurangan pajak dari 20% menÂjadi 10%.
Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%. Jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito rupiah, maka pemotongan pajaknya lebih besar lagi. “Jika DHE tersimpan di deposito setahun atau lebih, bebas pajak atau 0%,†ujar Bambang.
Jika DHE disimpan dalam deposito rupiah berjangka satu bulan maka pajaknya hanya 7,5%. Untuk DHE yang disimpan dalam deposito ruÂpiah berjangka 3 bulan, paÂjaknya sebesar 5%. Dan jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito berjangka 6 bulan atau lebih maka bunga atas depositonya 0% alias tidak dipotong pajak.
Jika DHE berbentuk dollar AS, pengusaha bisa mendapatÂkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut. “Kami menyambut baik Paket KebijaÂkan Ekonomi II yang baru saja diluncurkan. Khususnya untuk berbagai insentif pajak yang ditawarkan. Hal tersebut dapat menarik para eksportir untuk kembali menanamkan dananya ke Indonesia,†kata Gioshia Ralie, Country Business Head, Corporate Investment Banking Citi Indonesia.
Tidak cuma itu, sambung Gioshia, pihaknya bahkan melihat peluang yang ditaÂwarkan oleh bisnis trustee ini. Ini sejalan dengan perkemÂbangan pinjaman dan pasar modal di Indonesia. “Kami lihat adanya potensi,†ujarnya singkat.
Seperti diketahui, sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji untuk mempermudah bank melakuÂkan kegiatan usaha trustee. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pasokan devisa dan untuk peran serta daya saing perbankan di Tanah Air.
“Kami akan kaji aturan terkait. Selama ini, jasa trust hanya bank tertentu saja. Kami berharap nanti adminisÂtrasinya lebih sederhana dan memenuhi tingkat kesehatan di OJK. Jadi setiap dollar AS yang masuk bisa dikelola, tidak mesti oleh bank BUMN, tetapi juga bank asing di InÂdonesia,†pungkas Muliaman D Hadad, Ketua Dewan KomiÂsioner OJK.