Untitled-1BADAN Narkotika Nasional (BNN) akan menjerat tempat hiburan yang kedapatan menjual narkoba. Tak tanggung-tanggung, pemilik tempat hiburan tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Dijerat Pasal 56 KUHP karena turut serta melakukan kejahatan (dalam peredaran narko­ba),” ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di Bandara Soekarno-Hatta, kemarin.

Pemilik tempat hiburan, Budi Waseso menegaskan, juga bisa dijerat tindak pidana pen­cucian uang (TPPU). Tindak lanjut dari rencana peninda­kan tempat hiburan ini, menu­rut Budi, dalam waktu dekat akan disampaikan ke seluruh pemilik tempat hiburan. “Saya akan mengumpulkan pengusa­ha-pengusaha tempat hiburan untuk membicarakan hal ini,” kata Budi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Budi menargetkan tinda­kan tegas terhadap tempat hiburan yang kedapatan mem­fasilitasi transaksi narkoba ini berlaku tahun depan.

Menjelang akhir tahun ini, Budi juga mengingatkan un­tuk mewaspadai maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam. “Tutup tahun biasanya permintaan banyak, suplai juga banyak.”

BACA JUGA :  Hampir 5.000 Pemudik Mulai Datangi Kawasan Jakarta

Menurutnya, selain narkoti­ka jenis sabu, ganja, ekstasi, dan happy five, saat ini banyak ber­edar narkotik jenis baru. Salah satunya adalah ganja sintetik atau disebut Tembakau Gorilla. “Narkotik jenis ini banyak bere­dar di perguruan tinggi,” katanya

Berdasarkan data BNN, saat ini tercatat 541 jenis narkotika baru yang beredar. “Tapi baru 36 jenis yang masuk laborato­rium BNN dan dimasukkan ke golongan narkoba,” katanya.

(/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================