JAKARTA, TODAY — Sidang terkait kasus kartel sapi yang melibatkan 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) kembali digelar KomiÂsi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (12/11/2015). Sidang ketiga ini digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat.
KPPU melaksanakan perkara inisiatif Nomor 10/KPPU-I/2005 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tenÂtang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perdagangan sapi impor di Jabodetabek.
Kemarin, KPPU menghadirkan para investigator dan saksi dari Kepala Rumah Potong Hewan, Bubulak, Bogor, Arif Mukti WiboÂwo. Berdasarkan pengakuan Arif di persidangan, Kamser LumbaÂranradja selaku pimpinan sidang, menyimpulkan adanya keteranÂgan baru mengenai kasus kartel sapi yang melibatkan 32 perusaÂhaan terlapor.
Arif mengaku bila RPH BubuÂlak sempat tidak melakukan aktiÂvitas pemotongan sapi selama tiga hari. “Memang benar tiga hari kita tidak memotong sapi karena tidak ada permintaan dari bos sapi,†jelasnya dalam persidangan, KaÂmis (12/11/2015).
Sayangnya, Arief tidak menjelaskan kapan tepatnya tanggal kejadian tersebut. Padahal saat itu ada 60 ekor sapi yang ada dikanÂdang RPH Bubulak. Arif menjelaskan bila berhentinya akÂtivitas pemotongan sapi tersebut lanÂtaran para bos sapi yang menggunakÂan jasanya ikut mogok bersama para bos sapi lainnya. “Itu aksi solidaritas sesama bos sapi,†tegasnya.
Faktor lainnya, menurut Arief, adalah tingginya harga jual dipasaran memÂbuat bos sapi enggan melakukan pemotongan sapi dan juga berkurangÂnya kuota sapi.
Arief mengaku berhentinya aktivitas pemotongan selama tiga hari tersebut tidak mempengaruhi kinerja RPH BuÂbulak. Alasannya, hilangnya pendapaÂtan tertutup dengan peningkatan jumÂlah sapi yang dipotong saat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Berdasarkan data, RPH Bubulak menerima sapi siap potong dari 24 feedloter dan bekerjasama dengan 11 bos sapi. Hampir 100% sapi yang dipoÂtong RPH Bubulak adalah sapi impor.
Kamser Lumbanradja, hakim persiÂdangan menyebut kesaksian Arif telah membuktikan bila memang pemogoÂkan memang terjadi. “Ini akan menÂjadi data yang berharga,†katanya seuÂsai persidangan.
KPPU bakal kembali menggelar persiÂdangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak invesÂtigator. Sebelumnya KPPU telah meÂmanggil Hariyanto Kepala Rumah PoÂtong Hewan Jonggol Bogor, PT Sinar Daging Perdana untuk dimintai ketÂerangan sebagai saksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, ada 32 perusahaan yang dinyatakan seÂbagai terlapor atau telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan PerÂsaingan Usaha Tidak Sehat. Beberapa perusahaan tersebut adalah, PT AndiÂni Karya Makmur, PT Andini Persada Sejahtera, CV Mitra Agro Sampurna, PT Agro Giri Perkasa, PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Andini Agro Loka, PT AustasiaStockfeed, PT Bina MenÂtari Tunggal, PT Citra Agro Buana Semesta, PT Elders Indonesia, PT ForÂtuna Megah Perkasa, dan PT Great GiÂant Livestock.
Objek perkara persidangan tersebut adalah perdagangan sapi untuk meÂmasok kebutuhan daging sapi di kaÂwasan Jabodetabek pada 2012 hingga Agustus 2015.
(Yuska Apitya Aji)