Ilustrasi
Ilustrasi

Drama pilu Endah (45) dengan sang suami, Endang (49) berakhir di pengadi­lan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Endah karena terbukti memotong ‘burung’ (alat kelamin) suaminya, Endang.

(Yuska Apitya Aji)

“MENJATUHKAN hukuman pidana penjara selama 6 tahun,” putus Ketua Majelis AA Oka PBG di ruang sidang, Selasa (17/11/2015).

Duduk sebagai anggota majelis Acmad Nugraha dan Miryanto. Ketiganya meyakini Endah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya tersebut sehingga mengakibatkan cacat fisik permanen. “Selain itu, korban/suami sering melakukan kekerasan fisik KDRT dan psikis seperti main pukul dan marah-marah,” ujar majelis dengan suara bulat.

Vonis ini lebih rendah 2 ta­hun penjara dari tuntutan Jaksa Vera. Atas hal itu, Vera masih pikir-pikir apakah banding atau menerima. Adapun Endah me­nerima putusan itu. “Alasan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang di persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa karena korban dari percekco­kan suaminya dan diperlaku­kan kurang baik sehingga ke­sal dan bencinya terpendam sehingga menimbulkan ke­inginan untuk melakukan per­buatan tersebut,” demikian pertimbangan majelis.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi

Endah memotong alat kel­amin suaminya pada 15 Juni 2015 dini hari dengan sebuah golok. Endah beraksi saat suaminya tengah tidur di rumah mereka di Pemangku Utama II Pekon Puralaksana, Waytenong, Lam­bar. Setelah itu, Endah kabur.

Sebelumnya, jaksa men­untut Endah selama 8 tahun penjara. Sebab Endah dinilai terbukti secara sah memotong alat kelamin suaminya sendiri, Endang, dengan tujuan meng­hilangkan nyawa Endang. “Jaksa mengajukan tuntutan selama 8 tahun penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung, Miryanto.

Atas tuntutan ini, Endah mengajukan pledoinya secara lisan. Endah meminta dirin­gankan hukumannya karena telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan men­gulangi lagi. Endah sangat ber­harap bisa segera keluar pen­jara dan bertemu lagi dengan anak-anaknya lagi yang masih kecil. “Saya pernah dengar ka­lau itunya dipotong, maka akan keluar banyak darah sehingga dia bisa mati,” kata Endah dalam pengakuannya.

BACA JUGA :  Bingung Mau Healing Saat Libur Lebaran? Ini Rekomendasi Cafe di Bogor yang Cozy dan Bernuansa Alam Dijamin Suka

Mengetahui alat kelamin­nya terpotong, Endang sontak terbangun dan menjerit minta tolong. Tetangga lalu datang menolong dengan membawan­ya ke Puskesmas Fajar Bulan. Dalam hitungan hari, Endah lalu berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Endah lalu kini harus mempertanggung­jawabkan perbuatannya di jeruji penjara. Kepada majelis hakim, Endah mengakui melakukan perbuatan itu karena marah dan emosi sebab suaminya suka marah dan Endah mencurigai suaminya selingkuh.

Pihak medis menyatakan jika kondisi fisik korban sudah membaik. Korban sudah hidup seperti semula, meskipun alat kelamin terpotong hingga pangkal. Luka-luka yang di­alami korban juga telah men­dapatkan penanganan medis, yakni luka di dekat kening kiri sepanjang 3 cm, bagian kepala kiri 1,5 cm, dan jari manis tangan kiri luka robek sepanjang 2 cm.

============================================================
============================================================
============================================================