gedung-kejaksaan-negeri-cibinong-702x336-(1)JAKSA hitam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali mencoreng korp Adhiyaksa. Jaksa hitam berinisial YY itu, dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung lantaran minta suap seks dari istri terdakwa.

RISHAD NOVIANSYAH | YUSKA APITYA
[email protected]

Sang pelapor adalah seorang ibu rumah tangga berinisial, YI, yang juga merupakan istri dari ter­dakwa yang tengah ber­perkara di Kejaksaan. Saat melapor, YI didampingi oleh kuasa hukum­nya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot atas dugaan pelece­han seksual.

Saat melapor, YI mengaku dirin­ya dipaksa untuk melayani perbua­tan tidak pantas dan senonoh. YI diminta untuk melayani nafsu sang jaksa agar hukuman yang membelit suaminya diperingan. Dan, YI telah memenuhi permintaan dari YY.

Atas kasus ini kuasa hukum YI, Manotar Tampubolon meminta Kejagung segera menindaklan­juti dan mengusut kasus tersebut. Termasuk memberikan sanksi tegas pada YY. “Bidang Pengawasan Ke­jagung harus segera menjatuhkan sanksi kepada oknum jaksa YY. Kami su­dah serahkan bukti adanya pemaksaan untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu,” tegas Manotar, Rabu (14/10/2015) .

Beberapa bukti itu yakni pesan sing­kat dari YY kepada YI, serta beberapa gambar-gambar porno. Tidak hanya itu, YI dan kuasa hukumnya berencana mel­aporkan oknum jaksa YY ke Badan Res­erse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (15/10/2015), hari ini.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Sirsak Miliki Banyak Khasiat untuk Tubuh, Ini Dia 10 Manfaatnya

Menanggapi laporan tersebut, Kapus­penkum Kejagung, Amir Yanto mengaku pihaknya sedang memeriksa kasus terse­but. “Bagian Pengawasan telah memer­iksa Jaksa YY. Nanti sanksinya, tergantung hasil pemeriksaan internal,” tegas Amir. “Ya, memang kami sudah menerima lapo­ran itu. Yang dilaporkan juga telah kami lakukan pemeriksaan internal,” katanya.

Namun Amir belum menyebut apak­ah laporan YI, istri terdakwa bisa dibuk­tikan. Tapi, kata Amir, Korps Adhykasa tidak akan menolerir perbuatan tercela itu. “Beri waktu tim bekerja,” singkatnya.

Kejagung selama satu semester tera­khir memang doyan membabat jaksa-jaksa nakal. Kenakalannya pun beragam, mulai meminta jatah uang aman ke dinas-dinas pemerintah daerah, hingga doyan keluyuran ke tempat hiburan.

Memasuki paruh semester pertama 2015, sedikitnya 60 jaksa nakal, terma­suk di antaranya pegawai tata usaha kejaksaan, dipecat lantaran kedapatan melakukan perbuatan indisipliner dan pelanggaran kode etik.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Jas­man Panjaitan mengatakan, bentuk indi­sipliner dan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa-jaksa nakal cukup beragam. Keputusan pemberhentian secara tidak hormat diambil berdasarkan PP 53 ta­hun 2010 tentang disiplin pegawai neg­eri sipil. “Terhitung sejak Januari 2015 sampai saat ini sudah ada 60 jaksa yang dipecat dan menunggu keputusan,” ujar Jasman, ditemui BOGOR TODAY, Senin(12/10/2015).

Mayoritas dari penegak hukum itu kena sanksi lantaran kedapatan terindikasi menggunakan narkoba, keseringan bolos kerja, dan mencuri barang-barang sitaan yang masuk perkara. “Malah ada yang bo­los sampai 64 hari. Kecenderungannya ada kaitan dengan narkoba,” kata Jasman.

BACA JUGA :  Resep Membuat Kue Cucur Gula Merah yang Simple Anti Gagal

Selain pemecatan, kata Jasman, Ke­jaksaan juga telah mencopot jabatan se­jumlah pimpinan kejaksaan di daerah, di antaranya adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Ke­pala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak. Jabatan mereka dicopot karena indisipliner.

Di luar itu semua, tiga jaksa penuntut umum kena sanksi penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun berturut-turut. Sanksi itu diberikan sebab mereka den­gan sengaja memberikan tuntutan ter­hadap dua terdakwa kasus narkoba asal Iran dengan hukuman 20 tahun penjara. “Dengan barang bukti 41 kilogram sabu, seharusnya dibuatkan rencana penuntu­tan ke Kejagung. Tetapi ini tidak,” ujar Jasman.

Calon pimpinan Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, pen­egakan disiplin jaksa di Korps Adhyaksa telah menunjukkan tren peningkatan. 60 jaksa yang mendapat sanksi pada paruh semester. Jumlahnya lebih besar dari 40 jaksa yang mendapat sanksi selama ku­run tahun 2014. “Bisa jadi hingga akhir tahun akan terus bertambah. Penegakan disiplin dan integritas di lembaga kejak­saan menjadi prioritas kami kali ini,” ujar Jasman. (*)

============================================================
============================================================
============================================================