BOGOR TODAYÂ – Pasca penetapan tersangka, penyidikan kasus mark up anggaran pembelian lahan reÂlokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jambu Dua terus dilakukan.
Ditetapkannya Kadis Koperasi dan UMKM, Hidayat Yudha Priatna dan Camat Bogor Barat, Irwan GumiÂlar, proses penyidikan diminta dibuÂka lebih transparan.
Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi (Kampak) menginginkan ada tersangka baru dan membongkar sampai ke kerak-keraknya.
Koordinator Kampak Cabang Bogor, Roy Sianipar, mengatakan, kampak memberi apresiasi kepada Kejari Bogor yang telah menetapkan tersangka pada kasus lahan Jambu Dua. Ia juga menegaskan, pihaknya menginginkan kepada Kejari Bogor untuk tidak takut atau gentar pada pihak manapun yang ingin menginÂtervensi pada kasus Jambu Dua ini. “Kejari Bogor harus mampu menyÂeret pihak lainya, karena penetapan kedua tersangka ini merupakan pintu masuk untuk menyeret pejabat lainÂnya yang terlibat dalam kasus Jambu Dua,†ungkapnya.
Roy menjelaskan, Kejari Bogor segera melakukan penahanan keÂpada tersangka, sesuai pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena ditakutÂkan ada indikasi intervensi kepada kepada tersangka dari para calon tersangka. “Segera tahan tersangka, dan untuk tersangka segera beryanyi senyaring-yaring siapa saja para akÂtor yang terlibat dalam kasus Jambu Dua, yang memakai uang negara Rp 43,1 miliar ini,†tegasnya.
Dikonfirmasi, tersangka kasus Jambu Dua, Irwan Gumelar mengaku terharu akibat mendapat dukungan yang tak henti-hentinya mengalir sejak dirinya resmi ditetapkan sebagai terÂsangka. Dukungan tersebut dinilainya sebagai buah keyakinan dan keseÂtiaannya pada sang maha kuasa yang sewaktu-waktu dapat menurunkan pertolongan bagi dirinya.
“Alhamdulillah, ini dukungan alam semesta. Saya selalu punya keÂsetiaan dan keyakinan kalau Allah SWT pasti sesegera mungkin menuÂrunkan pertolongannya,†kata Irwan.
(Rizky Dewantara)