Untitled-15BOGOR TODAY – Kejanggalan kasus dugaan mark up dalam pengadaan lahan relokasi Ped­agang Kaki Lima (PKL) di Jam­bu Dua mulai tercium. Lahan milik Kawidjaja Hendricus Ang alias Angka Hong yang ditak­sir Tim Apraisal itu kini masih berstatus quo dan tidak bisa terpakai.

Pakar Hukum Pidana Uni­versitas Pakuan (Unpak) Bogor, Iwan Darmawan, mengatakan, pelaku yang menjualbelikan tanah negara dapat dijerat dengan Undang Undang No­mor 31 Tahun 1999 dan Un­dang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana ko­rupsi. “Pada prinsipnya segala sesuatu milik negara harus hati-hati dalam penggunaan­nya karena disitu ada kepent­ingan masyarakat, apalagi jika milik negara seperti tanah yang diperjualbelikan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Soto Ayam Bening Kuah Kaldu yang Segar dan Nikmat

Iwan juga mengakui jika segudang kepentingan num­puk dalam proyek tersebut. Isu kritisnya, adalah penggu­naan pagu yang super jombo menjadi pertimbangan pent­ing, mengapa kasus ini harus secepatnya dibereskan. “Den­gan kata lain, sepanjang untuk kepentingan negara, tanah ne­gara bisa saja diperjual belikan, namun harus melalui prose­dur dan undang undang yang berlaku dan sepengetahuan serta seizin lembaga yang ber­wenang,” bebernya.

Dekan Fakultas Hukum Uni­versitas Pakuan (Unpak) Bogor itu juga menegaskan, jika tanah negara diperjualbelikan oleh oknum tanpa prosedur dan undang undang yang berlaku sehingga menimbulkan keru­gian negara itu dapat terkena sanksi pidana. “Pelakunya bisa dijerat dengan undang undang korupsi nomor 31 tahun 1999 atau undang undang nomor 20 tahun 2001. Karena, ada unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara,” tandasnya.

BACA JUGA :  Kontroversial Wasit di Laga Indonesia vs Qatar, PSSI Layangkan Protes ke AFC

Sementara itu, Koordinator SOMMASI, Tigar Sugiri, mem­inta, Kejari Bogor segera me­meriksa Angka Hong. “Kejari Bogor jika ingin masih diper­caya oleh masyarakat Bogor. Segera umumkan tersangka dalam kasus Jambu Dua, dan umumkan siapa yang menjual tanah negara itu,” tegasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================