mobil-dinasRencana Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor untuk menambah 10 unit mobil Toyota Rush ternyata telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2015 dan kini sudah masuk dalam tahap lelang di Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Sekretaris DPRD, Nuradi mengungkapkan, pen­gadaan mobil tersebut telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan mobil baru terse­but hanya sebagai mobil operasional yang akan di pool kan di kantor DPRD.

“Itu kita beli semuanya untuk di Setwan dan nantinya akan dipinjam­kan kepada Pimpinan Alat Keleng­kapan Dewan (AKD),” kata Nuradi, Jumat (13/11/2015).

Nuradi menambahkan, dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, pen­gadadaan kendaraan operasional di­perbolehkan jika mengacu PP Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Selain itu, ada juga di Per­mendagri Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Itukan jadi aset pemerintah daerah, pimpinan AKD hanya dipinjamkan. Namanya juga kendaraan operasion­al,” tambah Nuradi.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Dompet Dhuafa Beri Akses Masyarakat Sekitar dan Pengungsi Anak-Anak Pendidikan Berkualitas

Karena itu, kata Nuradi, Sekre­tariat Daerah telah menganggarkan pengadaan mobil terseut di APBD Pe­rubahan 2015, bukan di RAPBD 2016.

Saat ini DPRD Kabupaten Bogor memiliki 46 kendaraan operasional roda empat dengan beragam jenis, mu­lai Toyota Inova hingga Toyota Hiace.

Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menentang kebijakan pembelian mobil dinas baru ini. Bah­kan, ia menilai rencana ini harus di­batalkan. Karena, selain menambah beban anggaran, pengadaan mobil tersebut bisa melukai hati rakyat Bumi Tegar Beriman. Apalagi di wilayah berpenduduk 5,3 juta jiwa ini, sekitar 900 ribu jiwanya masih hidup dalam kemiskinan.

“Selain unsur pimpinan dan ket­ua komisi, anggota DPRD tidak boleh mendapat jatah mobil dinas dengan dalih apapun. Makanya rencana ini harus dibatalkan,” kata dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Palembang, Mobil Innova Tabrak 3 Motor

Terlebih, kata dia, tidak ada aturan hukum yang memperbole­hkan setiap anggota DPRD selain unsur pimpinan dan Ketua Komisi yang berhak menerima jatah mobil. “DPRD kan tugasnya bukan seperti pejabat pemerintah. Sehingga tidak berhak mendapat jatah mobil dinas. Tapi kalau tetap nekat, harus siap dengan segala risikonya. Karena pen­egak hukum juga tidak akan diam. Jangan mempermalukan diri deh,” tegasnya.

Ia memaparkan, dalam PP No­mor 37 Tahun 2005 Tentang Peruba­han atas PP Nomor 24 tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Ang­gota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, yang berhak menerima mobil dinas itu pimpinan DPRD saja. (*)

============================================================
============================================================
============================================================