badrodin-haiti-kapolri2KAPOLRI Jenderal Polisi Badrodin Haiti, bermanuver. Jenderal bintang empat itu menyebar Surat Edaran Kapolri terkait ujaran kebencian. Surat ini merepresi tindakan dari masyarakat, terutama di dunia maya (jejaring sosial dan media sosial). Apa saja larangannya?

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Jenderal Badrodin menegaskan, penerbitan SE Kapolri tersebut untuk mengajak masyarakat menyampai­kan pendapat dengan santun. “Siapa bilang (masyarakat jadi khawatir), justru saya balik bertanya apakah berekspresi dan menyampaikan pendapat itu harus den­gan kata-kata kotor? Harusnya kan tidak, pakai kata-kata yang baik,” kata Kadiv Hu­mas Polri Irjen Anton Charliyan, Minggu (1/11/2015).

Anton menjelaskan, aturan soal ujaran kebencian itu justru untuk mengingatkan masyarakat agar menggunakan bahasa yang baik dan santun dalam berkomu­nikasi. “Kita kan sedang revolusi mental dan membangun budaya, ya memulain­ya dengan bahasa yang baik, simbol bu­daya yang baik, gunakan bahasa yang baik,” ujarnya. Saat ini, di dunia maya banyak ter­dapat meme-meme yang berisi berma­cam kalimat. Lalu, apakah pembuat meme itu juga bisa terkena aturan yang tertera di Surat Edaran Kapolri?

“Meme itu tergantung apakah akan menyulut kebencian atau ada merasa direndahkan martabatnya apakah itu terkait ras, suku, disabilitas, gender dan lainnnya,” paparnya “Tergantung orang itu mau mengadukan atau tidak, itu kan delik aduan. Tapi kalau provo­kasi bisa timbulkan kebencian, tanpa aduan bisa kita kenakan,” imbuhnya.

Penebar kebencian melalui berb­agai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindah­kan teguran dari kepolisian. Surat eda­ran itu sudah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran Kapolri, dise­butkan bahwa persoalan ujaran keben­cian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau interna­sional seiring meningkatnya kepedu­lian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Terkait edaran ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) me­nolak sikap kepolisian. Terkait Surat Edaran Kepala Polri Tentang Penanga­nan Ujaran Kebencian (Hate Speech), Komnas HAM protes. Alasannya, aturan ini bertentangan dengan prinsip berekspresi, kebebasan berpendapat, beropini, baik pikiran, maupun yang sudah diatur di dalam berbagai instru­men HAM. “Pemerintah tidak usah ter­lalu mengekang, ini adalah bagian dari pengekangan kebebasan berekspresi,” kata komisioner Komnas HAM, Nata­lius Pigai, Minggu (1/11/2015).

Natalius mengatakan, kalau pun ada hate speech di dunia sosial, sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Jadi khu­sus dari Komnas, jangankan aturan Kapolri yang baru ini yang tentu kami tolak, UU ITE saja kami tolak karena itu mengekang kebebasan berekspresi,” ujar Natalius.

BACA JUGA :  Jadwal dan Syarat Pendaftaran Polri 2024, Siapkan Dirimu

Natalius menegaskan, opini atau pendapat tidak bisa diadili. Ia juga menganggap pemerintah sangat naif. “Kita sudah berjuang berdarah-darah, 15-16 tahun yang lalu, mengantarkan Indonesia ke alam demokrasi seperti yang sekarang. Tetapi 16 tahun kemu­dian (sekarang), pengekangan ini tiba-tiba muncul,” ucapnya.

Persoalan kebebasan ini, kata Nata­lius, Indonesia juga sudah meratifikasi aturan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi In­ternasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. “Maka soal ekspresi dan kebe­basan semacam ini harus dikembang­kan, diberi tempat oleh negara,” kata dia. “Karena itu adalah konsekuensi dari negara modern,” sambung Natalius.

Menurut Natalius, di negara mod­ern, siapa saja bisa berkomunikasi me­lalui teknologi informasi (IT) termasuk media sosial. “Sepanjang tidak meny­erang hal yang bersifat pribadi, itu nor­mal saja, untuk mendewasakan diri,” kata Natalius.

Ia juga mengatakan pemerintah ha­rus memberi ruang kebebasan bagi ma­syarakat. “Freedom of speech, ruang kebebasan orang untuk menyampai­kan. Juga right to know, untuk menge­tahui suatu info terkait yang disampai­kan orang lain. Semua kebebasan ini yang melekat pada setiap individu.”

Natalius melanjutkan, negara tidak bisa membatasi kebebasan, sebab itu adalah pelanggaran HAM. “Jadi ketika negara membatasi atau mengekang hak-hak warga negara, maka bisa dikatakan negara melanggar HAM,” ujar Natalius.

Kapolri Badrodin Haiti menan­datangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Uja­ran Kebencian (Hate Speech) pada Ka­mis, 8 Oktober 2015. Beberapa latar belakang dari aturan ini, ialah persoa­lan mengenai ujaran kebencian makin mendapat perhatian masyarakat nasi­onal dan internasional seiring mening­katnya kepedulian terhadap perlindun­gan atas hak asasi manusia. Perbuatan ini juga dinilai berdampak merendah­kan harkat martabat dan kemanusiaan.

Ujaran kebencian yang dimaksud pada surat edaran ini adalah sama den­gan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan lainnya. Yaitu, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak meny­enangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Juga semua tindakan yang bertujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Ujaran kebencian yang diatur dalam surat ini termasuk melalui media orasi saat berkampanye, spanduk atau ban­ner, media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa, dan pamflet.

Agustus lalu, Menkum HAM dan DPR mengusulkan Pasal Penghinaan Presiden masuk dalam progres Proleg­nas 2015. Usulan ini sebenarnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK), namun Pemerintah Jokowi bersikukuh agar pasal tetap masuk UU. “Putusan MK kan 2006. Kemudian pemerintah SBY usulkan 2012, tapi tidak tuntas pembahasannya sehingga dikemba­likan lagi pada pemerintah,” ujar Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Istana Negara, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Palembang, Mobil Innova Tabrak 3 Motor

Teten menjelaskan, pada pemerin­tahan saat ini melalui Menkum HAM dan DPR diputuskan untuk masuk dalam Prolgenas 2015. Menurut Teten, secara substansi sebenarnya hampir sama dengan yang diusulkan pemerin­tahan lalu. “Bedanya pasal-pasal yang diusulkan itu berbeda dengan yang diputus MK,” kata Teten tanpa merinci pasal yang dimaksud.

Teten mengatakan, pasal yang ada saat ini di KUHP merupakan pasal karet. Sebab siapapun bisa dikenakan pidana karena tergantung interpretasi penegak hukum. “Nah kalau di RUU yang baru itu pasalnya lebih jelas supaya tadi mis­alnya mereka yang lakukan kontrol ter­hadap pemerintah demi kepentingan umum tidak dikenakan pidana. Tapi kalau penghinaan misalnya, fitnah, itu bisa dikenakan,” paparnya.

Pasal Penghinaan Presiden diha­puskan Mahkamah Konstitusi (MK) karena sangat membahayakan bagi demokrasi. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengusul­kan pasal itu ke DPR untuk dihidup­kan lagi dalam RUU KUHP. “Kalau saya pribadi, sejak walikota, gubernur, presiden, itu yang namanya diejek, dicemooh, dicaci, dihina, sudah makanan sehari hari. Dan sebetulnya yang seperti itu bisa di… kalau saya mau bisa saja itu dipidanakan. Bisa ribuan kalau begitu, kalau saya mau,” kata Jokowi, kala itu.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana pen­jara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV

Ruang lingkup Penghinaan Pres­iden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempel­kan tulisan atau gambar sehingga ter­lihat oleh umum, atau memperden­garkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. “Tapi hingga detik ini hal tersebut tidak saya lakukan. Tapi apapun negara kita ini bangsa yang penuh kesantunan,” ucap Jokowi. (*)

============================================================
============================================================
============================================================