BOGOR TODAY – Kejari Bogor terus mengembangkan penyidikan kasus mark up pembelian lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua. Kemarin, jaksa memanggil dan memeriksa lima orang saksi untuk melengkapi bekas perkara penyidiÂkan.
Sejauh ini, Kejari Bogor baru menetapkan tiga tersangka, yakni Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar; Rodinasrun Adnan (Tim Appraisal) dan Angkahong alias Hedricus Kawidjaja (dikabarÂkan meninggal).
Mereka terjerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, TenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan pasal utaÂma dalam menjerat para koruptor.
Kasie Intel Kejari Kota BoÂgor, Andi Fajar Ariyanto menÂgatakan, pekan ini penyidik Kejari Bogor melakukan pemerÂiksaan kepada saksi-saksi, pada Senin (16/11/2015) lalu pihaknya memanggil dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Selasa (17/11/2015) pihaknya memangÂgil tiga orang saksi dari masyarakat umum, terkait kelengkapan bekas perkara. “Dua PNS itu berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor,” katanya kepada BOÂGOR TODAY, dikantor Kejari Bogor, kemarin.
Mantan Kasi Intel Ambarawa itu, menjelaskan, untuk jumlah kerugian negara belum bisa diungÂkap. Yang jelas terkait tiga tersangka pihaknya dapat membeberkan tuÂgas dan fungsinya sehingga ditetapÂkan sebagai tersangka. “Seperti Hidayat Yudha Priatna kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga selaku Pejabat PemÂbuat Komitmen (PPK), dan ketua tim pengadaan tanah. Lalu Irwan Gumelar sebagai Camat dan PejeÂbat Pembuat Akte Tanah SemenÂtara (PPATS) serta anggota tim penÂgadaan tanah. jelasnya.
Andi kembali menjelaskan, untuk tersangka lain Rodinasrun Adnan kapasitasnya selaku peniÂlai atau apresial dan yang terakhir Kwawijaya Hendricus Ang (Angka Hong) pelaku sebagai penjual taÂnah. ” Terhadap para tersangka disangkakan pasal, yang pertama pasal 2 ayat 1 Undang Undang noÂmor 31 tahun 1999 junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 3 UU no 31/1999 junto UU no 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,†terangnya.
Andi juga menegaskan, semua sudah jelas, pasal yang disebutkan itu disangkakan kepada para terÂsangka untuk ancaman hukuman dilihat dari pasal itu. Namun saat ditanya, akan ada pejaabat dari lingÂkungan Pemkot Bogor yang akan dipanggil lagi, Pria berlogat jawa ini, belum mengetahui jika akan ada pemanggilan terhadap pejabat pada pekan ini. “Belum ada inforÂmasi pemanggilan terhadap pejaÂbat Pemkot Bogor,†akunya.
(Rizky Dewantara)