BANDUNG TODAYÂ – Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman sebagai tersangka korupsi penÂgadaan buku aksara sunda tahun anggaran 2010 senilai Rp 4,6 miliar. Perkiraan total kerugian negara diÂperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, saat ditemui di kantornya, Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Bandung, Senin (19/10/2015).
“Iya, Asep Hilman yang kini sebagai Kepala Dinas Provinsi Jabar menjadi tersangka,†ujarnya.
Asep Hilman resmi ditetapkan sebÂagai tersangka oleh penyidik berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (SprinÂdik) 478/02/fd.1/09/2015. Dari keterangan sejumlah saksi dan keterangan dari Asep Hilman sendiri, akhirnya penyidik Kejati Jabar menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dan langsung meneÂtapkan Asep sebagai tersangka. “Yang bersangkutan diduga menaikkan harga pengadaan buku aksara sunda, dari dana alokasi sebesar Rp 4,6 miliar pada tahun anggaran 2010,†jelasnya.
Selain itu, Asep juga diduga mengguÂnakan nama CV fiktif untuk memenangÂkan tender tersebut. Karena dari hasil penyidikan, nama perusahaanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Dari haÂsil penyidikan itu tidak bisa dipertangÂgungjawabkan. Selain itu saat ada beberÂapa daerah (Kabupaten dan Kota) tidak menerima buku aksara sunda. Karena itu dari hasil penyidikan kerugian NegaÂra ditaksir mencapai Rp 2 miliar,†terang Suparman.
Pada tahun 2010 saat pengadaan diÂlakukan, Asep menjabat sebagai PejaÂbat Pembuat Komitmen (PPK). “Yang bersangkutan pada saat itu sebegai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),†katanya.
Perkiraan kerugian negara atas kasus tersebut ditaksir menÂcapai Rp 2 miliar. Namun itu baru dari hasil audit penyidik KejakÂsaan Tinggi terkait penggunaan dan aliran dana tersebut. “SedanÂgkan untuk kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat sampai saat ini belum kami terima,†ucapnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjerat Asep Hilman dengan pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Republik InÂdonesia nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI noÂmor 20/2001 tentang Tindak Pidana KoÂrupsi. Namun saat ini Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap tersangÂka. “Kita belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik belum meÂmerlukan penahanan karena akan meÂnyelesaikan berkasnya terlebih dahulu,†tandasnya.
(Yuska Apitya/net)