Untitled-7Guru besar Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Hikmahanto Juwana menegaskan, Indonesia dapat mengajukan permohonan penundaan jika merasa belum siap menerapkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhirDesember 2015.

Guru besar hukum internasi­onal UI itu berbicara dalam sem­inar di FH Universitas Sriwijaya Palembang, akhir pekan lalu, bahwa penundaan MEA tidak akan membuat Indonesia terke­na sanksi internasional meski su­dah sepakat bersama sembilan negara lainnya sejak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-2 tahun 1997.

“Terjadi perubahan mendasar dalam negeri setelah penetapan tahun 1997. Negara menghadapi beberapa krisis. Meski berhasil melewatinya tapi terjadi peruba­han yang signifikan, sehingga suatu yang diperbolehkan jika Indonesia meminta menunda,” tutur Hikmahanto.

Dia mengemukakan, Indone­sia memiliki alasan yang kuat jika ingin menunda karena pada saat diputuskan dalam kondisi sangat percaya diri dengan kondisi per­ekonomian dalam dua dekade.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Cumi Bakar Bumbu Nanas dengan Bumbu Asam Segar yang Meresap

“Bahkan, ketika dimajukan dari 2020 menjadi 2015, sama sekali tidak mengoyahkan keper­cayaan diri Indonesia. Padahal setelah berlalu, situasinya sangat berbeda,” kata dia.

Hikmahanto menjelaskan, terdapat beberapa indikator dan parameter yang bisa dijadikan landasan untuk menilai kesiapan menghadapi MEA, di antaranya, kedalaman informasi terkait MEA di masyarakat, kesiapan pelaku usaha bersaing dengan pengusa­ha luar negeri, penetrasi produk di pasar ASEAN, implementasi kebijakan di tingkat pusat hingga ke daerah, dan adanya jaminan tidak ada uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Berdasarkan indikator ini, sebenarnya Indonesia belum siap. Saya sebagai akademisi harus mengatakan yang se­benarnya, dan menganjurkan ke pemerintah untuk menunda saja, dengan catatan selama masa lima tahun ini fokus untuk menyiapkan diri,” ujarnya.

Dia pun menilai kondisi ini sudah disadari pemerintahan Jokowi-JK sehingga saat ini be­rada di antara dua pilihan sulit yakni memilih berkomitmen dengan terseok-seok mengha­dapi MEA atau menunda hingga 2020.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

“Ini bukan lagi masalah soli­daritas sebagai anggota ASEAN, tapi urusan kepentingan nasion­al. Jika, merasa dirugikan, lantas mengapa Indonesia harus me­maksakan diri,” ujar dia.

Menurut dia, pemerintah harus mempertimbangkan bahwa saat MEA diberlakukan maka pasar ASEAN menjadi pasar tunggal, sementara dari 660 juta penduduk di kawasan tersebut diketahui bahwa sepa­ruhnya adalah penduduk Indo­nesia.

“Jadi negara lain seperti Amerika Serikat, India, dan China, melihat MEA ini bukan pasar ASEAN tapi pasarnya Indonesia. Lantas pertanyaan­nya, sudah siapkan pemerin­tah mengendalikan pasar ini ?” kata dia.

Seperti diberitakan, MEA akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2016 dengan ditandai pembebasan bea masuk ba­rang dan jasa ke setiap negara ASEAN atau hanya maksimal 5 persen. (OKZ)

============================================================
============================================================
============================================================