BOGOR, TODAYÂ – Kontrak kerja PT Andika Persada Raya diputus oleh Pemerintah KaÂbupaten Bogor setelah peruÂsahaan konsultan itu masuk daftar hitam Lembaga KebiÂjakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Kepala Inspektorat KaÂbupaten Bogor, Didi Kurnia mengungkapkan, pemutusan kerja itu merupakan sesuai Pasal 1265 KUHPerdata TenÂtang Syarat Batal Perjanjian.
“Saat konsultan pengawas diketahui berstatus daftar hiÂtam, maka kontraknya batal demi hukum sesuai Pasal 1265 KUHPerdata,†kata Didi, Kamis (8/10/2015).
Mantan Kepala Dinas PenÂdidikan (Disdik) ini menamÂbahkan, kontrak kerja penÂgawasan yang sudah berjalan pun harus diputus.
“Tidak Cuma itu, PT AnÂdika Persada Raya juga diberi sanksi tambahan. Karena tetap mengikuti lelang meski statusnya blacklist. Sanksinya yakni perpanjangan blackÂlist,†lanjutnya.
Sementara untuk pekerÂjaan fisik yang menjadi obÂjek pengawasan PT Andika Persada Raya tetap berjalan. Pemkab sendiri, kata Didi, membentuk tim khusus unÂtuk menggantikan peran konÂsultan pengawas.
“Nanti pengawasannya diÂlakukan oleh tim teknis yang ditunjuk oleh kepala daerah (bupati, red),†ungkapnya.
PT Andika Persada Raya, masuk daftar hitam terhitung sejak 15 Januari 2015 hingga 14 Januari 2017.
Meski tidak diperbolehÂkan mengikuti lelang proyek pemerintah, perusahaan asal Kota Bandung ini memenangÂkan tiga paket kegiatan di KaÂbupaten Bogor pada tahun ini.
Pertama, biaya Jasa KonÂsultan Pengawas PembanguÂnan Terminal Penumpang Type B Parung Tahap I, denÂgan pagu anggaran Rp 200 juta, Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Penyusunan Studi Kelayakan PembanguÂnan RPH sebesar Rp 89,6 juta dan Pengawasan PembanguÂnan Kantor Kecamatan Cariu Rp 123 juta.
Untuk Pengawasan PemÂbangunan Terminal Parung, PT Andika melakukan penÂandantangan kontrak pada 17 Juni 2015, penyusunan studi kelayakan RPH ditandantanÂgani 2 Juli 2015 dan pengaÂwasan pembangunan kantor Kecamatan cariu diteken konÂtrak tanggal 17 April 2015.
Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor, Hendrik Suherman menÂgatakan, lelang paket kegÂiatan yang dimenangkan peÂrusahaan itu selesai sebelum Mei 2015.
“Nah, sementara penÂgumuman status blacklist di website resmi LKPP ditayangÂkan pada 15 Juni 2015. Tapi berlaku mundur sejak Januari 2015,†kata Hendrik.
(Rishad Noviansyah)