Untitled-7Kementerian Per­hubungan (Kemen­hub) kembali meme­san kapal-kapal perintis untuk menghubung­kan daerah-daerah terpencil. Pembelian kapal ini meru­pakan kali ketiga dari target penambahan 178 kapal baru selama 2015, termasuk kapal-kapal patroli.

Direktur Jenderal Per­hubungan Laut Bobby Ma­mahit mengungkapkan, pihaknya baru saja menye­lesaikan tender pengadaan 39 unit kapal baru, semuan­ya merupakan kapal perin­tis.

“Ini yang ketiga kalinya, karena pertama Agustus lalu, dan kedua Oktober. Tahun ini rekor, ini paling banyak sepanjang sejarah Kemenhub, belum pernah ada sebanyak ini. Ini sekaligus jadi bukti pemerintah sekarang serius mendukung tol laut,” ujar Bobby, di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka, Jakar­ta, Senin (2/11/2015).

BACA JUGA :  Resep Membuat Mango Sago di Rumah Dijamin Anti Gagal

Kapal-kapal tersebut akan diproduksi oleh 16 perusa­haan galangan kapal di dalam negeri dengan total anggaran Rp 1,4 triliun. Kapal-kapal tersebut meliputi 1 kapal tipe 2.000 GT, 20 kapal tipe 1.200 GT, 4 kapal tipe 750 DWT, dan 14 kapal kecil jenis Rede.

Bobby mengungkapkan, hingga 2017 mendatang, pi­haknya menargetkan bisa membeli sedikutnya 100 unit kapal perintis baru. Kapal-kapal tersebut meliputi 2 unit ukuran 500 DWT, 2 unit tipe 200 DWT, 25 unit tipe 2.000 GT, 20 unit tipe 1.200 GT, 11 unit tipe 750 DWT, 15 kapal semi kontainer 100 teus, ka­pal Rede 20 unit, dan 5 unit kapal ternak.

BACA JUGA :  Lauk Praktis untuk Makan Siang, Suun Goreng Telur dan Kol yang Enak dan Nikmat

“Dari jumlah itu, sudah 32 unit kapal sudah dalam tahapan pembangunan. Dan alhamdulillah hari ini selesai tanda tangan kontrak 39 unit kapal,” tuturnya.

Kapal-kapal tersebut ren­cananya akan dioperasikan oleh PT Pelni (Persero). Se­mentara untuk penempatan, sebagian besar akan diopera­sikan di Timur Indonesia.

“Penempatan sekaligus op­erasi kapal perintis di Tual, Ternate, Semarang, Saumlaki, Biak, dan Tahuna. Sementara untuk jenis Rede akan dipakai di Tanjung Balai Karimun,” tutupnya.

============================================================
============================================================
============================================================