BADAN Narkotika Nasional (BNN) akan menjerat tempat hiburan yang kedapatan menjual narkoba. Tak tanggung-tanggung, pemilik tempat hiburan tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Dijerat Pasal 56 KUHP karena turut serta melakukan kejahatan (dalam peredaran narkoÂba),†ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di Bandara Soekarno-Hatta, kemarin.
Pemilik tempat hiburan, Budi Waseso menegaskan, juga bisa dijerat tindak pidana penÂcucian uang (TPPU). Tindak lanjut dari rencana penindaÂkan tempat hiburan ini, menuÂrut Budi, dalam waktu dekat akan disampaikan ke seluruh pemilik tempat hiburan. “Saya akan mengumpulkan pengusaÂha-pengusaha tempat hiburan untuk membicarakan hal ini,†kata Budi.
Budi menargetkan tindaÂkan tegas terhadap tempat hiburan yang kedapatan memÂfasilitasi transaksi narkoba ini berlaku tahun depan.
Menjelang akhir tahun ini, Budi juga mengingatkan unÂtuk mewaspadai maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam. “Tutup tahun biasanya permintaan banyak, suplai juga banyak.â€
Menurutnya, selain narkotiÂka jenis sabu, ganja, ekstasi, dan happy five, saat ini banyak berÂedar narkotik jenis baru. Salah satunya adalah ganja sintetik atau disebut Tembakau Gorilla. “Narkotik jenis ini banyak bereÂdar di perguruan tinggi,†katanya
Berdasarkan data BNN, saat ini tercatat 541 jenis narkotika baru yang beredar. “Tapi baru 36 jenis yang masuk laboratoÂrium BNN dan dimasukkan ke golongan narkoba,†katanya.
(/net)
Bagi Halaman