Jaksa Kebut Penyidikan Mark Up Jambu Dua

BOGOR TODAY – Kejari Bogor terus mengembangkan penyidikan kasus mark up pembelian lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua. Kemarin, jaksa memanggil dan memeriksa lima orang saksi untuk melengkapi bekas perkara penyidi­kan.

Sejauh ini, Kejari Bogor baru menetapkan tiga tersangka, yakni Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar; Rodinasrun Adnan (Tim Appraisal) dan Angkahong alias Hedricus Kawidjaja (dikabar­kan meninggal).

Mereka terjerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan pasal uta­ma dalam menjerat para koruptor.

Kasie Intel Kejari Kota Bo­gor, Andi Fajar Ariyanto men­gatakan, pekan ini penyidik Kejari Bogor melakukan pemer­iksaan kepada saksi-saksi, pada Senin (16/11/2015) lalu pihaknya memanggil dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Selasa (17/11/2015) pihaknya memang­gil tiga orang saksi dari masyarakat umum, terkait kelengkapan bekas perkara. “Dua PNS itu berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor,” katanya kepada BO­GOR TODAY, dikantor Kejari Bogor, kemarin.

BACA JUGA :  Tidak Terprovokasi, Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Kompak Jaga Kondusifitas Kabupaten Bogor 

Mantan Kasi Intel Ambarawa itu, menjelaskan, untuk jumlah kerugian negara belum bisa diung­kap. Yang jelas terkait tiga tersangka pihaknya dapat membeberkan tu­gas dan fungsinya sehingga ditetap­kan sebagai tersangka. “Seperti Hidayat Yudha Priatna kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga selaku Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK), dan ketua tim pengadaan tanah. Lalu Irwan Gumelar sebagai Camat dan Peje­bat Pembuat Akte Tanah Semen­tara (PPATS) serta anggota tim pen­gadaan tanah. jelasnya.

Andi kembali menjelaskan, untuk tersangka lain Rodinasrun Adnan kapasitasnya selaku peni­lai atau apresial dan yang terakhir Kwawijaya Hendricus Ang (Angka Hong) pelaku sebagai penjual ta­nah. ” Terhadap para tersangka disangkakan pasal, yang pertama pasal 2 ayat 1 Undang Undang no­mor 31 tahun 1999 junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 3 UU no 31/1999 junto UU no 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terangnya.

BACA JUGA :  Dedie Rachim: Gedung Baru MTsN 1 Kota Bogor Bakal Dongkrak Daya Tampung dan Minat Siswa

Andi juga menegaskan, semua sudah jelas, pasal yang disebutkan itu disangkakan kepada para ter­sangka untuk ancaman hukuman dilihat dari pasal itu. Namun saat ditanya, akan ada pejaabat dari ling­kungan Pemkot Bogor yang akan dipanggil lagi, Pria berlogat jawa ini, belum mengetahui jika akan ada pemanggilan terhadap pejabat pada pekan ini. “Belum ada infor­masi pemanggilan terhadap peja­bat Pemkot Bogor,” akunya.

(Rizky Dewantara)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================