HL-(1)Sejak Bank Indonesia (BI) merilis aturan soal penerimaan DHE, trustee menjadi salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan korporasi untuk menyimpan DHE di bank berstatus Trustee Paying Agent.

Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]

Pemimpin Trust Service Unit BNI, Andry Widi­anto mengatakan kebi­jakan diskon pajak DHE positif untuk menarik minat perusahaan multinasional agar menggunakan produk trustee dari BNI. “Dan kami akan lebih gencar memasarkan produk ini kepada nasabah-nasabah potensial kami,” terang Andry, Rabu (30/9/2015).

Namun Andry menjelaskan, kebijakan tersebut masih be­lum terlihat dampaknya, meng­ingat nasabah trustee yang mayoritas adalah perusahaan multinasional masih memerlu­kan waktu untuk mempelajari peraturan tersebut.

Hingga Agustus 2015, total transaksi trustee di BNI sebesar Rp 32,7 triliun atau meningkat sebesar 15,4% dari periode yang sama di tahun lalu. “Diperkira­kan hingga akhir tahun 2015, total transaksi trustee di BNI dapat meningkat sebesar 20% dibanding tahun lalu,” imbuh Andry.

Menteri Keuangan, Bam­bang Brodjonegoro mengata­kan, pemberian insentif beru­pa pemotongan pajak dari DHE yang disimpan di perbankan dalam negeri dilakukan secara berjenjang. Jika DHE tersim­pan dalam deposito satu bulan, pengusaha mendapatkan pen­gurangan pajak dari 20% men­jadi 10%.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%. Jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito rupiah, maka pemotongan pajaknya lebih besar lagi. “Jika DHE tersimpan di deposito setahun atau lebih, bebas pajak atau 0%,” ujar Bambang.

Jika DHE disimpan dalam deposito rupiah berjangka satu bulan maka pajaknya hanya 7,5%. Untuk DHE yang disimpan dalam deposito ru­piah berjangka 3 bulan, pa­jaknya sebesar 5%. Dan jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito berjangka 6 bulan atau lebih maka bunga atas depositonya 0% alias tidak dipotong pajak.

Jika DHE berbentuk dollar AS, pengusaha bisa mendapat­kan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut. “Kami menyambut baik Paket Kebija­kan Ekonomi II yang baru saja diluncurkan. Khususnya untuk berbagai insentif pajak yang ditawarkan. Hal tersebut dapat menarik para eksportir untuk kembali menanamkan dananya ke Indonesia,” kata Gioshia Ralie, Country Business Head, Corporate Investment Banking Citi Indonesia.

BACA JUGA :  Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Tidak cuma itu, sambung Gioshia, pihaknya bahkan melihat peluang yang dita­warkan oleh bisnis trustee ini. Ini sejalan dengan perkem­bangan pinjaman dan pasar modal di Indonesia. “Kami lihat adanya potensi,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji untuk mempermudah bank melaku­kan kegiatan usaha trustee. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pasokan devisa dan untuk peran serta daya saing perbankan di Tanah Air.

“Kami akan kaji aturan terkait. Selama ini, jasa trust hanya bank tertentu saja. Kami berharap nanti adminis­trasinya lebih sederhana dan memenuhi tingkat kesehatan di OJK. Jadi setiap dollar AS yang masuk bisa dikelola, tidak mesti oleh bank BUMN, tetapi juga bank asing di In­donesia,” pungkas Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komi­sioner OJK.

============================================================
============================================================
============================================================