Foto : Kozer
Foto : Kozer

BOGOR, TODAY – Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor (Depekab) belum menemukan kata sepakat terkait besa­ran Upah minimum Kelompok Usaha (UMKU) sektor I, II dan III. Lantaran Apindo dan Serikat Pekerja bertahan dengan usulan mereka.

Buruh meminta UMKU sektor berkisar antara 10 sampai 20 persen. Sementara, Apindo hanya sanggup pada kisaran 5 hingga 10 persen lebih besar dari UMK Kabupaten 2016.

“Sampai rapat semalam, tidak ada kesepakatan,” ujar anggota Depekab, Kusaheri, Rabu (4/11/2015).

Dewan pengupahan pun terpaksa memberikan dua rekomendasi kenai­kan UMKU sektor kepada Bupati Bogor. UMK 2016 direkomendasikan sebesar Rp 2.975.000.

“Rekomendasi Apindo sektor I sebe­sar 5 persen, sektor II 7,5 persen dan sektor III 10 persen,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Dengan persentase tersebut, Ap­indo merekomendasikan UMK sektor I sebesar Rp 3.123.750 atau lebih besar Rp 148.750 dari UMK 2016.

UMK sektor II sebesar Rp 3.198.125 lebih besar Rp 223.125 dari UMK 2016 dan sektor III sebesar Rp 3.272.500 lebih besar Rp 297.500 dari UMK 2016.

Merujuk pada rekomendasi versi serikat buruh, UMK sektor I lebih besar 10 persen, Sektor II 15 persen dan sektor III sebesar 20 persen dari UMK 2016.

Artinya, rekomendasi buruh untuk sektor I lebih besar Rp 297.500 menjadi Rp 3.272.500. Untuk sektor II menjadi Rp 3.421.250 dan sektor III sebesar Rp 3.570.000.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Sekedar diketahui UMKU sektor I Kabupaten Bogor Tahun 2015 sebesar Rp 2.849.000, sektor II Rp 2.978.500 dan sektor III Rp 3.108.000.

Kelompok usaha yang masuk sektor I dari mulai industri pengolahan hingga hiburan dan rekreasi. Sektor II meliputi, konstruksi hingga penyediaan makan, minum dan sektor III antara lain indus­tri pengolahan bahan tambang hingga kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat men­gatakan, rekomendasi tersebut disam­paikan kepada Bupati Bogor.

“Selanjutnya, bupati merekomenda­sikan hasil tersebut kepada Gubernur Jawa Barat. Kalau sudah diterima, pal­ing lambat 40 hari harus sudah ditetap­kan,” tandasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================