JAKSA hitam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali mencoreng korp Adhiyaksa. Jaksa hitam berinisial YY itu, dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung lantaran minta suap seks dari istri terdakwa.
RISHAD NOVIANSYAH | YUSKA APITYA
[email protected]
Sang pelapor adalah seorang ibu rumah tangga berinisial, YI, yang juga merupakan istri dari terÂdakwa yang tengah berÂperkara di Kejaksaan. Saat melapor, YI didampingi oleh kuasa hukumÂnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot atas dugaan peleceÂhan seksual.
Saat melapor, YI mengaku dirinÂya dipaksa untuk melayani perbuaÂtan tidak pantas dan senonoh. YI diminta untuk melayani nafsu sang jaksa agar hukuman yang membelit suaminya diperingan. Dan, YI telah memenuhi permintaan dari YY.
Atas kasus ini kuasa hukum YI, Manotar Tampubolon meminta Kejagung segera menindaklanÂjuti dan mengusut kasus tersebut. Termasuk memberikan sanksi tegas pada YY. “Bidang Pengawasan KeÂjagung harus segera menjatuhkan sanksi kepada oknum jaksa YY. Kami suÂdah serahkan bukti adanya pemaksaan untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu,†tegas Manotar, Rabu (14/10/2015) .
Beberapa bukti itu yakni pesan singÂkat dari YY kepada YI, serta beberapa gambar-gambar porno. Tidak hanya itu, YI dan kuasa hukumnya berencana melÂaporkan oknum jaksa YY ke Badan ResÂerse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (15/10/2015), hari ini.
Menanggapi laporan tersebut, KapusÂpenkum Kejagung, Amir Yanto mengaku pihaknya sedang memeriksa kasus terseÂbut. “Bagian Pengawasan telah memerÂiksa Jaksa YY. Nanti sanksinya, tergantung hasil pemeriksaan internal,†tegas Amir. “Ya, memang kami sudah menerima lapoÂran itu. Yang dilaporkan juga telah kami lakukan pemeriksaan internal,†katanya.
Namun Amir belum menyebut apakÂah laporan YI, istri terdakwa bisa dibukÂtikan. Tapi, kata Amir, Korps Adhykasa tidak akan menolerir perbuatan tercela itu. “Beri waktu tim bekerja,†singkatnya.
Kejagung selama satu semester teraÂkhir memang doyan membabat jaksa-jaksa nakal. Kenakalannya pun beragam, mulai meminta jatah uang aman ke dinas-dinas pemerintah daerah, hingga doyan keluyuran ke tempat hiburan.
Memasuki paruh semester pertama 2015, sedikitnya 60 jaksa nakal, termaÂsuk di antaranya pegawai tata usaha kejaksaan, dipecat lantaran kedapatan melakukan perbuatan indisipliner dan pelanggaran kode etik.
Jaksa Agung Muda Pengawasan JasÂman Panjaitan mengatakan, bentuk indiÂsipliner dan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa-jaksa nakal cukup beragam. Keputusan pemberhentian secara tidak hormat diambil berdasarkan PP 53 taÂhun 2010 tentang disiplin pegawai negÂeri sipil. “Terhitung sejak Januari 2015 sampai saat ini sudah ada 60 jaksa yang dipecat dan menunggu keputusan,†ujar Jasman, ditemui BOGOR TODAY, Senin(12/10/2015).
Mayoritas dari penegak hukum itu kena sanksi lantaran kedapatan terindikasi menggunakan narkoba, keseringan bolos kerja, dan mencuri barang-barang sitaan yang masuk perkara. “Malah ada yang boÂlos sampai 64 hari. Kecenderungannya ada kaitan dengan narkoba,†kata Jasman.
Selain pemecatan, kata Jasman, KeÂjaksaan juga telah mencopot jabatan seÂjumlah pimpinan kejaksaan di daerah, di antaranya adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, KeÂpala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak. Jabatan mereka dicopot karena indisipliner.
Di luar itu semua, tiga jaksa penuntut umum kena sanksi penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun berturut-turut. Sanksi itu diberikan sebab mereka denÂgan sengaja memberikan tuntutan terÂhadap dua terdakwa kasus narkoba asal Iran dengan hukuman 20 tahun penjara. “Dengan barang bukti 41 kilogram sabu, seharusnya dibuatkan rencana penuntuÂtan ke Kejagung. Tetapi ini tidak,†ujar Jasman.
Calon pimpinan Komisi PemberanÂtasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, penÂegakan disiplin jaksa di Korps Adhyaksa telah menunjukkan tren peningkatan. 60 jaksa yang mendapat sanksi pada paruh semester. Jumlahnya lebih besar dari 40 jaksa yang mendapat sanksi selama kuÂrun tahun 2014. “Bisa jadi hingga akhir tahun akan terus bertambah. Penegakan disiplin dan integritas di lembaga kejakÂsaan menjadi prioritas kami kali ini,†ujar Jasman. (*)