CIBINONG, TODAY — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) CibiÂnong, Lumumba Tambunan tidak akan mengampuni anak buahnya, Yana Yusuf (YY), yang berperan sebagai Jaksa PenunÂtut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan. Yana dilaporkan oleh istri terdakwa, Yul(30), terkait pemberian peringanan hukuman atas imbalan seks.
Lumumba mengaku sudah memanggil Yana pada Kamis (15/10/2015) kemarin. Dirinya mempertanyakan kebenaran suap seks untuk meringankan jerat hukum suami YI. “Harus ditindak tegas, semua sama di mata hukum dan harus diÂproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku jika bisa dibuktikan secara hukum,†ujarnya, ditemui BOGOR TOÂDAY, Kamis (15/10/2015).
Namun, dirinya masih mengedepankan azas praÂduga tak bersalah pada YY. “Kan tetap harus diÂbuktikan secara hukum. JanÂgan hanya tuduhan. Jadi harus diproses secara hukum dong,†lanjutnya.
Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga akan mengevaluasi Kejari CibiÂnong pasca adanya kasus ini. “Kami akan coba menyelidiki. kami juga belum bisa berkomentar menÂgenai sanksi apa yang akan diberikan pada saudara YY,†singkat Kapuspenkum Kejati Jabar, Suparman.
Sang pelapor adalah seorang ibu rumah tangga, Yul, merupakan istri dari terdakwa yang tengah berperkara di KeÂjaksaan. Saat melapor, Yul didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga BanÂtuan Hukum (LBH) Patriot atas dugaan pelecehan seksual.
Saat melapor, Yul mengaku dirinya dipaksa untuk melayani perbuatan tidak pantas dan senonoh. Yul diminta untuk melayani nafsu sang jaksa agar hukuman yang membelit suaminya diperingan. Dan, Yul telah memenuhi permintaan dari YY.
Atas kasus ini kuasa hukum Yul, Manotar Tampubolon meminta Kejagung segera menindaklanjuti dan mengusut kasus tersebut. Termasuk memberikan sanksi tegas pada YY. “Bidang PengaÂwasan Kejagung harus segera menjatuhÂkan sanksi kepada oknum jaksa YY. Kami sudah serahkan bukti adanya pemaksaan untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu,†tegas Manotar.
Beberapa bukti itu yakni pesan singkat dari YY kepada YI, serta beberapa gambar-gambar porno. Tidak hanya itu, YI dan kuasa hukumnya berencana melaporkan oknum jaksa YY ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (15/10/2015).
Menanggapi laporan tersebut, KaÂpuspenkum Kejagung, Amir Yanto menÂgaku pihaknya sedang memeriksa kasus tersebut. “Bagian Pengawasan telah memeriksa Jaksa YY. Nanti sanksinya, tergantung hasil pemeriksaan internal,†tegas Amir. “Ya, memang kami sudah menerima laporan itu. Yang dilaporkan juga telah kami lakukan pemeriksaan inÂternal,†katanya.
Namun Amir belum menyebut apakÂah laporan YI, istri terdakwa bisa dibukÂtikan. Tapi, kata Amir, Korps Adhykasa tidak akan menolerir perbuatan tercela itu. “Beri waktu tim bekerja,†singkatnya.
Kejagung selama satu semester teraÂkhir memang doyan membabat jaksa-jaksa nakal. Kenakalannya pun beragam, mulai meminta jatah uang aman ke dinas-dinas pemerintah daerah, hingga doyan keluyuran ke tempat hiburan.
Memasuki paruh semester pertama 2015, sedikitnya 60 jaksa nakal, termaÂsuk di antaranya pegawai tata usaha kejaksaan, dipecat lantaran kedapatan melakukan perbuatan indisipliner dan pelanggaran kode etik.
Jaksa Agung Muda Pengawasan JasÂman Panjaitan mengatakan, bentuk indiÂsipliner dan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa-jaksa nakal cukup beragam. Keputusan pemberhentian secara tidak hormat diambil berdasarkan PP 53 taÂhun 2010 tentang disiplin pegawai negÂeri sipil. “Terhitung sejak Januari 2015 sampai saat ini sudah ada 60 jaksa yang dipecat dan menunggu keputusan,†ujar Jasman, ditemui BOGOR TODAY, Senin(12/10/2015).
Mayoritas dari penegak hukum itu kena sanksi lantaran kedapatan terindikasi menggunakan narkoba, keseringan bolos kerja, dan mencuri barang-barang sitaan yang masuk perkara. “Malah ada yang bolos sampai 64 hari. Kecenderungannya ada kaitan dengan narkoba,†kata Jasman.
Siap Menindak
Sementara itu, Komisi Kejaksaan siap menerima laporan masyarakat terkait kinÂerja Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di tingkat daerah.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Indro Subianto, mengatakan, lembaganya dapat menilai kinerja Kejagung, Kejati dan Kejari, berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
“Kita akan tahu apakah penangaÂnan sebuah perkara masih dalam rambu kinerja kejaksaan atau tidak. Kalau maÂsalahnya tidak dalam rambu kinerja, kita akan bertanya kenapa mereka (keÂjaksaan) begitu? Saya harap kalau ada persoalan seperti itu ya dilaporkan saja ke Komisi Kejaksaan,†ujar Indro saat diÂhubungi, Kamis (15/10/2015) kemarin.
(Rishad Noviansyah|Yuska)