USULAN revisi UU KPK kembali mencuat ke permukaan. Setelah beberapa waktu lalu usulan ini ditolak Presiden Jokowi karena dirasa belum dibutuhkan. Kini usulan itu gencar disuarakan oleh anggota DPR.

Oleh: ARADILA CAESAR IFMAINI IDRIS
Peneliti Hukum ICW

DPR beralasan hal ini penting dilakukan untuk menyempur­nakan kelembagaan KPK. Ide pengua­tan KPK tentu sejalan dengan aspirasi setiap rakyat Indonesia yang menginginkan KPK kuat. Sayangnya, ide penguatan KPK tak dibarengi logika yang sejalan dengan hasil rumusan RUU KPK. Masih banyak substansi atau materi muatan RUU KPK yang tak mencerminkan semangat penguatan.

RUU KPK seolah memberikan gambaran bahwa ada persolan serius yang tak dipahami DPR soal ide penguatan. Ataukah, DPR menggunakan perspektif yang berbeda? Sulit rasanya men­gamini logika penguatan KPK jika melihat substansi dalam RUU tersebut. Alih-alih memperkuat KPK pada kenyataannya rumu­san pasal dalam RUU KPK seperti mencoba membunuh KPK secara perlahan.

Dalam temuan ICW setida­knya persoalan dalam RUU KPK dapat dikelompokkan dalam tiga persoalan besar. Di anta­ranya persoalan eksistensi KPK, kewenangan penegakan hukum KPK, dan soal kelembagaan. Eksistensi KPK menjadi persoa­lan yang paling fundamental. Ke­beradaan lembaga ini sepertinya coba dimatikan secara perlahan. RUU hanya membatasi usia KPK selama 12 tahun sejak RUU disah­kan.

Artinya, setelah 12 tahun KPK hanya akan menjadi catatan seja­rah karena bubar dengan send­irinya. Pertanyaan yang perlu diperhatikan, mengapa dibatasi selama 12 tahun? Apakah dalam 12 tahun ada jaminan Indone­sia bebas dari korupsi? Sebagai perbandingan untuk jawaban itu perlu kiranya merujuk pada prak­tik negara lain. Hong Kong me­miliki ICAC yang dibentuk pada 1974.

Pembentukan ICAC meru­pakan upaya Hong Kong untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang sangat kronis kala itu. Ber­kat ICAC kini Hong Kong menjadi salah satu negara paling bersih di Asia. Keberhasilan itu tak serta-merta Hong Kong membubarkan ICAC. ICAC masih berdiri kokoh dan terus menjalankan mandat pemberantasan korupsi.

Keberadaan lembaga an­tikorupsi tetap diperlukan meski negara telah bebas dari korupsi. Hal ini juga merupakan amanah United Nation Contion Against Corruption ( UNCAC) PBB yang sudah diratifikasi Indonesia. Dalam Pasal 6 disebutkan setiap negara dengan memperhatikan sistem hukumnya harus memasti­kan keberadaan sebuah lembaga yang secara khusus berkaitan dengan urusan pemberantasan korupsi, dalam hal ini KPK. Peng­hapusan KPK merupakan pilihan paling tak logis dan tak berdasar jika pemberantasan korupsi merupakan agenda prioritas na­sional.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Penegakan Hukum

RUU KPK seolah ingin me­misahkan penegakan hukum bu­kan bagian dari pemberantasan korupsi. Baik dalam konsideran maupun substansi RUU jelas memperlihatkan hal tersebut. Dalam ketentuan umum definisi antara pemberantasan korupsi dan penegakan hukum bahkan dipisah.

Penegakan hukum yang KPK lakukan selama ini bukanlah merupakan upaya pemberan­tasan korupsi dalam RUU KPK. Tentu hal ini berimplikasi besar pada tugas dan kewenangan KPK. Dengan memisahkan dua hal tersebut, pembentuk UU meng­inginkan KPK lebih banyak fokus pada pencegahan.

Logika ini berbanding terbal­ik dari logika pembentukan KPK. Salah satu alasan lahirnya KPK adalah ketidakefektifan institusi penegak hukum lain dalam mem­berantas korupsi. Kewenangan penegakan hukum KPK melalui penindakan masih sangat dibu­tuhkan. ICW mencatat sejak 2010 baik kepolisian dan kejaksaan masih memiliki ribuan tunggakan kasus korupsi yang tak tuntas (li­hat Tren Korupsi ICW).

Mereduksi fungsi penegakan hukum KPK juga dilakukan dalam ketentuan penuntutan KPK. RUU secara tegas menyatakan penun­tut umum adalah jaksa pada lem­baga Kejaksaan Agung, bukan pada institusi KPK. Implikasinya proses penuntutan hanya dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang bertugas di institusi kejaksaan. Berbeda dengan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK di mana penuntut umum adalah jaksa yang bertugas di KPK se­hingga kewenangan penuntutan dipegang oleh penuntut umum KPK.

Proses penuntutan yang dilakukan kejaksaan akhirnya akan menimbulkan persoalan birokrasi yang berbelit-belit. Ke­wenangan penegakan hukum KPK yang berada dalam satu atap justru lebih efektif. Sistem ini me­minimalisasi bolak- balik perkara antara penyidik dan penuntut umum.

Selain itu, sistem penuntutan yang tak satu atap juga memun­culkan peluang penghentian perkara oleh kejaksaan. Selain hal tersebut, yang perlu diperha­tikan adalah rapor penuntutan di kejaksaan. Tren Vonis ICW 2014- 2015 sedikitnya mencatat ada 86 terdakwa kasus korupsi yang di­vonis bebas pengadilan tipikor. Artinya, penuntut umum gagal membuktikan bahwa terdakwa bersalah dalam dugaan kasus ko­rupsi. Hal ini berbanding terbalik dengan KPK yang memiliki 100% conviction rate .

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Kelembagaan KPK

Kelembagaan KPK pun tak lu­put dari upaya pelemahan. Upaya ini seakan melengkapi berbagai upaya pelemahan dalam RUU. Dalam susunan kelembagaan KPK versi RUU, penasihat KPK dihilangkan dan diganti dengan dewan eksekutif. Jika dilihat lebih jauh, ada dua persoalan besar dari kehadiran dewan eksekutif.

Pertama, persoalan seleksi dewan eksekutif. RUU mengam­anatkan pemilihan dewan ekse­kutif dilakukan laiknya pemilihan calon komisioner KPK. Ada taha­pan seleksi yang harus diikuti hingga terpilih anggota dewan eksekutif. Proses yang demikian tentu akan menghabiskan ang­garan yang dapat dialokasikan untuk keperluan KPK lainnya. Di samping akan memakan waktu yang cukup panjang dan melelah­kan.

Proses pemilihan diakhiri dengan dipilihnya anggota dewan eksekutif oleh Presiden. Dewan eksekutif dalam hal ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Karena dipilih oleh Presiden, artinya dewan eksekutif juga ber­tanggung jawab pada Presiden. Ketentuan ini tentu akan meng­ganggu independensi KPK seb­agai lembaga yang juga menga­wasi kekuasaan eksekutif.

Kedua, tugas dan wewenang dewan eksekutif sedikit-banyak tumpang tindih dengan kewenan­gan komisioner KPK. Persoalan ini akan menimbulkan masalah serius di keorganisasian KPK. KPK sebagai organisasi yang ter­us tumbuh juga dibonsai dengan membatasi rekrutmen pegawai secara mandiri. RUU KPK men­gamanatkan pegawai KPK meru­pakan PNS pada kepolisian, ke­jaksaan, BPK, dan Kementerian Informasi.

Ketentuan ini menutup celah bagi KPK untuk merekrut orang-orang yang memiliki kualifikasi baik untuk bergabung dengan KPK. Dengan berbagai persoa­lan dalam RUU KPK, tidak salah rasanya jika menilai semangat RUU KPK ini adalah melemahkan KPK. RUU KPK ini dapat dinilai se­bagai upaya pembunuhan beren­cana pada kerja-kerja KPK dan pemberantasan korupsi. Sudah sewajarnya pemerintah menolak dan menarik dukungan atas ren­cana pembahasan UU KPK.

Sumber: Situs Indonesian Corruption Watch (ICW)

============================================================
============================================================
============================================================