Untitled-5RUMOR sweeping barang tak ber- Standar Nasional Indonesia (SNI) sempat beredar di kalangan pedagang termasuk di Pas­ar Glodok, Jakarta Barat. Rumor ini membuat mer­eka bingung dan resah. Banyak pedagang me­nutup toko, kegiatan bisnis pun lesu.

Bahkan ada ped­agang yang meny­indir pemerintah terkait isu sweep­ing. Menu­rut mereka, produk yang jelas-jelas ile­gal seharusnya tak bisa masuk pasar dan tak beredar.

Alex, pedagang LTC Glodok men­gaku bingung mengetahui mana saja produk khususnya elektronika yang wajib SNI atau sebaliknya. Ia justru mempertanyakan keseriusan pemer­intah.

“Kita bingung ini barang legal atau ilegal, kita juga tidak tahu, Kalau ile­gal, kok bisa keluar dari pelabuhan?” sindir Alex dalam acara seminar “Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindugan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pem­berantasan Penyelundupan” di lantai 1 LTC Glodok, Jumat (6/11/2015)

Acara ini dihadiri oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Kon­sumen (SPK) Kemendag Widodo, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, juga hadir anggota DPR-RI Komisi XI, Maruarar Sirait.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Dirjen Standardisasi dan Perlind­ungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengatakan bahwa pemer­intah mensosialisasikan produk mana saja yang kategori SNI wajib dan tak wajib, termasuk membagikan 118 daftar produk yang masuk wajib SNI.

Seperti diketahui sejak akhir Okto­ber 2015, sempat beredar isu sweep­ing produk tak ber-SNI di pasar-pasar oleh aparat. Hal ini membuat peda­gang takut, bahkan banyak yang har­us menutup toko. Padahal tak semua produk yang beredar wajib memiliki tanda SNI wajib, ada produk yang SNI-nya hanya sukarela.

“Jadi tidak ada sweeping saat ini. Hanya pengawasan, saya sudah bi­cara ke Kabareskrim tak perlu turun (sweeping). Dan dia sudah setuju,” ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Ke­mendag, Widodo beberapa waktu lalu.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Polda Metro Jaya mengum­pulkan sekitar 500 pedagang di Lindeteves Trade Center (LTC), Glodok, Jakarta Barat pasca adanya isu sweeping terkait produk berlogo SNI.

BACA JUGA :  Dessert Puding Susu Aneka Buah yang Enak Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Alex menuturkan bahwa para pedagang tidak tahu per­bedaan antara barang yang le­gal untuk diperdagangkan dan tidak boleh diperdagangkan. Para pedagang, tidak begitu paham dengan ketentuan wajib SNI, wajib label Bahasa Indo­nesia. Mereka hanya membeli dari pemasok yang berasal dari importir atau produsen.

Alex mempertanyakan ke­pada pemerintah, kalau ba­rang yang dijual di Glodok ban­yak yang ilegal lalu bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk ke Indonesia dan dijual oleh pemasok ke para peda­gang Glodok.

“Kita bingung ini barang le­gal atau ilegal, kita juga nggak tahu. Kalau ilegal, kok bisa keluar dari pelabuhan?” ucap Alex dalam pertemuan di Lin­deteves Trade Center, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Harusnya pemerintah me­nertibkan para importir yang menjadi pemasok barang ilegal ke pedagang, bukan para peda­gang yang dikejar-kejar. Sehingga pemerintah tak perlu melakukan sweeping ke pusat-pusat perda­gangan.

(Alfian Mujani|dtc)

============================================================
============================================================
============================================================