Untitled-20KOMISI A dan C DPRD Kota Bogor mempertanyakan kegiatan poyek pembangunan eks Pangrango Plaza yang akan dijadikan Lippo Plaza Dua dan Rumah Sakit spesialis Siloam. Dua komisi itu menyoal proyek yang digarap PT Giri Mulya Perkasa itu.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Berdasarkan informasi yang dihimpun BOGOR TODAY, eks Pangrango Plaza yang akan dijadikan mall dan rumah sakit, kini dikelola oleh PT Giri Mulya Perkasa. Namun PT Giri Mulya Perkasa tidak mematuhi aturan dengan melaku­kan penambahan bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bo­gor, Yus Ruswandi, mengatakan, jan­gan sampai proyek pembangunan yang bersentuhan dengan pemerin­tah tidak mencontoh kepada inves­tor asing dalam melakukan pemban­gunan yang dilakukan di Kota Bogor. Dirinya menjelaskan, jangan sampai pembangunan yang bersangkutan dengan proyek pemerintah melang­gar hukum dengan melakukan pem­bangunan tanpa izin.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Jengkol yang Gurih Renyah dan Mantap

“Ketentuan dalam perijinan Kota Bogor baik swasta atau pemerinta­han harus mengantongi IMB terlebih dahulu,” kata dia.

Yus-sapaan akrabnya menegas­kan, pembangunan yang bergan­dengan dengan pemerintah se­harusnya memberikan contoh yang baik dengan menyelesaikan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu. Ia membeberkan, ada proyek pembangunan tanpa ada IMB harus diberhentikan proses kegiatan pembangunan yang sedang dilakukan. “Sebelumnya perijinan itu ada, dilarang melakukan proses kegiatan,” tegasnya, kepada BOGOR TODAY, kemarin.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan, akan mempertanya­kan addendum, perizinan dan pe­manfaatan bangunan itu. Pihaknya juga akan mempertanyakan payung hukum jika ada rumah sakit yang berdekatan. Ia juga mengaku, ingin tahu proses-proses perizinan yang telah dilakukan oleh PT Giri Mulya Perkasa terkait.

BACA JUGA :  Halalbihalal Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor Apresiasi Kinerja Pelayanan

“Selain mempertanyakan adden­dum, kami juga ingin paham rekaya­sa lalu lintas antara rumah sakit dan mall dalam satu gedung,” kata dia.

Politikus Gerindra itu juga mem­beberkan, di dalam Perda Kota Bo­gor Nomor 7 tahun 2006, tentang Bangunan Gedung, dijelaskan ada kajian teknis didalamnya. Ia me­negaskan, seharusnya investor memperhatikan izinnya terlebih da­hulu, nantinya jika ada kajian teknis yang dilakukan SKPD terkait, yang dirugikan inves­tor itu sendiri, jika mereka melakukan merubah, menam­bah dan mengu­rangi suatu bangu­nan tanpa ada izin.

“Investor harusnya jalani saja proses perizinan, toh pembangunan itu kan tidak terbu­ru-buru. Daripada sudah dibangun nanti dibongkar kembali, yang rugi kan investornya juga,” ungkapnya, kepada BOGOR TO­DAY.

============================================================
============================================================
============================================================