BOGOR TODAY – Kejanggalan kasus dugaan mark up dalam pengadaan lahan relokasi PedÂagang Kaki Lima (PKL) di JamÂbu Dua mulai tercium. Lahan milik Kawidjaja Hendricus Ang alias Angka Hong yang ditakÂsir Tim Apraisal itu kini masih berstatus quo dan tidak bisa terpakai.
Pakar Hukum Pidana UniÂversitas Pakuan (Unpak) Bogor, Iwan Darmawan, mengatakan, pelaku yang menjualbelikan tanah negara dapat dijerat dengan Undang Undang NoÂmor 31 Tahun 1999 dan UnÂdang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana koÂrupsi. “Pada prinsipnya segala sesuatu milik negara harus hati-hati dalam penggunaanÂnya karena disitu ada kepentÂingan masyarakat, apalagi jika milik negara seperti tanah yang diperjualbelikan,†ungkapnya.
Iwan juga mengakui jika segudang kepentingan numÂpuk dalam proyek tersebut. Isu kritisnya, adalah pengguÂnaan pagu yang super jombo menjadi pertimbangan pentÂing, mengapa kasus ini harus secepatnya dibereskan. “DenÂgan kata lain, sepanjang untuk kepentingan negara, tanah neÂgara bisa saja diperjual belikan, namun harus melalui proseÂdur dan undang undang yang berlaku dan sepengetahuan serta seizin lembaga yang berÂwenang,†bebernya.
Dekan Fakultas Hukum UniÂversitas Pakuan (Unpak) Bogor itu juga menegaskan, jika tanah negara diperjualbelikan oleh oknum tanpa prosedur dan undang undang yang berlaku sehingga menimbulkan keruÂgian negara itu dapat terkena sanksi pidana. “Pelakunya bisa dijerat dengan undang undang korupsi nomor 31 tahun 1999 atau undang undang nomor 20 tahun 2001. Karena, ada unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara,†tandasnya.
Sementara itu, Koordinator SOMMASI, Tigar Sugiri, memÂinta, Kejari Bogor segera meÂmeriksa Angka Hong. “Kejari Bogor jika ingin masih diperÂcaya oleh masyarakat Bogor. Segera umumkan tersangka dalam kasus Jambu Dua, dan umumkan siapa yang menjual tanah negara itu,†tegasnya.
(Rizky Dewantara)