Foto : Net
Foto : Net

Meme atau Mim (neologi yang berisi kumpulan gambar-gambar dari acara TV, film dan komik) ternyata berbuah pe­taka. Surat Edaran Larangan kebencian di jejaring sosial yang dilayangkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, ternyata mulai menyasar korban.

(Yuska Apitya Aji)

GARA-GARA mem­buat meme yang menghina polisi, Imel­da Syahrul Wahab, se­orang Office Boy (OB) bank swasta di Ponoro­go, Jawa Timur, ditahan polisi. Imelda menyebar gambar meme yang dinilai menghina instansi Polri melalui jejaring sosial Facebook.

Meme semula muncul di group Facebook Info Cegatan Polisi Ponoro­go pada 30 Oktober lalu. Meme tersebut langsung mengun­dang beragam komen­tar hingga akhirnya, polisi di dalam gam­bar melihat meme tersebut.

Polisi itu ber­nama Bripda Aris Kurniawan. Dia merupakan anggota Sat­lantas Polres Ponorogo. Ka­rena tak ter­ima menjadi bahan bully, Bripda Aris melapor ke Satreskrim Polres Ponorogo.

Beberapa saat berikutnya, polisi berhasil melacak pemilik akun Facebook dan melakukan pen­angkapan terhadap Imelda. Dugaan sementara, Imelda membuat dan menyebarkan meme tersebut lantaran kece­wa pernah ditilang polisi.

Sementara itu, korban mengaku fotonya yang dijadikan meme semula diunggah di group Facebook Satlantas Polres Ponorogo. Kemudian foto diun­duh, diedit, dan diberi kalimat melecehkan. “Saya tidak terima dengan perbuatan seperti itu,” aku Bripda Aris Kurniawan.

BACA JUGA :  Panas Siang Hari Paling Nikmat Menyantap Rujak Buah Bumbu Kecap Dijamin Bikin Melek, Ini Dia Cara Membuatnya

Polisi menahan pelaku dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan Undang Undang No­mor 11 Tahun 2018 tentang In­formasi dan Teknologi dengan ancaman penjara maksimal de­lapan tahun.

Marak Grup Provokasi

Facebook kini menjelma sebagai monster. Di tengah perkembangan teknologi yang serba canggih, Facebook acap disalahgunakan. Grup soal ra­zia polisi misalnya. Kini mulai marak menjejali jejaring Fa­cebook. Sejumlah pengguna Facebook saling berbagai in­formasi terkait lokasi operasi disiplin yang dilakukan oleh kepolisian.

Penelurusan BOGOR TO­DAY, setidaknya ada tiga grup Facebook yang menggunakan nama ‘Info Cegatan Ponorogo’. Masing-masing grup memiliki anggota di atas 100 members. Dari tiga Grup Facebook hanya satu grup yang menggunakan akses grup tertutup.

Salah satunya grup ‘Info cegatan Ponrogo’. Grup ini memiliki 1.380 Anggota. Up­date terakhir grup tersebut adalah postingan dari akun fa­cebook ‘Gusti’ yang mempost­ing tulisan “Awas Sekelip Buka Lapak,” tulis Akun tersebut pada 1 November.

Rata-rata postingan dalam grup ini adalah berbagi infor­masi terkait operasi lalulintas yang dilakukan polisi. Kemu­dian di Grup yang bersifat ter­tutup yakni ‘Info Cegatan Po­norogo’ yang memiliki anggota 1.215 anggota Facebook.

BACA JUGA :  Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 21 April 2024

Selanjutnya, di Grup Face­book ‘info cegatan ponorogo’ meski namanya sama dengan sebelumnya, namun grup ini bersifat publik yang memiliki anggota sebanyak 164 anggota. Terakhir, grup ini upadate pada 8 Oktober. Sama dengan dua grup sebelumnya, yang berisi informasi di mana dan kapan sedang terjadi operasi ti­lang yang dilakukan oleh pihak Satlantas Polres Ponorogo.

Larangan ungkapan keben­cian kembali bergulir lewat edaran Kapolri, tujuannya untuk menangkal konflik horizontal.

Media sosial baik status Facebook maupun kicauan di Twitter kerap menjadi media ungkapan kebencian. Kini su­dah tidak bisa lagi, bahkan jika kurang hati-hati orasi berlebi­han dalam demonstrasi juga bisa menjadi bumerang.

Dalam Surat Edaran Kapol­ri, bentuk ungkapan kebencian ialah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, mem­provokasi, menghasut serta menyebarkan berita bohong.

Sementara ungkapan ke­bencian umumnya menying­gung SARA, gender, disabilitas, dan orientasi seksual. Karena itu, mulai sekarang Anda harus bijak menggunakan sosial me­dia, jika tidak ekspresi bisa berujung jeruji besi. Kebe­basan berekspresi tak boleh dibelenggu, namun tidak ada salahnya kita mulai berbahasa santun untuk menghindari konflik dengan sesama. Wasp­adalah!.

============================================================
============================================================
============================================================