Meme atau Mim (neologi yang berisi kumpulan gambar-gambar dari acara TV, film dan komik) ternyata berbuah peÂtaka. Surat Edaran Larangan kebencian di jejaring sosial yang dilayangkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, ternyata mulai menyasar korban.
(Yuska Apitya Aji)
GARA-GARA memÂbuat meme yang menghina polisi, ImelÂda Syahrul Wahab, seÂorang Office Boy (OB) bank swasta di PonoroÂgo, Jawa Timur, ditahan polisi. Imelda menyebar gambar meme yang dinilai menghina instansi Polri melalui jejaring sosial Facebook.
Meme semula muncul di group Facebook Info Cegatan Polisi PonoroÂgo pada 30 Oktober lalu. Meme tersebut langsung mengunÂdang beragam komenÂtar hingga akhirnya, polisi di dalam gamÂbar melihat meme tersebut.
Polisi itu berÂnama Bripda Aris Kurniawan. Dia merupakan anggota SatÂlantas Polres Ponorogo. KaÂrena tak terÂima menjadi bahan bully, Bripda Aris melapor ke Satreskrim Polres Ponorogo.
Beberapa saat berikutnya, polisi berhasil melacak pemilik akun Facebook dan melakukan penÂangkapan terhadap Imelda. Dugaan sementara, Imelda membuat dan menyebarkan meme tersebut lantaran keceÂwa pernah ditilang polisi.
Sementara itu, korban mengaku fotonya yang dijadikan meme semula diunggah di group Facebook Satlantas Polres Ponorogo. Kemudian foto diunÂduh, diedit, dan diberi kalimat melecehkan. “Saya tidak terima dengan perbuatan seperti itu,†aku Bripda Aris Kurniawan.
Polisi menahan pelaku dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan Undang Undang NoÂmor 11 Tahun 2018 tentang InÂformasi dan Teknologi dengan ancaman penjara maksimal deÂlapan tahun.
Marak Grup Provokasi
Facebook kini menjelma sebagai monster. Di tengah perkembangan teknologi yang serba canggih, Facebook acap disalahgunakan. Grup soal raÂzia polisi misalnya. Kini mulai marak menjejali jejaring FaÂcebook. Sejumlah pengguna Facebook saling berbagai inÂformasi terkait lokasi operasi disiplin yang dilakukan oleh kepolisian.
Penelurusan BOGOR TOÂDAY, setidaknya ada tiga grup Facebook yang menggunakan nama ‘Info Cegatan Ponorogo’. Masing-masing grup memiliki anggota di atas 100 members. Dari tiga Grup Facebook hanya satu grup yang menggunakan akses grup tertutup.
Salah satunya grup ‘Info cegatan Ponrogo’. Grup ini memiliki 1.380 Anggota. UpÂdate terakhir grup tersebut adalah postingan dari akun faÂcebook ‘Gusti’ yang mempostÂing tulisan “Awas Sekelip Buka Lapak,†tulis Akun tersebut pada 1 November.
Rata-rata postingan dalam grup ini adalah berbagi inforÂmasi terkait operasi lalulintas yang dilakukan polisi. KemuÂdian di Grup yang bersifat terÂtutup yakni ‘Info Cegatan PoÂnorogo’ yang memiliki anggota 1.215 anggota Facebook.
Selanjutnya, di Grup FaceÂbook ‘info cegatan ponorogo’ meski namanya sama dengan sebelumnya, namun grup ini bersifat publik yang memiliki anggota sebanyak 164 anggota. Terakhir, grup ini upadate pada 8 Oktober. Sama dengan dua grup sebelumnya, yang berisi informasi di mana dan kapan sedang terjadi operasi tiÂlang yang dilakukan oleh pihak Satlantas Polres Ponorogo.
Larangan ungkapan kebenÂcian kembali bergulir lewat edaran Kapolri, tujuannya untuk menangkal konflik horizontal.
Media sosial baik status Facebook maupun kicauan di Twitter kerap menjadi media ungkapan kebencian. Kini suÂdah tidak bisa lagi, bahkan jika kurang hati-hati orasi berlebiÂhan dalam demonstrasi juga bisa menjadi bumerang.
Dalam Surat Edaran KapolÂri, bentuk ungkapan kebencian ialah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, memÂprovokasi, menghasut serta menyebarkan berita bohong.
Sementara ungkapan keÂbencian umumnya menyingÂgung SARA, gender, disabilitas, dan orientasi seksual. Karena itu, mulai sekarang Anda harus bijak menggunakan sosial meÂdia, jika tidak ekspresi bisa berujung jeruji besi. KebeÂbasan berekspresi tak boleh dibelenggu, namun tidak ada salahnya kita mulai berbahasa santun untuk menghindari konflik dengan sesama. WaspÂadalah!.