Polisi Angkat Tangan

BOGOR TODAY – Kuasa hukum dari ketiga korban penganiayaan kuli bangunan proyek eks Pan­grango Plaza berencana mendata­ngi Mapolsek Bogor Tengah untuk menyorongkan data ter­baru kesalahan PT Delta Bangun Kharisma, sub kontraktor proyek eks Pangrango Plaza.

Kuasa hukum ketiga korban, Angga Perdana, mengatakan, siapapun yang melakukan pengeroyokan harus diusut sampai tun­tas. “Seharusnya mereka bertanggung jawab, bu­kan lepas tangan, seakan tidak ada kaitannya dengan mereka,” ungkapnya.

Masih kata Angga, jika orang-orang yang ter­libat dalam pengeroyokan itu, salah satu pekerja di PT Delta Bangun Kharisma, maka wajib atasannya yang bertang­gung jawab. “Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos­nakertrans) Kota Bogor, harus memanggil PT Delta Bangun Kha­risma, terkait cacat administratif. Jangan sampai kontraktor seperti semakin banyak di Kota Bogor. Harus ada sanksi untuk kontraktor seperti ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Masih Berpeluang Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Syaratnya

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, AKP Edy Santoso, mengatakan, kasus ini belum bisa diungkap karena masih menunggu kehadiran saksi yang belum dapat hadir ke Polsek Bogor Tengah. “Kita sudah layang­kan pemanggilan kedua untuk RT setempat,” kata dia.

BACA JUGA :  Waspada! Ini 5 Tanda Ada Sarang Ular di Sekitar Rumah yang Perlu Dikenali

Ikhwal perkara ini bermula saat tiga buruh bangunan eks Pan­grango Plaza menuntut haknya kepada PT Delta Bangun Kharisma yang telah telat sebulan memba­yarkan gajinya. pekerja tersebut bernama Wisnu (20), Roni (18) dan Adit (18), asal Ngawi, Jawa Timur, yang menjadi korban pen­ganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Taman Malabar Bogor Tengah, Kota Bogor tidak jauh dari lokasi pembangunan eks Pangran­go Plaza.

(Rizky Dewantara)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================