Drama pilu Endah (45) dengan sang suami, Endang (49) berakhir di pengadiÂlan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Endah karena terbukti memotong ‘burung’ (alat kelamin) suaminya, Endang.
(Yuska Apitya Aji)
“MENJATUHKAN hukuman pidana penjara selama 6 tahun,†putus Ketua Majelis AA Oka PBG di ruang sidang, Selasa (17/11/2015).
Duduk sebagai anggota majelis Acmad Nugraha dan Miryanto. Ketiganya meyakini Endah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya tersebut sehingga mengakibatkan cacat fisik permanen. “Selain itu, korban/suami sering melakukan kekerasan fisik KDRT dan psikis seperti main pukul dan marah-marah,†ujar majelis dengan suara bulat.
Vonis ini lebih rendah 2 taÂhun penjara dari tuntutan Jaksa Vera. Atas hal itu, Vera masih pikir-pikir apakah banding atau menerima. Adapun Endah meÂnerima putusan itu. “Alasan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang di persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa karena korban dari percekcoÂkan suaminya dan diperlakuÂkan kurang baik sehingga keÂsal dan bencinya terpendam sehingga menimbulkan keÂinginan untuk melakukan perÂbuatan tersebut,†demikian pertimbangan majelis.
Endah memotong alat kelÂamin suaminya pada 15 Juni 2015 dini hari dengan sebuah golok. Endah beraksi saat suaminya tengah tidur di rumah mereka di Pemangku Utama II Pekon Puralaksana, Waytenong, LamÂbar. Setelah itu, Endah kabur.
Sebelumnya, jaksa menÂuntut Endah selama 8 tahun penjara. Sebab Endah dinilai terbukti secara sah memotong alat kelamin suaminya sendiri, Endang, dengan tujuan mengÂhilangkan nyawa Endang. “Jaksa mengajukan tuntutan selama 8 tahun penjara,†kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung, Miryanto.
Atas tuntutan ini, Endah mengajukan pledoinya secara lisan. Endah meminta dirinÂgankan hukumannya karena telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menÂgulangi lagi. Endah sangat berÂharap bisa segera keluar penÂjara dan bertemu lagi dengan anak-anaknya lagi yang masih kecil. “Saya pernah dengar kaÂlau itunya dipotong, maka akan keluar banyak darah sehingga dia bisa mati,†kata Endah dalam pengakuannya.
Mengetahui alat kelaminÂnya terpotong, Endang sontak terbangun dan menjerit minta tolong. Tetangga lalu datang menolong dengan membawanÂya ke Puskesmas Fajar Bulan. Dalam hitungan hari, Endah lalu berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Endah lalu kini harus mempertanggungÂjawabkan perbuatannya di jeruji penjara. Kepada majelis hakim, Endah mengakui melakukan perbuatan itu karena marah dan emosi sebab suaminya suka marah dan Endah mencurigai suaminya selingkuh.
Pihak medis menyatakan jika kondisi fisik korban sudah membaik. Korban sudah hidup seperti semula, meskipun alat kelamin terpotong hingga pangkal. Luka-luka yang diÂalami korban juga telah menÂdapatkan penanganan medis, yakni luka di dekat kening kiri sepanjang 3 cm, bagian kepala kiri 1,5 cm, dan jari manis tangan kiri luka robek sepanjang 2 cm.