KOMISI A dan C DPRD Kota Bogor mempertanyakan kegiatan poyek pembangunan eks Pangrango Plaza yang akan dijadikan Lippo Plaza Dua dan Rumah Sakit spesialis Siloam. Dua komisi itu menyoal proyek yang digarap PT Giri Mulya Perkasa itu.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Berdasarkan informasi yang dihimpun BOGOR TODAY, eks Pangrango Plaza yang akan dijadikan mall dan rumah sakit, kini dikelola oleh PT Giri Mulya Perkasa. Namun PT Giri Mulya Perkasa tidak mematuhi aturan dengan melakuÂkan penambahan bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
Ketua Komisi C DPRD Kota BoÂgor, Yus Ruswandi, mengatakan, janÂgan sampai proyek pembangunan yang bersentuhan dengan pemerinÂtah tidak mencontoh kepada invesÂtor asing dalam melakukan pembanÂgunan yang dilakukan di Kota Bogor. Dirinya menjelaskan, jangan sampai pembangunan yang bersangkutan dengan proyek pemerintah melangÂgar hukum dengan melakukan pemÂbangunan tanpa izin.
“Ketentuan dalam perijinan Kota Bogor baik swasta atau pemerintaÂhan harus mengantongi IMB terlebih dahulu,†kata dia.
Yus-sapaan akrabnya menegasÂkan, pembangunan yang berganÂdengan dengan pemerintah seÂharusnya memberikan contoh yang baik dengan menyelesaikan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu. Ia membeberkan, ada proyek pembangunan tanpa ada IMB harus diberhentikan proses kegiatan pembangunan yang sedang dilakukan. “Sebelumnya perijinan itu ada, dilarang melakukan proses kegiatan,†tegasnya, kepada BOGOR TODAY, kemarin.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan, akan mempertanyaÂkan addendum, perizinan dan peÂmanfaatan bangunan itu. Pihaknya juga akan mempertanyakan payung hukum jika ada rumah sakit yang berdekatan. Ia juga mengaku, ingin tahu proses-proses perizinan yang telah dilakukan oleh PT Giri Mulya Perkasa terkait.
“Selain mempertanyakan addenÂdum, kami juga ingin paham rekayaÂsa lalu lintas antara rumah sakit dan mall dalam satu gedung,†kata dia.
Politikus Gerindra itu juga memÂbeberkan, di dalam Perda Kota BoÂgor Nomor 7 tahun 2006, tentang Bangunan Gedung, dijelaskan ada kajian teknis didalamnya. Ia meÂnegaskan, seharusnya investor memperhatikan izinnya terlebih daÂhulu, nantinya jika ada kajian teknis yang dilakukan SKPD terkait, yang dirugikan invesÂtor itu sendiri, jika mereka melakukan merubah, menamÂbah dan menguÂrangi suatu banguÂnan tanpa ada izin.
“Investor harusnya jalani saja proses perizinan, toh pembangunan itu kan tidak terbuÂru-buru. Daripada sudah dibangun nanti dibongkar kembali, yang rugi kan investornya juga,†ungkapnya, kepada BOGOR TOÂDAY.