RUMOR sweeping barang tak ber- Standar Nasional Indonesia (SNI) sempat beredar di kalangan pedagang termasuk di PasÂar Glodok, Jakarta Barat. Rumor ini membuat merÂeka bingung dan resah. Banyak pedagang meÂnutup toko, kegiatan bisnis pun lesu.
Bahkan ada pedÂagang yang menyÂindir pemerintah terkait isu sweepÂing. MenuÂrut mereka, produk yang jelas-jelas ileÂgal seharusnya tak bisa masuk pasar dan tak beredar.
Alex, pedagang LTC Glodok menÂgaku bingung mengetahui mana saja produk khususnya elektronika yang wajib SNI atau sebaliknya. Ia justru mempertanyakan keseriusan pemerÂintah.
“Kita bingung ini barang legal atau ilegal, kita juga tidak tahu, Kalau ileÂgal, kok bisa keluar dari pelabuhan?†sindir Alex dalam acara seminar “Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindugan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan PemÂberantasan Penyelundupan†di lantai 1 LTC Glodok, Jumat (6/11/2015)
Acara ini dihadiri oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan KonÂsumen (SPK) Kemendag Widodo, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, juga hadir anggota DPR-RI Komisi XI, Maruarar Sirait.
Dirjen Standardisasi dan PerlindÂungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengatakan bahwa pemerÂintah mensosialisasikan produk mana saja yang kategori SNI wajib dan tak wajib, termasuk membagikan 118 daftar produk yang masuk wajib SNI.
Seperti diketahui sejak akhir OktoÂber 2015, sempat beredar isu sweepÂing produk tak ber-SNI di pasar-pasar oleh aparat. Hal ini membuat pedaÂgang takut, bahkan banyak yang harÂus menutup toko. Padahal tak semua produk yang beredar wajib memiliki tanda SNI wajib, ada produk yang SNI-nya hanya sukarela.
“Jadi tidak ada sweeping saat ini. Hanya pengawasan, saya sudah biÂcara ke Kabareskrim tak perlu turun (sweeping). Dan dia sudah setuju,†ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen KeÂmendag, Widodo beberapa waktu lalu.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Polda Metro Jaya mengumÂpulkan sekitar 500 pedagang di Lindeteves Trade Center (LTC), Glodok, Jakarta Barat pasca adanya isu sweeping terkait produk berlogo SNI.
Alex menuturkan bahwa para pedagang tidak tahu perÂbedaan antara barang yang leÂgal untuk diperdagangkan dan tidak boleh diperdagangkan. Para pedagang, tidak begitu paham dengan ketentuan wajib SNI, wajib label Bahasa IndoÂnesia. Mereka hanya membeli dari pemasok yang berasal dari importir atau produsen.
Alex mempertanyakan keÂpada pemerintah, kalau baÂrang yang dijual di Glodok banÂyak yang ilegal lalu bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk ke Indonesia dan dijual oleh pemasok ke para pedaÂgang Glodok.
“Kita bingung ini barang leÂgal atau ilegal, kita juga nggak tahu. Kalau ilegal, kok bisa keluar dari pelabuhan?†ucap Alex dalam pertemuan di LinÂdeteves Trade Center, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Harusnya pemerintah meÂnertibkan para importir yang menjadi pemasok barang ilegal ke pedagang, bukan para pedaÂgang yang dikejar-kejar. Sehingga pemerintah tak perlu melakukan sweeping ke pusat-pusat perdaÂgangan.
(Alfian Mujani|dtc)